Senin, 28 April 2025 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 777
(Foto: Folmer)
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Senen (28/4), mengikuti sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 tahun 2025 perihal pemberian izin pernikahan dan perceraian.
"Pergub ini mencegah ASN pria beristri lebih dari satu yang tidak sesuai aturan,"
Kegiatan yang diadakan di Ruang Pola Kantor Wali Kota ini dibuka Sekretaris Kota Jakarta Pusat, Iqbal Akbaruddin.
Iqblal mengatakan, sosialisasi ini bertujuan agar ASN dapat menaati aturan yang berlaku serta terhindar dari sanksi disiplin kepegawaian.
"Pemprov DKI memiliki payung hukum yang wajib dipatuhi seluruh ASN seputar ketentuan mengikat pernikahan dan perceraian," ujar Iqbal, Senin (28/4).
Menurut Iqbal, Pergub Nomor 2 tahun 2025 mengikuti perkembangan dinamika saat ini menuntut ASN lebih profesional dan menjadi tauladan bagi masyarakat.
Beberapa latar belakang terbitnya Pergub Nomor 2 tahun 2025 ini, jelas Iqbal, diantaranya memberikan perlindungan kepada suami atau istri dan anak ASN dengan pelaporan perkawinan sesuai ketentuan; mencegah terjadinya perceraian tanpa izin yang dilakukan aparatur dan menjamin hak hidup layak bagi anak dan bekas istri.
"Pergub ini mencegah ASN pria beristri lebih dari satu yang tidak sesuai aturan
, serta meminilasir potensi kerugian keuangan daerah karena kelebihan pembayaran tunjangan keluarga sebagai dampak perceraian tanpa izin," bebernya.