Senin, 16 Juni 2025 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 161
(Foto: Folmer)
Sekitar 100 aparatur sipil negara (ASN) eselon III hingga staf di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat, Senin (16/6), diedukasi tentang penunaian zakat penghasilan.
"Menunaikan zakat sebesar 2,5 persen melalui Baznas Bazis harus dipatuhi,"
Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin mengatakan, Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 tahun 2017 tentang Pengumpulan dan Penunaian Zakat Profesi dan Amal Sosial bagi PNS dan CPNS merupakan dasar pelaksanaan yang wajib dipatuhi bersama.
"Menunaikan zakat sebesar 2,5 persen melalui Baznas Bazis
harus dipatuhi," tukas Arifin.Menurut Arifin, pemotongan zakat dari Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang diperoleh ASN setiap bulan melalui Baznas Bazis bertujuan mempermudah menunaikan kewajiban.
"Kita tidak punya administrator yang mengurusi pembayaran zakat. Tapi, kalau sudah langsung didebet melalui bank sudah bisa tenang. Uang yang diterima bersih dan berkah," ungkapnya.
Untuk itu, Arifin mengajak ASN di lingkungan Setko Jakarta Pusat untuk menyisihkan 2,5 persen dari penghasilan yang diterima setiap bulan melalui Baznas Bazis DKI.
"Saya tidak memaksa, tapi selaku wali kota mengingatkan kepada seluruh ASN agar hidup lebih berkah dengan patuh menunaikan zakat," tandasnya.