Pelaku Penebangan Pohon Tanpa Izin di Cempaka Putih Didenda

Senin, 20 Mei 2024 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 2006

Distamhut Sidang Kasus Penebangan Pohon Tanpa Izin

(Foto: Istimewa)

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta menindak tegas pelaku penebangan pohon tanpa izin yang terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Atas perbuatannya, hakim tunggal menjatuhkan vonis bersalah

Kepala Pusdatin Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Ivan Murcahyo mengatakan, kasus berawal dari laporan Polisi Kehutanan Distamhut tentang adanya dugaan penebangan liar pada 11 Maret 2024 di Jalan Raya Cempaka Putih, RT 02/08, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Ia menyampaikan, berdasarkan keterangan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pohon yang ditebang berjumlah dua pohon dengan jenis glodokan (Polyalthia sp.) dan tanjung (Mimusops elengi), masing-masing berdiameter sekitar 40 dan 30 sentimeter.

Ivan menjelaskan, ketika diperiksa terdakwa (MFG; 39 tahun) mengaku bahwa perbuatan itu dilakukan karena posisi pohon dianggap mengganggu akses jalan keluar/masuk dan dapat menghalangi plang nama rumah makan yang akan dibangun di lokasi tersebut.

“Atas perbuatannya, hakim tunggal menjatuhkan vonis bersalah dan menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 35 juta subsider tiga hari kurungan,” ujar Ivan, Senin (20/5).

Ia menjelaskan, konsistensi dalam pengungkapan kasus menjadi penting mengingat hal tersebut adalah bentuk keseriusan Pemprov DKI Jakarta sekaligus menjadi bagian dari proses pembelajaran tentang pentingnya pelestarian lingkungan bagi warga Jakarta agar taat pada ketentuan yang berlaku.

“Sekaligus agar warga aktif menjaga lingkungan sekitar sesuai dengan daya dukung dan daya tampung ekosistem kota yang berkelanjutan,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Distamhut, Kasus, Penebangan Pohon, Jakarta

Distamhut Selesaikan Empat Kasus Penebangan Pohon

Senin, 29 Januari 2024 7574

 10.718 Pohon di Jakarta Utara Dipangkas di 2023

Sudin Tamhut Jakarta Utara Tangani 10.718 Pohon Rawan Tumbang di 2023

Jumat, 12 Januari 2024 8148

BERITA POPULER
Pedagang di Atas Trotoar Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

Pedagang di Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

Rabu, 30 September 2026 1590

Syafrin walkot jaksel

Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Kamis, 01 Oktober 2026 1118

Personel Gabungan Lakukan Pelebaran Jalan di Kelapa Dua Wetan

Jalan Raya Ciracas Dilebarkan

Kamis, 01 Oktober 2026 1101

Mikrotrans reza edit

Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

Jumat, 02 Oktober 2026 638

895 Guru PPPK Jakut dan Kepulauan Seribu Perpanjang Kontrak Kerja

Kontrak Kerja 895 Guru PPPK di Jakut dan Kepulauan Seribu Diperpanjang

Senin, 28 September 2026 1509

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks