Ini Ketentuan Pemberian THR Bagi Pekerja Perusahaan di Jakarta

Selasa, 26 April 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 2011

Ini Ketentuan Pemberian THR Bagi Pekerja Perusahaan di Jakarta

(Foto: doc)

Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta mewajibkan para pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 kepada pekerjanya secara penuh selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Idul Fitri 1443 Hijriah.

Pemberian THR tidak boleh dicicil dan harus dilaksanakan pembayarannya H-7 Idul Fitri

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Surat Edaran Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta Nomor : e-0005/SE/2022 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.

Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, dalam Surat Edaran tersebut, pembayaran THR 2022 tidak dapat dicicil. Pada 2020 dan 2021, pengusaha masih diizinkan mencicil pembayaran THR pekerjanya.

“Mengingat kondisi perekonomian yang makin membaik seiring menurunnya kasus COVID-19, pemberian THR tidak boleh dicicil dan harus dilaksanakan pembayarannya H-7 Idul Fitri,” ungkapnya, Selasa (26/4).

Andri menyampaikan, Surat Edaran Menaker juga mengatur pembentukan Posko THR di tiap provinsi untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2022.

Menindaklanjuti Surat Edaran tersebut, pihaknya telah membentuk Posko THR di kantor dinas maupun suku dinas lima wilayah kota Jakarta untuk melayani pekerja dan maupun pengusaha yang ingin berkonsultasi maupun melakukan pengaduan terkait pembayaran THR 2022.

Konsultasi maupun pengaduan dapat disampaikan melalui nomor Whatsapp konsultasi (081284595934) dan juga Whatsapp pengaduan (081286339649).

Layanan tersebut juga dapat diakses masyarakat secara online melalui situs https://poskothr.kemnaker.go.id.

“Dinas Nakertransgi DKI Jakarta melaksanakan monitoring berdasarkan informasi dan laporan yang diterima. Kita jug lakukan pengawasan bersama Tripartit dan Dewan Pengupahan,“ ucap Andri.

Ia menekankan, THR merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan para pengusaha menjelang Hari Raya Keagamaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Andri menyampaikan, THR ini wajib diberikan bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang telah bekerja selama satu bulan terus menerus atau lebih.

Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan,  besaran THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

“Tetapi dapat diberikan berbeda apabila perjanjian kerja bersama mengatur nilai THR yang lebih baik daripada ketentuan pemerintah,” terangnya.

Ia menambahkan, pengusaha yang terlambat membayarkan THR dari batas waktu dapat dikenakan denda sebesar lima persen dari nilai THR yang harus dibayarkan. Sedangkan apabila ada pengusaha tidak membayar THR, maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Andri berharap, dengan telah diambilnya langkah-langkah tersebut pelaksanaan pemberian THR tahun 2022 dapat berjalan dengan lancar dan pekerja dapat menerima hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila sanksi-sanksi itu tertunaikan tidak menutup kemungkinan kita akan ajukan rekomendasi ke Dinas PM dan PTSP untuk dibekukan perusahaannya,” tandas Andri.

BERITA TERKAIT
Dinas Nakertransgi-LKS Tripartit Salurkan Santunan Kepada Anak-Anak Yatim Piatu

Dinas Nakertransgi-LKS Tripartit Salurkan Santunan Bagi Yatim Piatu

Minggu, 24 April 2022 1470

Dinas Nakertransgi - LKS Tripartit Gelar Bazar dan Salurkan Sembako Gratis Untuk Pekerja

Dinas Nakertransgi-LKS Tripartit Salurkan Sembako Gratis Bagi Buruh

Minggu, 24 April 2022 1303

Sudin Nakertransgi Sediakan Posko Pengaduan THR 2022 Bagi Pekerja Jakarta Utara 2

Sudin Nakertransgi Jakut Sediakan Posko Pengaduan THR Bagi Pekerja

Jumat, 22 April 2022 1086

BERITA POPULER
Awan tebal menggelayut di langit Jakarta

BPBD Ingatkan Cuaca Ekstrem Beberapa Hari ke Depan

Kamis, 11 September 2025 3034

Website Produk RW Dinas Dukcapil Hadirkan Data Kependudukan

Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT

Jumat, 12 September 2025 2683

Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 2324

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan komitmen Pemerintah

Pramono Minta Pekerjaan Galian Terkoordinasi

Kamis, 11 September 2025 2925

Acara Launching MPP Digital dan Diseminasi Penyampaian LKPM

UP PM-PTSP Duren Sawit Luncurkan MPP Digital

Kamis, 11 September 2025 2785

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks