Selasa, 07 Oktober 2025 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 370
(Foto: Istimewa)
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta menggelar Sayembara Desain Gapura Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung. Kompetisi ini gratis dan terbuka seluas-luasnya agar semua talenta dapat berpartisipasi tanpa hambatan administratif
."membuka kesempatan seluas-luasnya tanpa biaya pendaftaran,"
Pendaftaran dan pengumpulan karya dibuka pada 6–10 Oktober 2025, kemudian pemaparan karya pada 11 Oktober dan pengumuman pemenang pada 12 Oktober. Hadiah sebesar Rp 10.000.000 disiapkan untuk satu karya terbaik yang terpilih. Pengumpulan karya via link gdrive ke alamat email: sayembaradppkukmdki@gmail.com.
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, gapura tersebut akan menjadi wajah pertama yang menyambut pengunjung ke kawasan Sentra Fauna dan Kuliner yang berlokasi di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Menurutnya, gapura menjadi elemen penting dalam memperkuat citra dan daya tarik lokasi tersebut.
Ratu mendorong para peserta agar mampu meramu unsur Jakarta sebagai kota global dengan akar kultural yang kuat, yakni budaya Betawi.
“Kami berharap desain gapura ini mampu mencerminkan Jakarta sebagai kota global yang tetap memelihara identitas budaya Betawi,” ujarnya, Selasa (7/10).
Ratu menyampaikan, fungsi dan peran Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung tidak hanya sebagai pasar hewan, tetapi juga pusat edukasi fauna sekaligus ruang bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) modern.
Ia menilai, Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung akan menjadi ruang publik yang higienis, ramah keluarga, sekaligus destinasi baru yang lebih menarik dibandingkan Barito.
“Harapannya, gapura hasil sayembara mampu menjadi identitas visual kawasan Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung yang ikonik dan menjadi kebanggaan warga Jakarta,” katanya.
Berikut syarat peserta Sayembara Desain Gapura Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Peserta berupa perorangan atau grup maksimal empat orang;
3. Semua anggota grup memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
4. Peserta perorangan atau ketua grup wajib memiliki sertifikat STRA (Surat Tanda Registrasi Arsitek) yang masih berlaku;
5. Terdaftar sebagai anggota Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) yang dibuktikan dengan kartu anggota;
6. Pihak-pihak yang terkait dengan Dewan Juri tidak diperkenankan ikut dalam sayembara.
“Kami membuka kesempatan seluas-luasnya tanpa biaya pendaftaran, agar semua talenta dapat berpartisipasi tanpa hambatan administratif,” tandasnya.