Selasa, 07 Oktober 2025 Reporter: Nurito Editor: Toni Riyanto 494
(Foto: Nurito)
Sebanyak 187 permohonan Surat Izin Praktik (SIP) yang diajukan melalui Unit Pelayanan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur dalam periode Januari-September 2025 telah berhasil diterbitkan.
"Dalam waktu paling lambat tiga hari kerja"
Kepala UP PM-PTSP Kecamatan Duren Sawit, Wachid Wahyudi mengatakan, sebagian besar penerbitan izin dilakukan secara daring melalui laman Jakevo.jakarta.go.id.
"Sebanyak 187 SIP yang kami terbitkan itu terdiri atas izin praktik dokter umum dan fisioterapis," ujarnya, Selasa (7/10).
Wachid menjelaskan, seluruh permohonan yang diajukan pemohon telah disetujui setelah berkas persyaratan diunggah secara lengkap melalui laman Jakevo.jakarta.go.id.
Ia menegaskan bahwa proses pembuatan SIP mudah dan tidak dipungut biaya. Pemohon cukup mengunggah seluruh persyaratan ke laman tersebut, dan apabila dokumen dinyatakan lengkap, permohonan langsung diproses.
"Dalam waktu paling lambat tiga hari kerja, SIP sudah diterbitkan dengan masa berlaku selama lima tahun," terangnya.
Wachid menjelaskan, untuk Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Umum di fasilitas pelayanan kesehatan, pemohon perlu melengkapi sejumlah dokumen, antara lain formulir izin praktik yang diisi secara elektronik, identitas diri, izin operasional atau sertifikat standar fasilitas kesehatan, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
Selain itu, pemohon juga wajib melampirkan salinan ijazah, surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan, surat keterangan dari pimpinan bagi aparatur negara, dan pas foto terbaru ukuran 4x6 sentimeter.
"Pemohon juga harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak melakukan tindakan aborsi, menaati peraturan, serta melaksanakan etika profesi dengan baik," ungkapnya.
Untuk izin praktik fisioterapis, imbuh Wachid, persyaratannya hampir sama dengan dokter umum. Pemohon wajib mengisi formulir secara elektronik melalui laman jakevo.jakarta.go.id, melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki izin praktik, dan surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat bekerja.
"Pemohon juga perlu membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kesanggupan menaati peraturan dan melaksanakan etika profesi," ucapnya.
Ia berharap masyarakat, khususnya tenaga kesehatan di wilayah Duren Sawit
dapat memanfaatkan layanan daring ini agar proses perizinan menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien."Melalui sistem daring ini, proses izin menjadi lebih mudah, transparan, dan bisa dilakukan kapan saja tanpa harus datang langsung ke kantor," tandasnya.