Pj Gubernur Teguh Terbitkan Ingub Terkait Efisiensi APBD 2025

Jumat, 31 Januari 2025 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 2665

Pj Gubernur Teguh Terbitkan Ingub Terkait Efisiensi APBD 2025

(Foto: Istimewa)

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi resmi menandatangani Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Efisiensi dan Penyesuaian Belanja Tahun Anggaran 2025, pada Kamis (30/1).

"Untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran,"

Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam instruksi ini, Pj Gubernur Teguh mengarahkan seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan reviu atas anggaran belanja Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kepala Perangkat Daerah (SKPD)/Unit Kepala Perangkat Daerah (UKPD) Tahun Anggaran 2025 sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.

“Langkah ini untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran tanpa mengganggu program prioritas bagi masyarakat,” ujar Pj Gubernur Teguh, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta, Jumat (31/1).

Efisiensi belanja yang diterapkan dalam Ingub Nomor 2 Tahun 2025 mencakup beberapa aspek utama, di antaranya:

1. Pengurangan 50% atas belanja perjalanan dinas baik luar negeri, dalam negeri, maupun dalam kota.

2. Pembatasan belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar/FGD.

3. Efisiensi pada belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur dalam belanja operasi.

4. Penghematan pada belanja makanan dan minuman.

5. Penerapan kebijakan selektif dalam pemberian hibah kepada kementerian/lembaga.

6. Penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Dana Transfer ke Daerah.

Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan efisiensi dan penyesuaian belanja daerah, masing-masing perangkat daerah memiliki tugas dan tanggung jawab, antara lain:

a. Menetapkan besaran efisiensi melalui Rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

b. Membahas dan merumuskan persentase efisiensi anggaran dalam Forum Asisten.

c. Melakukan penyesuaian alokasi atas belanja-belanja yang mengalami efisiensi.

d. Menggeser anggaran berdasarkan hasil penyesuaian alokasi belanja.

e. Menunda seluruh proses pengadaan barang dan jasa hingga selesainya kegiatan efisiensi dan penyesuaian belanja Tahun Anggaran 2025.

f. Mengidentifikasi efisiensi belanja, melaporkan usulan efisiensi belanja kepada Asisten yang membidangi, serta menyampaikan laporan penggunaan anggaran Tahun Anggaran 2025.

Dengan diberlakukannya Instruksi Gubernur ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk menerapkan pengelolaan anggaran yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"Berapa jumlah efisiensinya baru akan kita ketahui setelah nanti menggelar Rapat Pimpinan dengan semua SKPD, sekitar tanggal 6 Februari dapat kami sampaikan," tandas Teguh.

BERITA TERKAIT
 Khoirudin Dukung Efisiensi Belanja APBD Pemprov DKI

Ketua DPRD Dukung Pelaksanaan Efisiensi Anggaran

Jumat, 31 Januari 2025 1459

Pj Gubernur Teguh Serahkan DIPA dan Alokasi TKD 2025

Pj Gubernur Teguh Serahkan DIPA dan Alokasi TKD 2025

Selasa, 17 Desember 2024 2752

Pj. Gubernur Heru Apresiasi Legislatif dalam Mewujudkan Efisiensi Anggaran

Pj Gubernur Heru Apresiasi Legislatif Wujudkan Efisiensi Anggaran Keberlanjutan Pembangunan Jakarta

Rabu, 07 Agustus 2024 1281

DPRD - TAPD DKI Bahas Perubahan APBD 2023 Jadi Rp78,72 Triliun

DPRD - TAPD Provinsi DKI Bahas Perubahan APBD 2023

Kamis, 24 Agustus 2023 31922

Komisi D dan Dinas Bina Marga Sepakati Efisiensi Anggaran Penataan Trotoar

Komisi D dan Dinas Bina Marga Sepakati Efisiensi Anggaran Penataan Trotoar

Selasa, 12 November 2019 1874

BERITA POPULER
Kebakaran sunter agung anita

Kebakaran di Sunter Agung Berhasil Dipadamkan

Rabu, 13 Mei 2026 9639

IMG 20260516 WA0000

Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

Sabtu, 16 Mei 2026 4736

Pemeriksaan kesehatan otoy

Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

Senin, 18 Mei 2026 1608

183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

Selasa, 12 Mei 2026 3686

Banjir rob pesisir otoy

Waspada Potensi Banjir Rob Pesisir Jakarta hingga 21 Mei

Senin, 18 Mei 2026 994

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks