Tiga Raperda Disahkan DPRD, Pj Gubernur Heru Tekankan Sinergi Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Rabu, 06 Desember 2023 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 11320

Raperda Food Station

(Foto: Istimewa)

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengapresiasi jajaran DPRD DKI Jakarta atas pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya menjadi Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya (Perseroan Daerah), Rencana Umum Energi Daerah (RUED) DKI Jakarta, serta Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/12).

Eksekutif menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Anggota Dewan

"Eksekutif menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Anggota Dewan yang telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut. Semoga ke depan bisa saling bersinergi untuk melaksanakan tanggung jawab terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat kota Jakarta," ujar Pj Gubernur Heru, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta.

Pj Gubernur Heru juga menjelaskan dengan perubahan status hukum PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda), yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), akan lebih mengoptimalkan kinerja untuk mewujudkan ketahanan pangan di Jakarta. Selain itu, tentunya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui ketersediaan bahan pangan pokok beserta produk olahan lainnya.

Transformasi menjadi Perseroda ini dilakukan juga sebagai bentuk upaya meningkatkan performa dan efisiensi perusahaan dalam melakukan ekspansi kegiatan bisnis serta penyesuaian struktur hukum sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.

"Langkah ini diharapkan dapat semakin meningkatkan pengelolaan perusahaan sekaligus mengoptimalkan kinerja dan kontribusinya dalam mendukung ketahanan pangan di Jakarta," imbuh Heru.

Dalam rapat paripurna tersebut, Pj Gubernur Heru juga membahas Rencana Umum Energi Daerah (RUED) yang merupakan strategi Pemprov DKI Jakarta dalam mengatur pengelolaan energi di tingkat provinsi. Rencana ini dibutuhkan Jakarta untuk mengatasi ketimpangan akibat kebutuhan (demand) energi yang tinggi.

Namun, pada saat yang bersamaan, Pemprov DKI juga dihadapkan dengan keterbatasan sumber energi (resources). Rencana tersebut juga mencerminkan perkembangan masyarakat, pertumbuhan kegiatan ekonomi, serta kebijakan dan strategi untuk mencapai target energi yang telah ditetapkan.

Adapun RUED untuk Provinsi DKI Jakarta disusun sesuai dengan amanah Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, khususnya Pasal 18, yaitu Pemerintah Daerah menyusun RUED dengan mengacu pada Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah.

"Disetujuinya Perda ini akan memberikan kita landasan hukum yang kuat dalam melanjutkan pembangunan sektor energi. Hal ini memudahkan kita dalam  mengimplementasikan kebijakan energi daerah yang selaras dengan kebijakan nasional untuk mendukung terwujudnya pembangunan  Jakarta yang berketahanan," ungkap Heru.

Selanjutnya, Pj Gubernur Heru menyampaikan, dengan persetujuan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka akan memberikan pengaturan pelaksanaan yang melengkapi pokok-pokok kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.

"Harapannya, dapat memberikan kepastian terkait subjek, objek, tarif, dan dasar pengenaan pajak, serta meningkatkan akuntabilitas, kesesuaian karakteristik pungutan, dan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi. Pada akhirnya, dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi untuk membiayai pembangunan Kota Jakarta. Hal ini dilakukan secara berkesinambungan, karena sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Heru.

BERITA TERKAIT
Bapemperda DPRD DKI Rampungkan Pembahasan Raperda

Bapemperda DPRD Rampungkan Pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah 

Selasa, 05 Desember 2023 10372

Bapemperda DPRD DKI Tetapkan Usulan Revisi Propemperda 2023 dan 2024

Bapemperda DPRD DKI Tetapkan Usulan Revisi Propemperda 2023 dan 2024

Rabu, 18 Oktober 2023 5945

DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Reses Ketiga 2023

DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Reses Ketiga 2023

Senin, 20 November 2023 8396

Pj Gubernur Dorong Pengembangan Pariwisata di Kepulauan Seribu

Usulkan Cabut Perda No 11 Tahun 1992, Pj Gubernur Dorong Pengembangan Pariwisata di Kepulauan Seribu

Senin, 20 November 2023 8437

 Raperda APBD 2024 Disetujui DPRD

Raperda APBD 2024 Disetujui DPRD, Pj Gubernur Tekankan Optimalisasi Program Kerja untuk Masyarakat

Rabu, 15 November 2023 20252

BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 3634

Cuaca Hujan Jati jakarta bmkg

Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini

Senin, 02 Februari 2026 737

Cabai Pasar Induk Kramat Jati Otoy

BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026

Senin, 02 Februari 2026 646

Kominfo Jakut Gandeng Jakut Hub Perkuat Literasi Digital Generasi Muda

Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

Selasa, 27 Januari 2026 1421

Masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperpanjang

Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 1036

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks