Jaga Ketertiban Umum di Jakarta, Satpol PP DKI Gelar Operasi Bina Tertib Praja

Kamis, 01 Agustus 2024 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 1345

Jaga Ketertiban Umum di Jakarta, Satpol PP DKI Gelar Operasi Bina Tertib Praja

(Foto: Istimewa)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menggelar Apel Operasi Bina Tertib Praja di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/8).

"Tentu yang kita lakukan ini untuk masyarakat,"

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan, operasi ini untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Jakarta.

"Pada operasi hari ini kita mengerahkan 350 personel. Tentu yang kita lakukan ini untuk masyarakat. Kami juga melakukan pendekatan yang santun dan humanis, serta tidak ada tindakan arogan. Harapannya, seluruh masyarakat dapat tertib dan mematuhi semua peraturan dengan baik, terutama di jalan-jalan Jakarta," ujar Arifin, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta.

Arifin melanjutkan, operasi akan digelar mulai hari ini, tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024 mendatang. Adapun operasi tersebut menyasar para pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 7 ayat 1 tentang setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan, atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa.

Selain itu, lanjut Arifin, operasi juga dilakukan bagi para pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 40 yaitu menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil, menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, serta membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.

"Bagi para pelanggar yang kita tertibkan ini akan mendapatkan surat peringatan dan diberikan edukasi bahwa tindakan yang dilakukan telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007," imbuhnya.

Kemudian, lanjut Arifin, apabila saat pengawasan pelanggar kembali melakukan pelanggaran, maka petugas akan melakukan penjangkauan kepada pelanggar dan dibawa ke Panti Dinas Sosial untuk diberikan sanksi sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

"Tindak pidana ringan ini memang sudah diatur dalam Pasal 61 bahwa pelanggar akan diancam sanksinya adalah pidana denda maksimal Rp 20 juta dan pidana kurungan maksimal 60 hari. Kemudian, para pelanggar akan dibawa ke proses persidangan dan akan diputuskan oleh hakim terkait dengan sanksi tersebut," tandas Arifin.

Apel Operasi Bina Tertib Praja di Plaza Selatan Monas hari ini turut dihadiri Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta; Premi Lasari, serta perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT
selebaran larangan pkl monas

Pengunjung Monas Belum Kena Denda Rp 20 Juta

Minggu, 20 April 2014 5477

 43 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di Jaktim

43 Pelanggar Perda Tibum di Jaktim Jalani Sidang Tipiring

Jumat, 15 September 2023 5680

Satpol PP Johar Baru Sosialisasikan Perda Tibum di Perempatan Galur

Satpol PP Jakpus Sosialisasikan Perda Tibum di Galur

Rabu, 12 Juni 2024 1026

Cegah Tawuran, Satpol PP Bakal Patroli Intensif dan Gandeng Masyarakat Peduli Trantibum

Satpol PP Bakal Intensifkan Patroli Wilayah Antisipasi Tawuran

Kamis, 01 Februari 2024 8990

 2.364 Personel Satpol PP DKI Dikerahkan Jaga Trantibum Nataru

2.364 Personel Satpol PP DKI Dikerahkan Jaga Trantibum Nataru

Kamis, 21 Desember 2023 9271

BERITA POPULER
Gubernur halal bihalal itb otoy

Pramono Hadiri Halal Bihalal Ikatan Orangtua Mahasiswa ITB

Minggu, 19 April 2026 4395

Siaranpers pemprov dki 20260422122518 3ms4j9 484

Pramono Kunjungi Tiga Negara Perkuat Kemitraan Strategis

Rabu, 22 April 2026 849

Launching Color Of Jakarta otoy

Rano Paparkan Potensi Ekraf Videografi dan Fotografi di Launching COJ

Jumat, 17 April 2026 1755

MRT otoy

Hari Transportasi Nasional, Tarif Transjakarta, MRT dan LRT Jakarta Rp1

Kamis, 23 April 2026 496

Paskah Pemprov DKI Jakarta 2 bilal

Pemprov DKI Rayakan Paskah Bersama di Kota Tua

Sabtu, 18 April 2026 1390

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks