Rabu, 27 Agustus 2025 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 200
(Foto: Ilustrasi)
Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi DKI Jakarta mendukung penuh pengelolaan retribusi parkir di Gelanggang Olahraga (GOR) maupun Gelanggang Remaja (GR) oleh Dinas Perhubungan (Dishub).
"karena memang legal formalnya demikian,"
Saat ini, Unit Pelaksana (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta baru menyelenggarakan parkir pada 20 lokasi GOR/GR, maupun fasilitas olahraga.
Menindaklanjuti hal tersebut, UP Perparkiran telah melayangkan surat permohonan kepada Kepala Dispora terkait penyelenggaraan parkir. Bahkan, Dispora bersama UP Perparkiran juga sudah melakukan rapat pembahasan untuk merumuskan mekanisme kerja sama ke depan.
Kepala Dispora DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, pihaknya sangat mendukung Dishub dalam mengambil alih pengelolaan parkir di seluruh fasilitas olahraga milik Pemprov DKI Jakarta.
Ia menyampaikan, sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 188 Tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum yang Dikelola Pemerintah Daerah, bahwa pengelolaan parkir pada fasilitas milik Pemprov DKI Jakarta memang berada di bawah Dinas Perhubungan dalam hal ini UP Perparkiran.
Namun demikian, terdapat pula aturan Pergub DKI Jakarta Nomor 72 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Perparkiran, bahwa pengelolaan perparkiran pada lokasi Pemda dapat dikerjasamakan oleh pihak ketiga.
Menurutnya, langkah ini bukan hanya sesuai regulasi, tetapi juga akan menciptakan ketertiban administrasi sekaligus meningkatkan efektivitas retribusi.
“Kami mendorong agar semua fasilitas olahraga bisa dikelola langsung oleh Dishub, karena memang legal formalnya demikian,” ujar Andri, Rabu (27/8).
Terkait kesiapan fasilitas, Andri memastikan bahwa seluruh GOR sudah siap dikelola. Namun, pembangunan sistem perparkiran, seperti gate otomatis atau perangkat pendukung lainnya, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dishub maupun pihak ketiga yang akan bekerja sama.
“Dispora tidak punya kewenangan ataupun kemampuan untuk membangun sistem itu. Jadi misalnya ada pihak ketiga yang berminat, mereka harus memenuhi syarat yang ditetapkan Dishub,” jelasnya.
Andri menjelaskan, penentuan lokasi parkir yang akan dikerjasamakan harus melalui observasi lebih dulu, baik oleh Dishub maupun pihak ketiga. Setelah ada kepastian titik lokasi yang dikelola, barulah Dispora mengeluarkan surat rekomendasi.
“Kami pada prinsipnya tidak keberatan, sepanjang sudah ada kurasi dan penelitian dari Dishub. Jadi memang prosesnya harus jelas,” katanya.
Andri memastikan, Dispora tetap mendukung penuh setiap langkah Dishub, termasuk dalam melakukan observasi maupun peningkatan layanan parkir. Bahkan, jika ada pihak ketiga yang ingin bekerja sama, Dispora juga siap memberikan rekomendasi agar prosesnya berjalan sesuai aturan.
“Intinya, semua GOR dan fasilitas olahraga yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta pengelolaan parkirnya berada di bawah Dishub. Dispora siap mendukung agar sistem yang dibangun bisa meningkatkan efektivitas dan transparansi retribusi. Dengan demikian, pelayanan publik menjadi lebih tertib dan teratur,” tandasnya.