Ini Kata Dishub Soal Temuan Parkir Liar di Lahan Pemprov DKI

Selasa, 30 September 2025 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 355

Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta monitoring lahan parkir liar di Lebak Bulus

(Foto: Istimewa)

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberikan penjelasan terkait temuan Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta mengenai praktik parkir liar di lahan milik Pemprov DKI di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

"berkomitmen menindak tegas praktik ilegal,"

Praktik ini disebut menimbulkan potensi kerugian hingga Rp37,8 miliar selama lebih dari dua dekade.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, lahan tersebut merupakan fasilitas sosial/fasilitas umum (fasos/fasum) yang tercatat sebagai aset Pemprov DKI. Ia menyampaikan, lokasi itu sampai saat ini belum mengantongi izin penyelenggaraan parkir di luar badan jalan.

“Berdasarkan regulasi perparkiran yang berlaku, setiap lokasi dengan lebih dari lima Satuan Ruang Parkir atau luas di atas 125 meter persegi wajib memiliki izin. Lokasi ini belum memiliki rekomendasi izin penyelenggaraan parkir,” ungkap Syafrin, Selasa (30/9).

Ia menjelaskan, dari hasil monitoring lapangan ditemukan adanya aktivitas pengelolaan parkir yang dilakukan oleh warga. Untuk selanjutnya, pengelola parkir dapat mengajukan permohonan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) berupa lahan parkir kepada BPAD sesuai dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Syafrin mengatakan, operator yang nantinya ditetapkan wajib mengurus izin penyelenggaraan parkir melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta dengan rekomendasi dari Unit Pengelola Perparkiran.

“Setelah izin diterbitkan, lokasi tersebut juga akan menjadi objek pajak parkir resmi melalui penerbitan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) oleh Bapenda,” katanya.

Lebih lanjut, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama BPAD, Bapenda, Satpol PP, wali kota, hingga aparat penegak hukum akan berkoordinasi untuk melakukan langkah-langkah penertiban. Termasuk, penyegelan lokasi bila ditemukan pelanggaran, serta pelaporan hukum apabila ada indikasi tindak pidana penggelapan pajak.

“Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menindak tegas praktik ilegal, memperbaiki tata kelola, dan memastikan pengawasan perparkiran berjalan lebih transparan,” tandasnya.

Sebelumnya, Pansus Perparkiran DPRD DKI menemukan praktik parkir liar di lahan milik Pemprov DKI Jakarta di Ruko Bona Indah Plaza, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Lahan seluas 4.300 meter persegi itu disebut dikuasai pihak yang tidak bertanggung jawab selama lebih dari dua dekade, tanpa izin resmi dan tanpa menyetor pajak, sehingga menimbulkan potensi kerugian bagi daerah yang ditaksir mencapai Rp37,8 miliar.

BERITA TERKAIT
Rapat Panitia Khusus Perparkiran DPRD DKI Jakarta

Pansus Perparkiran Targetkan Rekomendasi Perda Segera Rampung

Kamis, 18 September 2025 3582

Pengendara motor mengambil tiket parkir di gate otomatis

Dispora DKI Dukung Penuh Pengelolaan Retribusi Parkir GOR oleh Dishub

Rabu, 27 Agustus 2025 1645

Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan

Pramono Tegaskan Tak Ada Rencana Kenaikan Tarif Parkir

Rabu, 10 September 2025 2079

BERITA POPULER
Paljaya sosialiasi di Halte Transjakarta Bundaran HI Astra

Paljaya Gencarkan Sosialisasi Sanitasi Aman

Sabtu, 27 September 2025 1796

Leon dan Defa Dinobatkan Jadi Abang None Jakarta 2025

Leon dan Defa Dinobatkan Jadi Abang None Jakarta 2025

Jumat, 26 September 2025 1849

Gubernur Pramono Paparkan Kebijakan Pemprov DKI ke Lemhannas

Pramono Paparkan Kebijakan Strategis Penguatan SDM ke Lemhannas

Rabu, 24 September 2025 2388

Dinsos DKI menggelar pertemuan dalam rangka penyusunan naskah akademik Raperda lansia

Dinsos DKI Serap Aspirasi Susun Raperda Lansia

Selasa, 23 September 2025 2558

Gani Suwondo Lie dilantik sebagai anggota DPRD DKI PAW 2024–2029

DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Pelantikan Anggota Pengganti Antar Waktu

Rabu, 24 September 2025 2284

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks