Kamis, 16 Oktober 2025 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 140
(Foto: Ilustrasi)
Suku Dinas Ketahan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat akan menggelar kegiatan seterilisasi kucing di Sekretariat RW 12 Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jumat (17/10) besok. Ditargetkan, 100 ekor kucing local bakal disterilisasi.
"Persyaratannya adalah pemilik ber-KTP dan domisili Jakarta Barat. "
Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Barat, Novy C Palit menjelaskan, kegiatan rencananya dilaksanakan mulai pukul 07.00 hingga 10.00. Sterilisasi diperuntukkan bagi kucing jenis lokal dengan usia antara delapan bulan hingga lima tahun.
"Persyaratannya adalah pemilik ber-KTP dan domisili Jakarta Barat. Pemilik juga wajib membawa KTP asli dan fotocopy saat kegiatan," katanya, Kamis (16/10).
Dilanjutkan Novy, setiap pemilik bisa mendaftarkan tiga ekor kucingnya untuk disterilasi. Selain dalam kondisi sehat, kucing yang dibawa menggunakan kandang dan sudah dipuasakan
minimal delapan jam sebelum sterilisasi.Sterilisasi ini, menurut Novy, merupakan bagian dari manajemen populasi untuk mengendalikan jumlah hewan domestik. Karena itu, Ia mengajak warga untuk memanfaatkan kegiatan untuk mensterilisasi kucing peliharaan atau liar yang ada di lingkungan permukiman mereka.
"Untuk daftar mengikuti kegiatan, warga bisa mengakses link yang ada di instagram kami," jelasnya.
Plt Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Barat, Milya Purnamasari menambahkan, dalama kegiatan juga akan dilaksanakan vaksinasi hewan penyebar rabies (HPR). Pemilik yang ingin memvaksinasi juga diwajibkan ber-KTP dan domisili Jakarta Barat.
Lalu, HPR peliharaan yang akan divaksinasi minimal harus berusia empat bulan, kondisi sehat dan tidak bunting atau menyusui.
"Kami juga menggelar layanan konsultasi kesehatan HPR peliharaan sepeti anjing, kucing, kera dan musang dalam kegiatan," tandasnya.