Jumat, 13 Juni 2025 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 277
(Foto: Folmer)
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Eric Phahlevi Zakaria Lumbun memimpin rapat membahas peningkatan sarana dan prasarana (Sarpras) dan sosialisasi Instruksi Gubernur No 14 Tahun 2019 tentang Penyediaan Aksesibilitas Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
"menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas,"
Rapat dihadiri ratusan perwakilan dari kelurahan, kecamatan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat.
"Kami kembali mengingatkan aparatur di lingkungan Pemkot Jakpus agar di kantor pelayanan pemerintah baik kelurahan, kecamatan dan kota saat melakukan rehab, juga menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas," ujar Eric Phahlevi, di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jumat (13/6).
Ia mengungkapkan, tidak semua penyandang disabilitas memiliki keluarga yang dapat membantu saat berkunjung ke kantor pemerintah baik kelurahan, kecamatan maupun kantor wali kota.
“Inilah peran pemerintah untuk menfasilitasi mereka karena penyandang disabilitas merupakan bagian dari kita," ungkapnya.
Ia menjelaskan, fasilitas yang harus tersedia di seluruh kantor pemerintah di antaranya ram jalan dan audio suara mengikuti bagi penyandang tunanetra.
“Bagaimana pun juga kita harus meningkatkan pelayanan sehingga semua bisa dilayani oleh pemerintah, termasuk penyandang disabilitas yang memiliki hak sama dengan orang lain," tandasnya.