Jaga Ketertiban Umum di Jakarta, Satpol PP DKI Gelar Operasi Bina Tertib Praja

Kamis, 01 Agustus 2024 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 1073

Jaga Ketertiban Umum di Jakarta, Satpol PP DKI Gelar Operasi Bina Tertib Praja

(Foto: Istimewa)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menggelar Apel Operasi Bina Tertib Praja di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/8).

"Tentu yang kita lakukan ini untuk masyarakat,"

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan, operasi ini untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Jakarta.

"Pada operasi hari ini kita mengerahkan 350 personel. Tentu yang kita lakukan ini untuk masyarakat. Kami juga melakukan pendekatan yang santun dan humanis, serta tidak ada tindakan arogan. Harapannya, seluruh masyarakat dapat tertib dan mematuhi semua peraturan dengan baik, terutama di jalan-jalan Jakarta," ujar Arifin, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta.

Arifin melanjutkan, operasi akan digelar mulai hari ini, tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024 mendatang. Adapun operasi tersebut menyasar para pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 7 ayat 1 tentang setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan, atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa.

Selain itu, lanjut Arifin, operasi juga dilakukan bagi para pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 40 yaitu menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil, menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, serta membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.

"Bagi para pelanggar yang kita tertibkan ini akan mendapatkan surat peringatan dan diberikan edukasi bahwa tindakan yang dilakukan telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007," imbuhnya.

Kemudian, lanjut Arifin, apabila saat pengawasan pelanggar kembali melakukan pelanggaran, maka petugas akan melakukan penjangkauan kepada pelanggar dan dibawa ke Panti Dinas Sosial untuk diberikan sanksi sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

"Tindak pidana ringan ini memang sudah diatur dalam Pasal 61 bahwa pelanggar akan diancam sanksinya adalah pidana denda maksimal Rp 20 juta dan pidana kurungan maksimal 60 hari. Kemudian, para pelanggar akan dibawa ke proses persidangan dan akan diputuskan oleh hakim terkait dengan sanksi tersebut," tandas Arifin.

Apel Operasi Bina Tertib Praja di Plaza Selatan Monas hari ini turut dihadiri Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta; Premi Lasari, serta perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT
selebaran larangan pkl monas

Pengunjung Monas Belum Kena Denda Rp 20 Juta

Minggu, 20 April 2014 5311

 43 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di Jaktim

43 Pelanggar Perda Tibum di Jaktim Jalani Sidang Tipiring

Jumat, 15 September 2023 5487

Satpol PP Johar Baru Sosialisasikan Perda Tibum di Perempatan Galur

Satpol PP Jakpus Sosialisasikan Perda Tibum di Galur

Rabu, 12 Juni 2024 858

Cegah Tawuran, Satpol PP Bakal Patroli Intensif dan Gandeng Masyarakat Peduli Trantibum

Satpol PP Bakal Intensifkan Patroli Wilayah Antisipasi Tawuran

Kamis, 01 Februari 2024 8755

 2.364 Personel Satpol PP DKI Dikerahkan Jaga Trantibum Nataru

2.364 Personel Satpol PP DKI Dikerahkan Jaga Trantibum Nataru

Kamis, 21 Desember 2023 9073

BERITA POPULER
Pengunjung sedang melihat stan Dinas Parekraf DKI di Event WITF & SEABEF 2025

Jakarta Perkuat Promosi Pariwisata di Ajang Internasional WITF & SEABEF 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025 1187

Proses pemadaman api di lokasi kebakaran oleh petugas gulkarmat

80 Personel Gulkarmat Berhasil Padamkan Kebakaran di Papanggo

Sabtu, 11 Oktober 2025 1113

Petugas Dinas LH angkut sampah usai perayaan HUT TNI di Monas

Dinas LH Angkut 126,65 Ton Sampah Usai Perayaan HUT TNI di Monas

Senin, 06 Oktober 2025 1619

Sebagian wilayan Jakarta diguyur hujan hari inii

Hujan Ringan Basahi Jaksel dan Jaktim Sore Ini

Minggu, 12 Oktober 2025 604

Asosiasi Perkumpulan Pedagang Pasar Pramuka menemui Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung

Temui Gubernur, Pedagang Pasar Pramuka Bahas Harga Sewa Kios

Kamis, 09 Oktober 2025 943

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks