Pemprov DKI-Kejati Bersinergi Dorong Perbaikan Tata Kelola Pendapatan Daerah

Kamis, 09 Januari 2025 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 1805

Pemprov - Kejati DKI Gelar Rapat Pembinaan Tata Kelola Pendapatan Daerah

(Foto: Reza Pratama Putra)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggelar Rapat Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan sosialisasi perbaikan tata kelola pendapatan daerah di Hotel Royal, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (9/1).

"Banyak mendapatkan pencerahan,"

Dalam sambutannya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi mendukung pelaksanaan kegiatan sebagai upaya bersama mewujudkan tata kelola pendapatan daerah yang transparan, akuntabel serta berkeadilan khususnya terkait hak atas tanah dan  bangunan.

"Saya bersyukur hadir dalam kegiatan ini karena banyak mendapatkan pencerahan seputar tata kelola pendapatan daerah yang bisa lebih baik lagi, serta menambah wawasan bagi para PPAT di Jakarta," ujar Teguh Setyabudi.

Ia memaparkan, pajak daerah merupakan salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting untuk pembangunan daerah khususnya di DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta , lanjut Teguh, juga telah menerapkan kebijakan Insentif Fiskal Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hal ini bertujuan meningkatkan realisasi salah satu komponen pendapatan daerah sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 103 Tahun 2011 tentang Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kebijakan insentif fiskal tertuang di dalam Pergub Nomor 112 Tahun 2011 tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pergub Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali dengan Nilai Perolehan Objek Pajak hingga Nilal Tertentu (Rp2 miliar) dan Pergub Nomor 34 Tahun 2022 terkait e-BPHTB. Selain itu, Perda Nomor 1 Tahun 2022 terkait NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) Waris dan Hibah sebesar Rp1 miliar dan selain Waris dan Hibah Wasiat sebesar Rp250 juta.

"Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan objek pajak dan mendukung kepatuhan kecepatan daerah yang ditujukkan untuk memudahkan prosedur BPHTB," paparnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya mengungkapkan, pihaknya menyelenggarakan rapat pembinaan para PPAT untuk mencermati dinamika tata kelola pendapatan daerah yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

"Jadi dalam upaya pemberantasan korupsi yang tampak di permukaan yakni penyelamatan, pengamanan dan penindakan terhadap berbagai kebocoran pengeluaran. Tetapi, jarang terpikirkan kebocoran pada proses pendapatan dari uang negara maupun daerah sehingga perlu dilakukan tata kelola pendapatan daerah," ungkapnya.

Ia menambahkan, kegiatan ini digelar bertujuan meningkatkan pelayanan pertanahan agar semakin baik dan berkualitas, terutama pelayanan pertanahan yang berhubungan langsung dengan PPAT. Selain itu sebagai upaya optimalisasi perbaikan tata kelola pendapatan daerah, khususnya yang berkaitan biaya perolehan atas tanah dan bangunan di Provinsi DKI Jakarta.

"Kegiatan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan, meliputi sosialisasi aturan-aturan mengenai jabatan PPAT dan peraturan yang berhubungan dengan jabatan, serta menegakkan aturan pemberian sanksi terhadap PPAT yang melakukan pelanggaran," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 Penerimaan Pajak Daerah Jakarta Tahun 2025 Ditarget Rp48 Triliun

Penerimaan Pajak Daerah Jakarta Tahun 2025 Ditarget Rp48 Triliun

Rabu, 08 Januari 2025 3048

 Bapenda DKI Jakarta Terapkan Layanan Online E-BPHTB

Bapenda DKI Luncurkan Layanan Online E-BPHTB

Selasa, 10 Maret 2020 9763

Layanan Pajak BPHTB Berbasis Aplikasi Diterapkan di Jakut

Layanan BPHTB Berbasis Aplikasi Mulai Diterapkan di Jakut

Rabu, 04 Desember 2019 5330

 Suban PRD Jaksel Sosialisasikan Electronic BPHTB (e-BPHTB)

Pengelola Apartemen dan PPAT di Jaksel Disosialisasikan E-BPHTB

Jumat, 29 November 2019 2001

BPRD dan BPN DKI Tanda Tangani Kerjasama Pengintegrasian Data

BPRD dan BPN DKI Tanda Tangani Kerja Sama Pengintegrasian Data

Rabu, 10 Mei 2017 3307

BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 4183

Rano tinjau Jalan Rusak Thamrin jati

Rano Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Terus Dilakukan

Selasa, 03 Februari 2026 643

IMG 20260203 191714

Pemprov DKI Gelar Tiga Sorti Operasi Modifikasi Cuaca Hari Ini

Selasa, 03 Februari 2026 468

Transjabodetabek blokM rezap

Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Diluncurkan Pekan Depan

Selasa, 03 Februari 2026 457

Imlek glodok jati

Perayaan Imlek di Jakarta Bakal Lebih Semarak dan Berwarna

Selasa, 03 Februari 2026 452

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks