Bertemu Kaukus Muda Betawi, Khoirudin Dukung Revisi Perda Nomor 4 Tahun 2015

Rabu, 20 Agustus 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 134

Khoir udin, Pertemuan, Kaukus Muda Betawi, Revisi, Perda

(Foto: Fakhrizal Fakhri)

Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin menerima audiensi dari perwakilan Kaukus Muda Betawi yang mendukung program Pemprov DKI dalam memajukan budaya Betawi. Salah satunya melalui percepatan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.

"Kita ingin kebudayaan Betawi ini juga diberikan ruang khusus,"

Khoirudin menyampaikan, DPRD telah menerima draf revisi Perda tersebut untuk kemudian diteruskan ke Bapemperda dan Biro Hukum DKI Jakarta.

"Insya Allah secara birokratif, administratif, kita akan menemukan langkah-langkahnya agar Perda ini bisa direvisi," ujar Khoirudin di kantornya, Rabu (20/8).

Ia menegaskan, DPRD DKI Jakarta mendukung pelestarian budaya Betawi sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.

Menurutnya, revisi Perda ini penting agar masyarakat Betawi dapat lebih terlibat dalam pembangunan ibu kota.

"Artinya, di lapangan masyarakat sudah dilibatkan dalam Musrenbang. Kita ingin kebudayaan Betawi ini juga diberikan ruang khusus agar bisa sama-sama membangun kotanya sendiri," imbuhnya.

Khoirudin menambahkan, salah satu usulan dalam revisi Perda tersebut adalah pembangunan RPTRA bernuansa Betawi di setiap kecamatan. Namun, rencana itu akan disesuaikan dengan karakteristik lokal masing-masing wilayah.

"Kita coba lihat nanti, bahkan di setiap kecamatan bisa ada dua. Atau mungkin tidak semua kecamatan, tergantung kearifan lokalnya," jelasnya.

Sementara itu, Penasihat Kaukus Muda Betawi, KH Luthfi Hakim menyampaikan, pihaknya mengusulkan revisi pada tiga pasal dalam Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi.

"Di antaranya, adanya lembaga khusus yang melindungi budaya Betawi secara menyeluruh, bukan hanya sebatas ormas. Kami ingin ada keterwakilan lengkap, mulai dari majelis taklim, pondok pesantren, akademisi, hingga pegiat budaya yang nantinya diatur dalam Perda," tuturnya.

Luthfi juga mendorong pembentukan Lembaga Adat Betawi karena hingga kini Jakarta hanya memiliki ormas kebudayaan, bukan lembaga adat resmi.

Pembina Kaukus Muda Betawi, Beky Mardani menambahkan, revisi Perda perlu dilakukan karena kondisi Jakarta saat ini sudah jauh berbeda dari sebelumnya.

"Misalnya dislokasi fungsi lahan di Jakarta harus masuk dalam pertimbangan. Sekarang juga eranya kita meneruskan dan mewariskan nilai-nilai budaya Betawi, bukan hanya untuk orang Betawi, tapi juga untuk generasi berikutnya," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pramono Ingin Finalis Abang None Pahami Seluk Beluk Jakarta

Pramono Ingin Finalis Abang None Pahami Seluk Beluk Jakarta

Rabu, 20 Agustus 2025 219

Rano Paparkan Peran Pemuda Perkuat Budaya Wujudkan Kota Global di JIYP 2025

Rano Paparkan Peran Pemuda Perkuat Budaya di JYP 2025

Selasa, 05 Agustus 2025 557

UPK PBB Setu Babakan Adakan Lomba Permainan Tradisional

41 Sekolah Ikuti Lomba Permainan Tradisional di PBB Setu Babakan

Rabu, 13 Agustus 2025 299

Pembentukan Lembaga Adat Masyarakat Betawi Ditarget Rampung Tahun ini

Rano Berharap Lembaga Adat Masyarakat Betawi Terbentuk Tahun Ini

Selasa, 15 Juli 2025 457

BERITA POPULER
Pawai 1.000 Peserta Meriahkan Tapak Tilas Proklamasi

Pawai 1.000 Peserta Meriahkan Tapak Tilas Proklamasi

Sabtu, 16 Agustus 2025 1209

 Warga Kepulauan Seribu Antusias Ikuti Pelatihan Sertifikasi Selam A2

15 Warga Kepulauan Seribu Ikuti Pelatihan Selam Level A2

Rabu, 20 Agustus 2025 299

 Hindari Macet Jalan TB Simatupang, Warga Diimbau Gunakan Transportasi Umum

Hindari Macet Jalan TB Simatupang, Warga Diimbau Gunakan Transportasi Umum

Rabu, 20 Agustus 2025 332

Pramono-Ahok Bertemu Bahas PBB Hingga Digitalisasi

Pramono-Ahok Bertemu Bahas PBB hingga Digitalisasi

Rabu, 20 Agustus 2025 289

Permudah Pemeliharaan Drainase, Pemprov DKI akan Perbanyak Jembatan Angkat

Pemprov DKI akan Perbanyak Jembatan Angkat

Rabu, 20 Agustus 2025 326

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik