187 Permohonan Surat Izin Praktik di Duren Sawit Sudah Diterbitkan

Selasa, 07 Oktober 2025 Reporter: Nurito Editor: Toni Riyanto 494

Seorang warga sedang melakukan permohonan surat izin praktek di UP PMPTSP Kecamatan Duren Sawit

(Foto: Nurito)

Sebanyak 187 permohonan Surat Izin Praktik (SIP) yang diajukan melalui Unit Pelayanan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur dalam periode Januari-September 2025 telah berhasil diterbitkan.

"Dalam waktu paling lambat tiga hari kerja"

Kepala UP PM-PTSP Kecamatan Duren Sawit, Wachid Wahyudi mengatakan, sebagian besar penerbitan izin dilakukan secara daring melalui laman Jakevo.jakarta.go.id.

"Sebanyak 187 SIP yang kami terbitkan itu terdiri atas izin praktik dokter umum dan fisioterapis," ujarnya, Selasa (7/10).

Wachid menjelaskan, seluruh permohonan yang diajukan pemohon telah disetujui setelah berkas persyaratan diunggah secara lengkap melalui laman Jakevo.jakarta.go.id.

Ia menegaskan bahwa proses pembuatan SIP mudah dan tidak dipungut biaya. Pemohon cukup mengunggah seluruh persyaratan ke laman tersebut, dan apabila dokumen dinyatakan lengkap, permohonan langsung diproses.

"Dalam waktu paling lambat tiga hari kerja, SIP sudah diterbitkan dengan masa berlaku selama lima tahun," terangnya.

Wachid menjelaskan, untuk Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Umum di fasilitas pelayanan kesehatan, pemohon perlu melengkapi sejumlah dokumen, antara lain formulir izin praktik yang diisi secara elektronik, identitas diri, izin operasional atau sertifikat standar fasilitas kesehatan, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.

Selain itu, pemohon juga wajib melampirkan salinan ijazah, surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan, surat keterangan dari pimpinan bagi aparatur negara, dan pas foto terbaru ukuran 4x6 sentimeter.

"Pemohon juga harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak melakukan tindakan aborsi, menaati peraturan, serta melaksanakan etika profesi dengan baik," ungkapnya.

Untuk izin praktik fisioterapis, imbuh Wachid, persyaratannya hampir sama dengan dokter umum. Pemohon wajib mengisi formulir secara elektronik melalui laman jakevo.jakarta.go.id, melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki izin praktik, dan surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat bekerja.

"Pemohon juga perlu membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kesanggupan menaati peraturan dan melaksanakan etika profesi," ucapnya.

Ia berharap masyarakat, khususnya tenaga kesehatan di wilayah Duren Sawit dapat memanfaatkan layanan daring ini agar proses perizinan menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien.

"Melalui sistem daring ini, proses izin menjadi lebih mudah, transparan, dan bisa dilakukan kapan saja tanpa harus datang langsung ke kantor," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Layanan Jemput Bola di Mall Buaran Plaza

UP PM-PTSP Duren Sawit Adakan Layanan Jemput Bola di Mall Buaran Plaza

Jumat, 26 September 2025 840

Acara Launching MPP Digital dan Diseminasi Penyampaian LKPM

UP PM-PTSP Duren Sawit Luncurkan MPP Digital

Kamis, 11 September 2025 3682

Munjirin Ajak Warga Nonton Podcast Ngopi Dursa

Munjirin Ajak Warga Nonton Podcast Ngopi Dursa

Jumat, 18 Juli 2025 2531

 UP PMTSP Gelar Layanan Jemput Bola di RPTRA Dursa

UP PMTSP Duren Sawit Buka Layanan di RPTRA Dursa

Kamis, 07 November 2024 2826

Warga Pondok Kelapa Disosialisasikan Inovasi Layanan PMPTSP

Warga Pondok Kelapa Disosialisasikan Inovasi Layanan PMPTSP

Jumat, 06 September 2024 2767

BERITA POPULER
Pengunjung sedang melihat stan Dinas Parekraf DKI di Event WITF & SEABEF 2025

Jakarta Perkuat Promosi Pariwisata di Ajang Internasional WITF & SEABEF 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025 1441

Proses pemadaman api di lokasi kebakaran oleh petugas gulkarmat

80 Personel Gulkarmat Berhasil Padamkan Kebakaran di Papanggo

Sabtu, 11 Oktober 2025 1386

Uji coba wisata malam Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Sabtu (11/10)

Wisata Malam TMR Diminati Masyarakat

Senin, 13 Oktober 2025 831

Jakarta Peringkat 18 Kota Paling Bahagia Dunia

Begini Respons Pramono Terkait Jakarta Masuk 20 Kota Paling Bahagia di Dunia

Senin, 13 Oktober 2025 770

Gubernur  Pramono meresmikan pos pemadam kebakaran di Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan

Dibangun Tanpa APBD, Pos Damkar di Kebayoran Lama Utara Diresmikan

Senin, 13 Oktober 2025 727

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks