RPJMD 2025-2029 Harus Berorientasi pada Pemajuan dan Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 23 Mei 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 1125

DPRD Gelar Paripurna RPJMD 2025–2029, Raperda Pendidikan hingga Kawasan Tanpa Rokok

(Foto: Mochamad Tresna Suheryanto)

DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan penjelasan Gubernur DKI Jakarta mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (23/5).

"harus berorientasi pada pemajuan dan kesejahteraan masyarakat,"

Selain membahas Raperda RPJMD, rapat paripurna juga turut mengagendakan pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rany Mauliani menjelaskan, RPJMD merupakan pedoman penting dalam arah pembangunan Jakarta selama lima tahun ke depan. Oleh karena itu, dokumen ini harus mencerminkan visi, misi, serta program kerja yang realistis dan berpihak pada kepentingan rakyat.

“RPJMD juga harus berorientasi pada pemajuan dan kesejahteraan masyarakat Jakarta secara menyeluruh,” ujar Rany.

Rany berharap RPJMD 2025–2029 dapat menjadi dasar yang kokoh dalam penyusunan anggaran daerah, sehingga program-program yang dijalankan mampu memberikan manfaat maksimal bagi warga. Ia menegaskan, DPRD akan terus mendukung Pemprov DKI merealisasikan RPJMD, sembari menjalankan fungsi pengawasan secara ketat.

“Mari kita jadikan RPJMD ini sebagai komitmen bersama untuk membangun Jakarta yang lebih baik,” katanya.

Terkait Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Rany menyampaikan bahwa DPRD mendorong agar seluruh warga Jakarta mendapat akses pendidikan yang gratis dan berkualitas, dan sejalan dengan perkembangan teknologi.

“Pendidikan yang berkualitas adalah kunci untuk menciptakan sumber daya manusia yang mampu bersaing di tingkat global,” katanya.

Sementara mengenai Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Rany menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. Menurutnya, perlu ada pembatasan ruang-ruang tertentu agar bebas dari kegiatan merokok.

“Fasilitas umum, layanan kesehatan, pendidikan, dan ruang publik lainnya diharapkan bebas dari asap rokok. Dengan perda ini, kita bisa mengurangi risiko gangguan kesehatan dan menjadikan Jakarta kota yang lebih peduli terhadap kesehatan warganya,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
 DPRD DKI Gelar Paripurna Penutupan Sidang Tahun Anggaran 2025

DPRD DKI Gelar Paripurna Penutupan Sidang Tahun Anggaran 2025

Rabu, 07 Mei 2025 2662

Wagub Tegaskan Segera Tanggapi Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ tahun 2024

Eksekutif Segera Tanggapi Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Gubernur 2024

Kamis, 17 April 2025 1106

DPRD DKI Jakarta Gelar Rapat Paripurna LKPJ APBD 2024

DPRD DKI Jakarta Gelar Rapat Paripurna LKPJ APBD 2024

Rabu, 09 April 2025 1936

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2381

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2456

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1751

Taman Lapangan Banteng doc

Pemprov DKI Bakal Gelar Halalbihalal di Lapangan Banteng

Sabtu, 21 Maret 2026 618

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 1007

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks