LPSE DKI Kerja Keras Wujudkan Pengadaan PJLP Secara Elektronik

Jumat, 01 Desember 2023 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 16150

LPSE DKI Kerja Keras Wujudkan Pengadaan PJLP Secara Elektronik

(Foto: doc)

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi DKI terus bekerja keras mewujudkan pengadaan Pekerja penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) secara elektronik.

untuk pengadaan serupa pada tahun 2024 di Unit Kerja Perangkat Daerah

Sistem Pengadaan secara elektronik (SPSE) bagi puluhan ribu PJLP se-DKI Jakarta sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022.

Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta, Dudi Gardesi mengatakan, pihaknya telah bekerja keras memberikan pelayanan optimal untuk pendaftaran akun SPSE atau SIKaP dengan menambah personel verifikator, dan membuat target verifikasi dokumen harian guna mendukung pengalihan proses pengadaan PJLP yang semula manual menjadi elektronik dimulai sejak 27 Oktober 2023.

"Ini dilakukan mengingat sebanyak 87.455 orang berdasarkan data e-PJLP BKD sudah berkontrak dengan Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 akan melakukan pendaftaran akun SPSE/SIKaP untuk pengadaan serupa pada tahun 2024 di Unit Kerja Perangkat Daerah," ujar Dudi Gardesi, Jumat (1/12).

Ia mengungkapkan, pihaknya menargetkan proses pendaftaran akun SPSE/SIKaP dan verifikasi dokumen rampung pada akhir November 2023 sehingga  proses pengadaan PJLP secara elektronik melalui SPSE dilaksanakan pada awal Desember 2023.

"Proses pengadaan tetap sesuai jadwal dan fungsi pelayanan kepada masyarakat umum tidak terhambat," ungkapnya.

Ia menuturkan, pihaknya hingga tanggal 30 November 2023 telah merampungkan verifikasi dokumen secara online dan persetujuan pendaftaran akun SPSE/SIKaP bagi 75.323 PJLP.

Pendaftaran akun SPSE/SIKaP, maupun pelaksanaan verifikasi dokumen untuk PJLP yang sudah berkontrak pada Tahun Anggaran 2023, seluruh proses dilakukan secara online oleh verifikator LPSE Provinsi DKI Jakarta.

"Sementara bagi pelaku usaha lainnya (masyarakat umum), pendaftaran akun SPSE/SIKaP dilakukan secara online, namun proses verifikasi dokumen dilakukan secara online atau offline," tuturnya.

Ia memaparkan, proses verifikasi secara offline dibatasi sebanyak 20 orang bagi pelaku usaha perseorangan setiap hari disebabkan keterbatasan tempat pelayanan dan personel verifikator. Sementara pelayanan untuk badan usaha tidak dibatasi kuotanya.

"Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Lampiran I angka 2.4.c Peraturan LKPP Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa diatur bahwa salah satu fungsi LPSE adalah melakukan registrasi dan verifikasi akun pengguna SPSE sehingga untuk proses verifikasi pendaftaran akun SPSE/SIKaP didorong agar tidak hanya terpusat pada LPSE Provinsi DKI Jakarta, tetapi juga dapat memanfaatkan LPSE instansi lainnya (Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah) yang terdekat domisili, dengan pertimbangan juga bahwa pembuatan akun SPSE/SIKaP berlaku secara nasional," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Seko Jaksel Buka Sosialisasi Persiapan Rekrutmen PJLP

Pemkot Jaksel Buka Sosialisasi Persiapan Rekrutmen PJLP

Jumat, 02 Desember 2022 2389

Pembayaran Rapelan Upah PJLP DKI Rampung

Pembayaran Rapelan Upah PJLP DKI Rampung

Selasa, 21 November 2023 7573

Michael Rolandi

648 OPD Telah Realisasikan Rapel Upah PJLP

Minggu, 19 November 2023 8420

Bakti Untuk Jakarta Direspon Positif Warga Kepulauan Seribu

Bakti Untuk Jakarta Direspon Positif Warga Kepulauan Seribu

Minggu, 19 November 2023 8490

 Pj Gubernur Heru Pimpin Apel Bakti Kita Untuk Jakarta

Pj Gubernur Heru Pimpin Apel Bakti Kita Untuk Jakarta

Minggu, 19 November 2023 7467

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 791

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 854

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1651

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 917

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 642

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks