Razia Uji Emisi Kendaraan di Jakarta Tetap Berlanjut Tanpa Sanksi Tilang

Jumat, 03 November 2023 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 8320

Razia Uji Emisi Kendaraan di Jakarta Tetap Berlanjut Tanpa Sanksi Tilang

(Foto: Andri Widiyanto)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap melaksanakan razia uji emisi sampai akhir tahun 2023. Namun, kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak dikenakan sanksi tilang.

Razianya masih berlanjut di beberapa titik

Plt Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Sekretaris Satgas Penanganan Polusi Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan, dalam pelaksanaan razia uji emisi, pihak kepolisian tidak melaksanakan tilang di tempat, namun memberikan surat wajib servis kepada pengendara sebagai peringatan.

Ani menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta melakukan koordinasi kembali dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk kelanjutan penerapan sanksi tilang uji emisi kendaraan bermotor.

“Razianya masih berlanjut di beberapa titik di mana dilakukan on the spot dilakukan uji emisi, tetapi tidak dilanjutkan dengan sanksi tilang. Sanksi tilang sementara ini masih kita setop terlebih dahulu karena ini adalah kewenangan kepolisian. Kemarin disetop oleh kepolisian jadi kami mengikuti. Selanjutnya kami akan membuat formula kembali,” ujar Ani di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/11).

Ani menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta tetap berkomitmen untuk melaksanakan uji emisi kendaraan roda dua dan roda empat sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang menyebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi.

Ani mengatakan, uji emisi turut berkontribusi dalam menurunkan konsentrasi dari polutan PM2.5. Selain itu, pelaksanaan uji emisi akan bermanfaat juga bagi pengendara untuk mengetahui kondisi kinerja mesin kendaraannya.

Maka dari itu, Pemprov DKI Jakarta tetap akan melanjutkan pelaksanaan dan razia uji emisi sebagai bagian dari proses sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya melakukan uji emisi bagi kendaraan bermotor pribadinya.

“Sementara untuk keberlanjutan sanksi terkait uji emisi atau sanksi tilang uji emisi kami akan melakukan formulasi lebih lanjut untuk pelaksanaannya dan bekerjasama juga dengan beberapa pihak. Jadi yang kami akan terus lanjutkan adalah pelaksanaan uji emisi dan razia uji emisi,” tandas Ani.

BERITA TERKAIT
Petugas Gabungan Gelar Razia Uji Emisi di Jalan Yos Sudarso

Petugas Gabungan Gelar Razia Uji Emisi di Jalan Yos Sudarso

Jumat, 03 November 2023 7798

 Razia Uji Emisi di Jalan Perintis Kemerdekaan Tilang 23 Kendaraan

Razia Uji Emisi di Jalan Perintis Kemerdekaan Tilang 23 Kendaraan

Rabu, 01 November 2023 6528

Sembilan Kendaraan Ditilang Uji Emisi di Kembangan

Razia Uji Emisi di Kawasan CNI Kembangan Sasar 95 Kendaraan

Rabu, 01 November 2023 6568

BERITA POPULER
Program magang disnakertrans gery ist3

1.000 Lulusan SMA Sederajat Ikut Program Pemagangan di 67 Perusahaan

Senin, 04 Mei 2026 890

Gubernur pramono danatara psel rezap

Pemprov DKI-Danantara Sepakat Bangun PSEL

Senin, 04 Mei 2026 823

Pajak Kendaraan listrik jati

Pemberian Insentif Kendaraan Listrik Dukung Kampanye Energi Bersih

Selasa, 05 Mei 2026 520

Dinkes mayday monas desi

Dinkes DKI Siagakan Posko Kesehatan di Peringatan May Day 2026

Jumat, 01 Mei 2026 1198

IMG 20260430 WA0117

Transjakarta-Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Sektor Transportasi Publik

Kamis, 30 April 2026 1149

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks