Hadiri Pelantikan Anggota DPRD DKI, Pj Gubernur Heru Bersinergi dengan DPRD

Senin, 26 Agustus 2024 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 3683

pj gubernur

(Foto: Andri Widiyanto)

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, dalam rangka pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD Provinsi Hasil Pemilihan Umum 2024, Senin (26/8).

"diharapkan dapat mengedepankan kepentingan publik,"

Pada kesempatan tersebut, Pj Gubernur Heru menyampaikan ucapan selamat kepada para anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta yang telah dilantik.

"Kita patut bangga, bahwasanya  bangsa Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, sehingga dapat melaksanakan 13 kali pemilihan umum yang berjalan dengan relatif tertib dan lancar," ujar Pj Gubernur Heru, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta.

Ia juga mengatakan, pelantikan ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pemilihan umum anggota DPRD, untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, Pj Gubernur Heru juga mengapresiasi seluruh pihak penyelenggara yang terlibat, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Pemerintah Daerah, pihak keamanan, rekan-rekan media/pers, serta seluruh masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerja sama guna menyukseskan pelaksanaan pemilu yang demokratis, lancar, dan damai.

Ia menambahkan, pelantikan ini telah sesuai dengan Pasal 18 ayat 3 Undang-undang Dasar 1945 yang mengatur bahwa pemerintah daerah provinsi kabupaten dan kota memiliki dewan perwakilan rakyat daerah.

"Ada dua hal yang perlu dicermati oleh anggota DPRD yang baru dilantik. Pertama, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintah Daerah," imbuhnya.

Di dalam kerangka negara kesatuan, lanjutnya, DPRD memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.

Kedua, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur  perseorangan.

"Hal ini menciptakan kondisi di mana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Namun, sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan," tuturnya.

Pj Gubernur Heru juga mengingatkan tentang tiga fungsi DRPD, yaitu Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda); Fungsi Penyusunan Anggaran; dan Fungsi Pengawasan. Oleh karena itu, penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun lebih penting harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat.

"Selaku perpanjangan tangan masyarakat, diharapkan dapat mengedepankan kepentingan publik dalam setiap tahapan perencanaan anggaran, sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat, serta mekanisme pengawasan dilaksanakan berkala dan proporsional, baik terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah maupun kebijakan-kebijakan pemerintah daerah secara umum," imbuhnya.

Sinergi dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respons cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerja sama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung kesuksesan agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

"Sekali lagi, saya mengucapkan selamat bekerja kepada para Anggota DPRD Provinsi masa jabatan 2024-2029 yang baru saja dilantik. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan, perlindungan, dan  pertolongan kepada kita semua dalam upaya membangun bangsa dan negara yang kita cintai," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Ahmad Yani Jadi Pimpinan Sementara DPRD DKI 2024 - 2029

Ahmad Yani Ditetapkan Jadi Pimpinan Sementara DPRD DKI 2024 - 2029

Senin, 26 Agustus 2024 3436

Pimpinan Sementara DPRD DKI Siapkan Sejumlah Tahapan Usai Pelantikan

Pimpinan Sementara DPRD DKI Siapkan Sejumlah Tahapan Usai Pelantikan

Senin, 26 Agustus 2024 3014

Sambut Baik Kehadiran Anggota DPRD Baru, Anies: Kami Siap Bekerjasama

Anies-Sandi Hadiri PAW Anggota DPRD DKI Jakarta

Rabu, 04 April 2018 3042

DPRD DKI Ambil Sumpah Janji Wakil Ketua dan 4 Anggota PAW

DPRD Gelar Paripurna Sumpah Janji Wakil Ketua dan Anggota PAW

Selasa, 27 November 2018 2498

Rapat Paripurna DPRD DKI Ambil Sumpah 6 Anggota PAW

Rapat Paripurna DPRD DKI Ambil Sumpah Enam Anggota PAW

Senin, 08 Januari 2024 10515

BERITA POPULER
Wali Kota Jakbar, Iin Mutmainnah serahkan SK PPPK Paruh Waktu

Wali Kota Jakbar Minta 485 PPPK Paruh Waktu Berikan Pelayanan Prima

Jumat, 02 Januari 2026 3729

Arus Balik Libur Nataru Mulai Menggeliat di Terminal Terpadu Pulo Gebang

Arus Balik Nataru Mulai Menggeliat di Terminal Terpadu Pulo Gebang

Jumat, 02 Januari 2026 1041

Sudin Parekraf Jaktim gelar panggung hiburan sambil galang donasi di Velodrome

Warga Jaktim! Nyok Nikmati Hiburan Sambil Berdonasi di Velodrome

Senin, 29 Desember 2025 2156

APBD 2026 Telah Disahkan, DKI Soroti 5 Isu Strategis

APBD 2026 Telah Disahkan, DKI Soroti Lima Isu Strategis

Sabtu, 27 Desember 2025 1943

Pengawasan Kembang Api di Malam Tahun Baru Libatkan Petugas Gabungan

Petugas Gabungan Pantau Penggunaan Kembang Api di Tempat Hiburan

Rabu, 31 Desember 2025 880

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks