RPJMD 2025-2029 Harus Berorientasi pada Pemajuan dan Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 23 Mei 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 1499

DPRD Gelar Paripurna RPJMD 2025–2029, Raperda Pendidikan hingga Kawasan Tanpa Rokok

(Foto: Mochamad Tresna Suheryanto)

DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan penjelasan Gubernur DKI Jakarta mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (23/5).

"harus berorientasi pada pemajuan dan kesejahteraan masyarakat,"

Selain membahas Raperda RPJMD, rapat paripurna juga turut mengagendakan pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rany Mauliani menjelaskan, RPJMD merupakan pedoman penting dalam arah pembangunan Jakarta selama lima tahun ke depan. Oleh karena itu, dokumen ini harus mencerminkan visi, misi, serta program kerja yang realistis dan berpihak pada kepentingan rakyat.

“RPJMD juga harus berorientasi pada pemajuan dan kesejahteraan masyarakat Jakarta secara menyeluruh,” ujar Rany.

Rany berharap RPJMD 2025–2029 dapat menjadi dasar yang kokoh dalam penyusunan anggaran daerah, sehingga program-program yang dijalankan mampu memberikan manfaat maksimal bagi warga. Ia menegaskan, DPRD akan terus mendukung Pemprov DKI merealisasikan RPJMD, sembari menjalankan fungsi pengawasan secara ketat.

“Mari kita jadikan RPJMD ini sebagai komitmen bersama untuk membangun Jakarta yang lebih baik,” katanya.

Terkait Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Rany menyampaikan bahwa DPRD mendorong agar seluruh warga Jakarta mendapat akses pendidikan yang gratis dan berkualitas, dan sejalan dengan perkembangan teknologi.

“Pendidikan yang berkualitas adalah kunci untuk menciptakan sumber daya manusia yang mampu bersaing di tingkat global,” katanya.

Sementara mengenai Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Rany menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. Menurutnya, perlu ada pembatasan ruang-ruang tertentu agar bebas dari kegiatan merokok.

“Fasilitas umum, layanan kesehatan, pendidikan, dan ruang publik lainnya diharapkan bebas dari asap rokok. Dengan perda ini, kita bisa mengurangi risiko gangguan kesehatan dan menjadikan Jakarta kota yang lebih peduli terhadap kesehatan warganya,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
 DPRD DKI Gelar Paripurna Penutupan Sidang Tahun Anggaran 2025

DPRD DKI Gelar Paripurna Penutupan Sidang Tahun Anggaran 2025

Rabu, 07 Mei 2025 3028

Wagub Tegaskan Segera Tanggapi Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ tahun 2024

Eksekutif Segera Tanggapi Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Gubernur 2024

Kamis, 17 April 2025 1374

DPRD DKI Jakarta Gelar Rapat Paripurna LKPJ APBD 2024

DPRD DKI Jakarta Gelar Rapat Paripurna LKPJ APBD 2024

Rabu, 09 April 2025 2336

BERITA POPULER
Metrologi DKI Tera Perangkat SPKLU gery ist2

Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

Jumat, 09 Oktober 2026 11105

Evakuasi Korban Hanyut di Ciliwung ist

Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

Kamis, 08 Oktober 2026 6700

Tap jaklingko jati

MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 3453

Penumpang mikrotrans cilik ist

Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

Minggu, 11 Oktober 2026 1164

Jalan Tembus Kelapa Gading Pulogadung Upaya Urai Kepadatan Lalu Lintas di Perintis Kemerdekaan

Jalan Tembus Kelapa Gading-Pulogadung Permudah Mobilitas dan Aksesibilitas Warga

Jumat, 09 Oktober 2026 1440

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks