Distamhut Selesaikan Empat Kasus Penebangan Pohon

Senin, 29 Januari 2024 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 7205

Distamhut, Kasus, Penebangan Pohon, Jakarta

(Foto: Istimewa)

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta berhasil menyelesaikan empat kasus tindak pidana penebangan tanpa izin pada tahun 2023.

edukasi bagi warga untuk aktif menjaga lingkungan sekitar

Empat kasus tersebut terjadi di sejumlah lokasi yakni Jalan Jenderal Sudirman (dua kasus), Jalan Kebagusan (satu kasus) dan Jalan Dr Nurdin (satu kasus).

Kepala Pusat Data dan Informasi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Ivan Murcahyo mengatakan, kasus penebangan pohon tanpa izin disidangkan pada 12 Mei dan 15 September 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polisi Kehutanan dan PPNS Distamhut DKI Jakarta.

Dia menjelaskan, ada dua kasus penebangan pohon pada persidangan yang berlangsung pada 12 Mei 2023. Kasus pertama, hakim menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman denda sebesar Rp 6 juta kepada terdakwa karena terbukti telah menebang tanpa izin enam pohon tabebuya (Handroanthus chrysotrichus) di depan Sudirman Plaza, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan dengan diameter 30 sampai 40 sentimeter dan tinggi sekitar empat sampai lima meter.

“Kasus Kedua, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar 6 juta rupiah karena terbukti bersalah menebang tanpa izin satu pohon leda (Eucalyptus deglupta) di jalur hijau di Jalan Dr Nurdin, Jakarta Barat karena dianggap menghalangi akses jalan masuk ke rumah,” ungkap Ivan, Senin (29/1).

Dua kasus penebangan pohon juga disidangkan pada 15 September 2023. Kasus pertama, hakim menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman denda sebesar Rp 5 juta subsider tiga hari kurungan kepada terdakwa karena telah menebang satu palem raja (Roystonea regia) yang tumbuh di jalur hijau Jalan Jenderal Sudirman (depan Tamara Center).

Kasus kedua, hakim menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman denda sebesar Rp 5 juta subsider tiga hari kurungan. Terdakwa dihukum karena terbukti bersalah telah menebang tanpa izin dua pohon glodokan (Polyalthia longifolia) dan satu pohon tanjung (Mimusops elengi) yang berada di RTH di Jalan Kebagusan, Jakarta Selatan.

Ivan menyampaikan, pengungkapan kasus ini adalah bentuk keseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam bidang penegakan hukum secara khusus Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, sekaligus sebagai edukasi pelestarian lingkungan bagi warga Jakarta agar taat pada ketentuan yang berlaku.

“Sekaligus edukasi bagi warga untuk aktif menjaga lingkungan sekitar sesuai dengan daya dukung dan daya tampung ekosistem kota yang berkelanjutan,” tandas Ivan.

BERITA TERKAIT
Distamhut Bakal Bangun RTH Hutan di Tiga Lokasi

Distamhut Bakal Bangun Tiga Hutan Kota Tahun Ini

Selasa, 23 Januari 2024 7376

Mengurangi Polusi Udara, Distamhut DKI Intensifkan Penyiraman Tanaman

Kurangi Polusi Udara, Distamhut Intensifkan Penyiraman Tanaman

Rabu, 23 Agustus 2023 3719

Distamhut DKI Tanam 65.819 Pohon hingga Juli 2023

Distamhut DKI Tanam 65.819 Pohon hingga Juli 2023

Selasa, 22 Agustus 2023 4641

BERITA POPULER
Petugas memadamkan kebakaran rumah di Pondok Pinang

Kebakaran di Pondok Pinang Diduga Dipicu Korsleting

Minggu, 02 November 2025 1139

Pemprov DKI Cairkan Bansos PKD Oktober 2025

Pemprov DKI Cairkan Bansos PKD Oktober 2025

Senin, 27 Oktober 2025 2828

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Minggu, 02 November 2025 1005

Seorang penumpang melakukan tap in di Halte Transjakarta Rawamangun

Pramono Minta Transjakarta Tingkatkan Layanan Sistem Pembayaran

Kamis, 30 Oktober 2025 1505

Sejumlah kendaraan melintas saat cuaca hujan di pagi hari

Waspada, Hujan Deras Berpotensi Guyur Jakarta Pagi dan Siang Hari

Minggu, 02 November 2025 818

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks