Kualitas Udara Jakarta Hari Ini dalam Kategori Sedang

Kamis, 07 September 2023 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 32735

Kualitas Udara Hari Ini Kategori Sedang

(Foto: doc)

Angka Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) DKI Jakarta berada dalam kategori Sedang pada Kamis (7/9) ini. Nilai ISPU pada SPKU Jakarta GBK, SPKU Kelapa Gading, SPKU Kebun Jeruk, SPKU Bundaran HI dan SPKU Jagakarsa berkisar 65-98 (Sedang).

Kebijakan ini diterapkan dalam menyikapi masalah polusi udara di Jakarta

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan, pada kategori ini, setiap orang masih dapat beraktivitas di luar, namun untuk kelompok sensitif diimbau untuk mengurangi aktivitas fisik yang terlalu lama atau berat.

“Kategori Sedang artinya, tingkat kualitas udara yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika,” ujar Yogi.

Dia menjelaskan, masyarakat bisa mendapat informasi tentang tingkat polusi di sekitarnya secara real-time melalui situs web Jakarta Rendah Emisi yaitu https://rendahemisi.jakarta.go.id, situs web Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta https://lingkunganhidup.jakarta.go.id dan Jakispu di JAKI yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.

Adapun parameter pengukuran kualitas udara pada website tersebut terdiri dari polutan particulate matter (PM2.5, PM10), Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Dioksida (NO2), Karbon Dioksida (CO) dan ozon (O3).

Yogi menambahkan, Pemprov DKI Jakarta menerapkan sejumlah kebijakan menghadapi menurunnya kualitas udara di antaranya, melakukan penegakan hukum melalui razia emisi yang harus memenuhi baku mutu pada emisi bergerak, serta penertiban kepada industri yang tidak melakukan perawatan dan pengelolaan pada cerobong untuk emisi tidak bergerak.

“Satgas Uji Emisi yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Komando Garnisun Tetap I / Jakarta akan melaksanakan razia kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi di Jakarta mulai 1 September 2023,” kata Yogi.

Selain itu, Pemprov DKI juga menerapkan pendekatan sains berupa Teknik Modifikasi Cuaca (TMC) yaitu, dengan penyemprotan air dari puncak gedung tinggi dengan pompa bertekanan tinggi (water mist generator).

Dia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan 50 persen WFH bagi pegawai di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta selama dua bulan mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.

“Kebijakan ini diterapkan dalam menyikapi masalah polusi udara di Jakarta,” tandas Yogi.

BERITA TERKAIT
Pemprov DKI Sinergikan Perangkat Daerah untuk Kurangi Polusi Udara

Pemprov DKI Sinergikan Perangkat Daerah untuk Kurangi Polusi Udara

Selasa, 05 September 2023 21676

Fauzi Bowo Apresiasi Upaya DKI Perbaiki Kualitas Udara Jakarta

Fauzi Bowo Apresiasi Upaya Pemprov DKI Perbaiki Kualitas Udara Jakarta

Kamis, 07 September 2023 4664

Pemkot Jaksel Imbau Pemilik Gedung Terapkan Green Building dan Water Mist Generator

Pemilik Gedung di Jaksel Diimbau Terapkan Green Building

Selasa, 05 September 2023 4009

BERITA POPULER
Petugas memadamkan kebakaran rumah di Pondok Pinang

Kebakaran di Pondok Pinang Diduga Dipicu Korsleting

Minggu, 02 November 2025 1188

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Minggu, 02 November 2025 1070

Seorang penumpang melakukan tap in di Halte Transjakarta Rawamangun

Pramono Minta Transjakarta Tingkatkan Layanan Sistem Pembayaran

Kamis, 30 Oktober 2025 1570

Sejumlah kendaraan melintas saat cuaca hujan di pagi hari

Waspada, Hujan Deras Berpotensi Guyur Jakarta Pagi dan Siang Hari

Minggu, 02 November 2025 844

Pramono memberikan keterangan pers setelah pembukaan Job Fair Disabilitas 2025

Pramono Bakal Tinjau Tanggul Baswedan Besok

Senin, 03 November 2025 557

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks