Ini Kata Dishub Soal Temuan Parkir Liar di Lahan Pemprov DKI

Selasa, 30 September 2025 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 1372

Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta monitoring lahan parkir liar di Lebak Bulus

(Foto: Istimewa)

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberikan penjelasan terkait temuan Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta mengenai praktik parkir liar di lahan milik Pemprov DKI di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

"berkomitmen menindak tegas praktik ilegal,"

Praktik ini disebut menimbulkan potensi kerugian hingga Rp37,8 miliar selama lebih dari dua dekade.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, lahan tersebut merupakan fasilitas sosial/fasilitas umum (fasos/fasum) yang tercatat sebagai aset Pemprov DKI. Ia menyampaikan, lokasi itu sampai saat ini belum mengantongi izin penyelenggaraan parkir di luar badan jalan.

“Berdasarkan regulasi perparkiran yang berlaku, setiap lokasi dengan lebih dari lima Satuan Ruang Parkir atau luas di atas 125 meter persegi wajib memiliki izin. Lokasi ini belum memiliki rekomendasi izin penyelenggaraan parkir,” ungkap Syafrin, Selasa (30/9).

Ia menjelaskan, dari hasil monitoring lapangan ditemukan adanya aktivitas pengelolaan parkir yang dilakukan oleh warga. Untuk selanjutnya, pengelola parkir dapat mengajukan permohonan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) berupa lahan parkir kepada BPAD sesuai dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Syafrin mengatakan, operator yang nantinya ditetapkan wajib mengurus izin penyelenggaraan parkir melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta dengan rekomendasi dari Unit Pengelola Perparkiran.

“Setelah izin diterbitkan, lokasi tersebut juga akan menjadi objek pajak parkir resmi melalui penerbitan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) oleh Bapenda,” katanya.

Lebih lanjut, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama BPAD, Bapenda, Satpol PP, wali kota, hingga aparat penegak hukum akan berkoordinasi untuk melakukan langkah-langkah penertiban. Termasuk, penyegelan lokasi bila ditemukan pelanggaran, serta pelaporan hukum apabila ada indikasi tindak pidana penggelapan pajak.

“Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menindak tegas praktik ilegal, memperbaiki tata kelola, dan memastikan pengawasan perparkiran berjalan lebih transparan,” tandasnya.

Sebelumnya, Pansus Perparkiran DPRD DKI menemukan praktik parkir liar di lahan milik Pemprov DKI Jakarta di Ruko Bona Indah Plaza, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Lahan seluas 4.300 meter persegi itu disebut dikuasai pihak yang tidak bertanggung jawab selama lebih dari dua dekade, tanpa izin resmi dan tanpa menyetor pajak, sehingga menimbulkan potensi kerugian bagi daerah yang ditaksir mencapai Rp37,8 miliar.

BERITA TERKAIT
Rapat Panitia Khusus Perparkiran DPRD DKI Jakarta

Pansus Perparkiran Targetkan Rekomendasi Perda Segera Rampung

Kamis, 18 September 2025 4201

Pengendara motor mengambil tiket parkir di gate otomatis

Dispora DKI Dukung Penuh Pengelolaan Retribusi Parkir GOR oleh Dishub

Rabu, 27 Agustus 2025 2321

Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan

Pramono Tegaskan Tak Ada Rencana Kenaikan Tarif Parkir

Rabu, 10 September 2025 2679

BERITA POPULER
750 Warga Terima Bantuan Sosial di Terminal Bus Kampung Rambutan

Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako

Rabu, 17 Juni 2026 2830

Cuaca hujan ringan dessy doc

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini

Minggu, 14 Juni 2026 1373

IMG COM 202606161328598850

TMR Ramai Dikunjungi Wisatawan

Selasa, 16 Juni 2026 912

IMG 20260613 WA0042

Sudin LH Jaksel OTT Delapan Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Sabtu, 13 Juni 2026 1307

Cuaca cerah Jakarta jati

Langit Jakarta Diprakirakan Cerah Hari Ini

Kamis, 18 Juni 2026 542

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks