Jumat, 23 Mei 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 171
(Foto: Mochamad Tresna Suheryanto)
DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan penjelasan Gubernur DKI Jakarta mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (23/5).
"
harus berorientasi pada pemajuan dan kesejahteraan masyarakat,"
Selain membahas Raperda RPJMD, rapat paripurna juga turut mengagendakan pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rany Mauliani menjelaskan, RPJMD merupakan pedoman penting dalam arah pembangunan Jakarta selama lima tahun ke depan. Oleh karena itu, dokumen ini harus mencerminkan visi, misi, serta program kerja yang realistis dan berpihak pada kepentingan rakyat.
“RPJMD juga harus berorientasi pada pemajuan dan kesejahteraan masyarakat Jakarta secara menyeluruh,” ujar Rany.
Rany berharap RPJMD 2025–2029 dapat menjadi dasar yang kokoh dalam penyusunan anggaran daerah, sehingga program-program yang dijalankan mampu memberikan manfaat maksimal bagi warga. Ia menegaskan, DPRD akan terus mendukung Pemprov DKI merealisasikan RPJMD, sembari menjalankan fungsi pengawasan secara ketat.
“Mari kita jadikan RPJMD ini sebagai komitmen bersama untuk membangun Jakarta yang lebih baik,” katanya.
Terkait Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Rany menyampaikan bahwa DPRD mendorong agar seluruh warga Jakarta mendapat akses pendidikan yang gratis dan berkualitas, dan sejalan dengan perkembangan teknologi.
“Pendidikan yang berkualitas adalah kunci untuk menciptakan sumber daya manusia yang mampu bersaing di tingkat global,” katanya.
Sementara mengenai Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Rany menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. Menurutnya, perlu ada pembatasan ruang-ruang tertentu agar bebas dari kegiatan merokok.
“Fasilitas umum, layanan kesehatan, pendidikan, dan ruang publik lainnya diharapkan bebas dari asap rokok. Dengan perda ini, kita bisa mengurangi risiko gangguan kesehatan dan menjadikan Jakarta kota yang lebih peduli terhadap kesehatan warganya,” tandasnya.