12 Kuliner Betawi Dicatat Kemenkumham sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Jumat, 17 Mei 2024 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 1769

12 Kuliner Betawi Dicatat Kemenkumham sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

(Foto: Istimewa)

Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi DKI Jakarta kembali menerima 12 Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indikasi Asal dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.

diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para pelaku kuliner Betawi

Pencapaian ini merupakan hasil kerja sama antara Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Kanwil  (Kantor Wilayah) Kemenkumham DKI Jakarta, dan Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) dalam melestarikan warisan budaya dan meningkatkan ekonomi warga.

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengatakan, Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) terdiri dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, serta potensi indikasi geografis yang perlu dilindungi.

“Pemberian Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para pelaku kuliner Betawi agar terus menjaga eksistensinya dalam menghadapi maraknya kuliner dari luar,” ujar Iwan dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta, Jumat (17/5).

Lebih lanjut, Iwan mengatakan, pencatatan ini bukan hanya sebagai pengakuan terhadap budaya Betawi, namun juga pengakuan hukum dari pemerintah. Perlindungan terhadap KIK diperlukan kerja sama antara pemerintah daerah, masyarakat setempat, serta para pemangku kepentingan terkait agar saling membantu menginventarisasikan setiap KIK ke dalam Pusat Data Nasional KIK.

Berikut adalah 12 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indikasi Asal yang telah dicatatkan inventarisasinya:

1.    Komunitas Gabus Pucung;

2.    Komunitas Asinan Betawi;

3.    Komunitas Bir Pletok;

4.    Komunitas Gado-Gado Jakarta;

5.    Komunitas Kembang Goyang;

6.    Komunitas Kerak Telor;

7.    Komunitas Laksa Betawi;

8.    Komunitas Roti Buaya;

9.    Komunitas Slendang Mayang;

10.    Komunitas Soto Betawi;

11.    Komunitas Kue Rangi; dan

12.    Komunitas Sayur Asem.

"Melalui pencatatan ini diharapkan, para komunitas, khususnya komunitas kuliner Betawi, dapat lebih bersemangat dalam menjalankan usahanya, terutama dalam menghadapi persaingan usaha yang semakin kompleks," imbuh Iwan.

Pemberian Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Indikasi Asal ini berlangsung pada Rabu, 15 Mei 2024 di Hotel Manhattan, Jakarta, yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumhan DKI Jakarta dalam kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal.

Pada kesempatan tersebut, hadir Kepala Bidang Pelindungan Kebudayaan Dinas Kebudayaan Linda Enriany, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Zulhairi, Sekretaris Umum Lembaga Kebudayaan Betawi Imron Hasbullah, serta undangan lainya.

BERITA TERKAIT
 Dukung Pengembangan Seni dan Budaya, Disbud DKI Luncurkan Aplikasi SI-GAYA

Dukung Pengembangan Seni dan Budaya, Disbud DKI Luncurkan Aplikasi SI-GAYA

Rabu, 15 Mei 2024 2118

Dukung Peningkatan Kesenian di Jakarta, Disbud DKI Hadirkan Aplikasi Pelaku Seni

Dukung Peningkatan Kesenian, Disbud DKI Hadirkan Aplikasi Pelaku Seni

Selasa, 28 November 2023 7843

BERITA POPULER
IMG 20261104 WA0056

Kepala Bappeda DKI Jakarta Atika Nur Rahmania Tutup Usia

Rabu, 04 November 2026 36404

6.Akses masuk kawasan wisata Ancol gratis sambut HUT Jakarta

Gratis Masuk Ancol, Masyarakat Diajak Nikmati Ragam Wisata

Kamis, 05 November 2026 20407

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 5271

Mobil patah as budi

Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

Senin, 02 November 2026 3904

Pelajar murid siswa siswi penerima kjp plus jati2

Pemprov DKI Salurkan KJP Plus Tahap II dan KJMU Tahun 2026

Rabu, 04 November 2026 2687

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks