Dinas PPKUKM Bahas Kewenangan Khusus Urusan Perindustrian

Selasa, 17 Juni 2025 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 899

Dinas PPKUKM Gelar FGD Bahas Kewenangan Khusus Urusan Perindustrian

(Foto: Istimewa)

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Kewenangan Khusus Urusan Perindustrian, Selasa (17/6).

"melalui FGD ini, akan lahir gagasan konstruktif,"

Kegiatan ini bertujuan mengkaji pelaksanaan kewenangan khusus Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam bidang perindustrian dari berbagai sudut pandang.

Fokus diskusi mengenai kewenangan khusus Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam urusan perindustrian menjadi perhatian utama dalam FGD tersebut.

Tiga narasumber dari lintas institusi dalam sesi pemaparan. Perwakilan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI memaparkan perspektif kebijakan investasi, diikuti oleh narasumber dari Kementerian Perindustrian RI yang mengulas aspek regulasi dan teknis pelaksanaan kewenangan tersebut.

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, mengatakan perubahan status Jakarta membawa dampak besar terhadap struktur kewenangan, termasuk di sektor industri.

Ia menyampaikan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta membawa transformasi besar bagi posisi Jakarta dari Ibu Kota Negara menjadi daerah dengan kekhususan tertentu.

“Transisi ini tentunya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga membawa konsekuensi besar terhadap distribusi kewenangan,” ujarnya.

Ratu menjelaskan, dalam Pasal 26 UU tersebut, kewenangan khusus DKJ di bidang perindustrian mencakup pemberian izin usaha untuk sektor industri strategis dan penanaman modal asing (PMA), serta pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha industri dan kawasan industri di wilayah Jakarta.

Oleh karena itu, forum diskusi hari ini menjadi media sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, antara aspek hukum dan kebijakan, antara perspektif teknis dan akademis.

“Harapan kami, melalui FGD ini, akan lahir gagasan konstruktif dan rekomendasi praktis yang dapat menjadi pijakan dalam menyusun kerangka regulasi maupun kebijakan sektoral ke depan,” katanya.

Sebagai informasi, diskusi hari ini menyentuh tiga aspek penting, yakni:

1. Kajian normatif dan analisis kritis mengenai posisi kewenangan khusus DKJ dalam kerangka hukum pemerintahan daerah dan desentralisasi asimetris, serta dampaknya terhadap pembangunan industri;

2. Batas dan potensi irisan kewenangan antara pusat dan DKJ di bidang perindustrian, serta arahan regulatif yang diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih atau kekosongan kewenangan;

3. Strategi penciptaan iklim usaha industri yang kompetitif dan adaptif, serta pemanfaatan kewenangan khusus untuk menarik investasi industri bernilai tambah di Jakarta.

“Jakarta memiliki peluang besar untuk mengembangkan ekosistem industri berbasis inovasi dan keberlanjutan. Namun, semua itu membutuhkan kejelasan peran, regulasi yang harmonis, dan sinergi lintas sektor,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Business Matching P3DN ke-23 Diikuti 20 Perusahaan Eksibitor

20 Perusahaan Eksibitor Ramaikan Bussiness Matching P3DN ke-23

Selasa, 17 Juni 2025 750

Jakarta Great Sale, 2025, UMKM, Binaan, DKI

FJGS 2025 Libatkan 188 Pelaku UKM Binaan

Rabu, 11 Juni 2025 858

PPKUKM DKI Jajaki Ekspansi Pasar Produk Kreatif di Eropa

PPKUKM DKI Jajaki Ekspansi Pasar Produk Kreatif di Eropa

Kamis, 22 Mei 2025 673

BERITA POPULER
IMG 20260225 WA0053

Pengendara Diminta Tak Lintasi Jalan Kampung Kramat

Rabu, 25 Februari 2026 43311

Revitalisasi JPO sarinah rezap

Permudah Akses Disabilitas, Revitalisasi JPO Sarinah Diresmikan

Senin, 02 Maret 2026 1281

Verifikasi mudik gratis jakut anita2

Program Mudik Gratis 2026 Disambut Antusias Warga Jakarta Utara

Jumat, 27 Februari 2026 1667

Jis gery ist

Yuk Kunjungi JIS Ramadhan Fest 2026 di Jakarta International Stadium

Jumat, 27 Februari 2026 1296

Stok pangan Food Station doc

Pramono Minta BUMD Siaga Potensi Dampak Rantai Pasok Global

Senin, 02 Maret 2026 669

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks