Pemulihan Ekologis di Pulau Pari Terus Diintensifkan

Rabu, 08 Oktober 2025 Reporter: Anita Karyati Editor: Toni Riyanto 696

Pemulihan Ekologis di Pulau Pari

(Foto: Istimewa)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu bersama pemerintah pusat terus melakukan upaya pemulihan ekologis di kawasan Pulau Pari. Langkah ini dilakukan akibat adanya pengerukan pasir laut ilegal di Pulau Gugus Lempeng, Pulau Biawak, Kelurahan Pulau Pari, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.

"Mengembalikan ekosistem di kawasan Pulau Pari,"

Lurah Pulau Pari, Muhammad Ardiansyah mengatakan, kerusakan ekologis di kawasan tersebut berawal dari aktivitas pembangunan dan reklamasi di Gugus Lempeng pada 17 Januari 2025 lalu, yang menyebabkan sekitar 20.000 tanaman mangrove rusak.

"Setelah dilakukan pengawasan, pembangunan wisata dan resor ini diketahui belum memenuhi izin dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) hingga akhirnya diberhentikan oleh pemerintah daerah bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada akhir Januari lalu," ujarnya, Rabu (8/10).

Menurut Ardiansyah, pembangunan wisata dan resor tersebut sempat membuat masyarakat resah. Selain merusak lingkungan, aktivitas itu juga mengganggu kegiatan para nelayan dalam mencari nafkah.

"Untuk mengembalikan ekosistem di kawasan Pulau Pari, kami dari Pemkab Kepulauan Seribu bersama pemerintah pusat, komunitas, dan masyarakat terus melakukan penanaman kembali pohon mangrove dan terumbu karang," terangnya.

Ia menambahkan, proses pemulihan mangrove hingga tumbuh besar dan lebat membutuhkan waktu lama. Untuk itu, ia mengimbau seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga dan merawat biota laut yang ada di perairan Kepulauan Seribu.

"Mudah-mudahan tidak ada lagi kejadian seperti ini. Mari kita jaga alam demi keberlangsungan hidup dan warisan untuk anak cucu di masa mendatang," terangnya.

Sementara itu, Kasi Teknis Ahli Bidang Peran serta Masyarakat Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kepulauan Seribu, Riza Lestari Ningsih menegaskan, perizinan pembangunan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah hanya bertugas melakukan pengawasan.

"Pada September lalu kami menerima laporan bahwa plang penghentian pembangunan hilang dari lokasi. Kami langsung melakukan pengecekan dan melapor, dan beberapa hari kemudian plang tersebut sudah kembali terpasang di lokasi," bebernya.

Di sisi lain, Sumiati, warga RT 02/04 Kelurahan Pulau Pari, mengaku kecewa dengan adanya pembangunan wisata dan resor yang telah merusak ekosistem pulau.

Ia menuturkan, meski pencabutan pohon mangrove sudah terjadi, masyarakat kini berupaya melakukan pemulihan melalui gerakan penanaman kembali.

"Sedikit demi sedikit kami sudah mulai menanam mangrove lagi. Mudah-mudahan bisa tumbuh dengan baik. Kami akan ikut memastikan tidak ada pembangunan yang merusak ekosistem di sini," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Forkopimkab dan Masyarakat Kepulauan Seribu

#JagaJakarta Dideklarasikan di Kepulauan Seribu

Rabu, 03 September 2025 2309

 Pramono-Rano Penuhi 90,3 Persen Program Quick Win di 100 Hari Pemerintahan

Pramono-Rano Penuhi 90,3 Persen Program Quick Win di 100 Hari Pemerintahan

Rabu, 04 Juni 2025 1452

 Legislator Pastikan Panen Raya Jaga Stabilitas Harga Pangan Jelang Lebaran

Legislator Pastikan Panen Raya Jaga Stabilitas Harga Pangan Jelang Lebaran

Rabu, 19 Maret 2025 757

Nelayan Pulau Harapan Terima Bantuan Life Jacket

40 Nelayan Pulau Harapan Terima Bantuan Life Jacket

Minggu, 06 April 2025 940

Warga Pulau Pari Hias Lingkungan Sambut HUT RI

Kebersamaan Warga Pulau Pari Hias Lingkungan Sambut HUT ke-80 RI

Senin, 11 Agustus 2025 967

BERITA POPULER
IMG 20260309 WA0093

Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

Senin, 09 Maret 2026 4936

Transjakarta low entry blokm

Transjakarta Rute Blok M–Bandara Soetta Bakal Dilayani Metrotrans Low Entry

Kamis, 05 Maret 2026 2324

Pelabuhan muara angke rezap

Pemprov DKI Buka Mudik Gratis ke Kepulauan Seribu

Kamis, 05 Maret 2026 2239

Francine gang hijau malaka nur ist

Legislator Apresiasi Gang Hijau di Malaka Jaya

Kamis, 05 Maret 2026 1982

IMG 20260309 131649

Pemprov DKI dan BPOM Intensifkan Pengawasan Keamanan Pangan

Senin, 09 Maret 2026 982

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks