Sudin KPKP Kepulauan Seribu Tertibkan Lima Kapal Langgar Aturan

Jumat, 05 April 2024 Reporter: Anita Karyati Editor: Toni Riyanto 11399

Kapal Langgar Aturan, Ditindak, Sudin KPKP Kepulauan Seribu

(Foto: Anita Karyati)

Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (Sudin KPKP) Kepulauan Seribu terus mengintensifkan pengawasan operasional kapal nelayan. Hasilnya, ditemukan lima kapal nelayan yang kedapatan melanggar peraturan.

Kami bina agar tidak beroperasi dulu 

Kepala Seksi Kelautan dan Perikanan Sudin KPKP Kepulauan Seribu, Elis Rora mengatakan, pengawasan operasional kapal dilakukan terkait dokumen perizinan hingga alat tangkap yang digunakan.

"Kegiatan pengawasan ini rutin dilakukan di perairan Kepulauan Seribu," ujarnya, Jumat (5/4).

Elis merinci, sebanyak empat kapal nelayan dari wilayah Pakuhaji, Tangerang, Banten diketahui melanggar aturan penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan (Cantrang), tidak melengkapi surat izin andon, dan dokumen sudah habis masa berlaku.

"Satu kapal lainnya melanggar aturan karena beroperasi terlalu dekat dengan lokasi penduduk di Pulau Tidung," terangnya.

Menurutnya, penindakan yang dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

"Mereka kami bina agar tidak beroperasi dulu sebelum mengurus surat andon dan memperbarui dokumen terlebih dahulu. Apabila sudah memenuhi syarat, mereka bisa kembali melaut," bebernya.

Ia berharap, melalui kegiatan ini bisa menjaga kelestarian ekosistem laut dan perikanan di wilayah perairan Kepulauan Seribu. Bahkan, para nelayan dapat meningkatkan kesadaran untuk menangkap ikan dengan alat ramah lingkungan serta selalu mematuhi peraturan penangkapan ikan dengan melengkapi dokumen kapal.

"Apabila mereka kedapatan kembali melanggar bisa dikenakan sanksi administratif pencabutan perizinan kapal hingga sanksi lanjutannya sesuai dengan Permen KP 18 Tahun 2021," tegasnya.

Sementara itu, Camat Kepulauan Seribu Selatan, Ismail menuturkan, akhir-akhir ini ada kapal penangkap ikan yang melanggar aturan dari luar wilayah Jakarta sering beroperasi di perairan Kepulauan Seribu Selatan.

"Saya mengapresiasi Sudin KPKP Kepulauan Seribu terus mengintensifkan pengawasan agar tidak ada lagi pelanggaran yang bisa membahayakan lingkungan maupun keselamatan nelayan itu sendiri," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Sudin KPKP Kepulauan Seribu Tindak 10 Kapal Pelanggar

Sudin KPKP Kepulauan Seribu Tindak 10 Kapal Langgar Aturan

Jumat, 27 Oktober 2023 6590

Kapal Penumpang Terbalik di Perairan Pulau Rambut

Pencarian Penumpang Kapal Terbalik di Perairan Pulau Rambut Dilanjutkan

Selasa, 12 Maret 2024 8992

Koordinasi Pengawasan Ojek Kapal Diperketat

Koordinasi Pengawasan Kapal Ojek Diperketat

Rabu, 04 Januari 2017 4617

Sudin KPKP Intensifkan Pengawasan Kapal Nelayan di Perairan Kepulauan Seribu

Pengawasan Operasional Kapal Nelayan di Perairan Kepulauan Seribu Diintensifkan

Kamis, 15 Februari 2024 8064

Satpol PP Sosialisasi Nelayan Cantrang di Perairan Kepulauan Seribu Selatan

Petugas Periksa Kapal Nelayan Cantrang di Kepulauan Seribu

Rabu, 24 Januari 2018 4137

BERITA POPULER
Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 3420

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1697

Pramono kunjungan ciangir rezap

Manfaatkan Sampah Organik, DKI Bakal Bangun Pusat Ketahanan Pangan di Ciangir

Jumat, 31 Juli 2026 1511

Urban Farming Rudin Lurah Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

Selasa, 04 Agustus 2026 796

Selama Bulan Juli, 441 Ekor Kucing di Jaksel Sudah di Sterilisasi

441 Ekor Kucing Sudah Disterilisasi di Jaksel

Senin, 03 Agustus 2026 881

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks