Pemprov DKI Masih Kaji Penerapan QRIS untuk Pembelian LPG Bersubsidi

Senin, 17 Februari 2025 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 1439

Pembelian, LPG 3 Kg, Menggunakan, QRIS

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan sistem pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram (kg). Langkah ini bertujuan memastikan distribusi LPG tepat sasaran dan mencegah pembelian oleh warga luar Jakarta.

"Sebetulnya hanya mempermudah pembayaran,"

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, penggunaan QRIS diharapkan mempermudah pembayaran dan meningkatkan akuntabilitas harga di tingkat pangkalan.

“QRIS itu kan sebetulnya hanya mempermudah pembayaran. Kedua, tentunya ini juga secara akuntabel, benar tidak di pangkalan itu bayarnya segitu? Secara transparan ternyata memang Rp16.000, bukan artinya lebih dari HET,” ujar Hari, Senin (17/2).

Meski demikian, diakui Hari, penerapan mekanisme ini memerlukan sosialisasi terlebih dahulu, serta kolaborasi dengan berbagai pihak salah satunya menggandeng Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta dalam monitor pengawasan dan distribusi. Mengingat tidak semua masyarakat memiliki akses ke layanan perbankan digital.

“Mekanisme itu perlu disosialisasikan dulu. Belum tentu semua orang itu punya m-banking atau apa. Namanya warung, biasanya dia juga pakai cash, nggak pakai cashless,” katanya.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pencocokan data antara basis data (database) internal dengan data milik Pertamina untuk memastikan penerima LPG 3 kg benar-benar sesuai kriteria yang ditetapkan.

Database antara kita dengan punya Pertamina itu harus dikolaborasikan. Jangan sampai database itu beda,” ucapnya.

Hari menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta akan mengolah kebijakan ini, termasuk merevisi Pergub Nomor 4 Tahun 2015 terkait Harga Eceran Tertinggi (HET), pengawasan distribusi dan mekanisme pembayaran.

“Kebijakan kita mau olah segera. Pertama, merevisi Pergub Nomor 4 Tahun 2015 kaitan HET, terus kaitan dengan mekanisme pengawasan, kemudian kemudahan pembayaran,” jelas Hari.

Ia mengatakan, dengan adanya kode QRIS, diharapkan distribusi LPG 3 kg dapat lebih tepat sasaran, terutama bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Serta menjaga kuota LPG di Jakarta tetap terjaga dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak,” katanya.

Hari menambahkan, saat ini transaksi LPG 3 kg masih berjalan normal, meskipun asumsi kelangkaan sering menimbulkan kepanikan di masyarakat.

“Transaksinya normal, sehingga kalau terjadi kelangkaan ribut atau panic buying. Tapi kalau sudah pakai barcode terus pake QRIS, itu clear. Seperti kalau kita pemakaian BBM pakai sistem RFID,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pemprov DKI Jamin Pasokan dan Penyaluran Gas Elpiji 3 Kg

Pemprov DKI Intensifkan Pengawasan Penyaluran Gas Elpiji 3 Kg

Rabu, 12 Februari 2025 1292

KPw BI DKI Target 130 Ribu Pengguna Baru QRIS di Jakarta pada 2025

KPw BI DKI Targetkan 130 Ribu Pengguna Baru QRIS di Jakarta

Senin, 10 Februari 2025 2171

DPPKUKM DKI Terus Dorong Penerapan Transaksi Digital Bagi Pelaku UMKM Binaan

Dinas PPKUKM Terus Dorong Transaksi Digital Pelaku UMKM Binaan

Selasa, 03 September 2024 2260

Pemprov DKI Gencar Cek dan Awasi Tabung Gas Elpiji Bersubsidi

Pj Gubernur Teguh Tinjau Pangkalan LPG 3 Kg di Kramat Jati

Jumat, 07 Februari 2025 1286

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 881

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 916

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1695

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 969

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 1125

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks