Pengawasan Operasional Kapal Nelayan di Perairan Kepulauan Seribu Diintensifkan

Kamis, 15 Februari 2024 Reporter: Anita Karyati Editor: Toni Riyanto 8004

Sudin KPKP Intensifkan Pengawasan Kapal Nelayan di Perairan Kepulauan Seribu

(Foto: Anita Karyati)

Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Kepulauan Seribu menggelar monitoring perizinan operasional kapal nelayan serta pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.

mereka melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap tidak ramah lingkungan dan tidak melengkapi surat izin Andon

Kepala Seksi Kelautan dan Perikanan Sudin KPKP Kepulauan Seribu, Elis Rora mengatakan, pengawasan dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan dari Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) terkait adanya kapal nelayan yang melanggar dan tidak dilengkapi perizinan sesuai aturan berlaku.

"Ada enam kapal nelayan yang kami tindak karena melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap tidak ramah lingkungan dan tidak melengkapi surat izin Andon," kata Elis, Kamis (15/2).

Ia merinci, ada empat kapal asal Kota Cirebon yang tidak memiliki dokumen lengkap dan masa berlakunya sudah habis. Kemudian, satu kapal asal Kota Tangerang, Pakuhaji yang melanggar peraturan menggunakan alat tangkap berupa cantrang dan surat izin Andon tidak lengkap, serta satu kapal nelayan dari Kepulauan Seribu Utara yang tidak membawa dokumen kapal.

"Kapal yang tidak membawa dokumen diberikan imbauan dan dibina agar selalu membawa dokumen kapal saat melakukan penangkapan ikan. Sedangkan, kapal yang sudah habis masa berlakunya untuk segera memperbarui dokumennya," terangnya.

Elis menjelaskan, kapal-kapal tersebut melanggar Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas Serta Penetapan Andon Penangkapan Ikan.

Diharapkan, dengan dilakukannya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran para nelayan untuk selalu menjaga kelestarian ekosistem laut dengan alat tangkap yang ramah lingkungan dan selalu mematuhi peraturan penangkapan ikan dengan perlengkapan dokumen kapal.

"Kegiatan seperti ini akan kita terus gencarkan untuk kenyamanan para nelayan juga. Bila mereka kedapatan kembali melanggar bisa dikenakan sanksi administratif pencabutan perizinan kapal," ungkapnya.

Sementara itu, Camat Kepulauan Seribu Utara, Angga Saputra menyambut baik dan mendukung kegiatan pengawasan yang dilakukan Sudin KPKP Kepulauan Seribu.

Menurutnya, pemeriksaan dokumen tidak hanya berlaku di darat, namun di lautan juga sangat penting. Tujuannya, untuk kebaikan bersama dan melindungi ekosistem laut Kepulauan Seribu.

"Sangat mendukung kegiatan seperti ini, kerena untuk menangkap ikan juga mempunyai aturan. Semoga para nelayan bisa lebih patuh aturan. Mari kita cegah hal yang dapat merusak lingkungan alam di sini," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Kapal Satria Biru Siap Beroperasi di Perairan Kepulauan Seribu

Kapal Satria Biru Optimalisasi Gulkarmat di Kepulauan Seribu

Kamis, 15 Februari 2024 8060

Pengawasan Keselamatan Pelayaran di Kali Adem Diperketat

Pengawasan Pelayaran di Kepulauan Seribu Diperketat

Senin, 09 Januari 2017 4316

Dinas KPKP Gelar Pengawasan Jalur Penangkapan Ikan

Dinas KPKP Perketat Pengawasan Jalur Penangkapan Ikan

Selasa, 29 November 2022 2283

Satpol PP Sosialisasi Nelayan Cantrang di Perairan Kepulauan Seribu Selatan

Petugas Periksa Kapal Nelayan Cantrang di Kepulauan Seribu

Rabu, 24 Januari 2018 4037

BERITA POPULER
Kebakaran sunter agung anita

Kebakaran di Sunter Agung Berhasil Dipadamkan

Rabu, 13 Mei 2026 6237

LRT fase 1b gery ist

Ditarget Beroperasi Agustus 2026, Pramono Pastikan Keamanan Proyek LRT

Rabu, 13 Mei 2026 1098

183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

Selasa, 12 Mei 2026 1347

Sapi Kurban dok

Pemprov DKI Pastikan Pelaksanaan Kurban Berjalan Tertib dan Higienis

Rabu, 13 Mei 2026 837

Monas dok2

Pramono: Jakarta Tetap Ibu Kota hingga Terbitnya Keppres

Rabu, 13 Mei 2026 776

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks