Kualitas Udara Jakarta pada Sabtu (26/8) Siang dalam Kategori Sedang

Sabtu, 26 Agustus 2023 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 8447

Kualitas Udara, Jakarta, Sabtu (26/8), Kategori Sedang

(Foto: Ilustrasi)

Angka Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) DKI Jakarta berada dalam kategori Sedang pada Sabtu (26/8) siang ini.

tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika

Hasil pantauan empat Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) milik Dinas Lingkungan Hidup Jakarta dan SPKU Kementerian KLHK menunjukan kualitas udara dalam kategori Sedang yakni, SPKU Jakarta GBK, SPKU Kelapa Gading, SPKU Bundaran HI, SPKU Kebon Jeruk dan SPKU Jagakarsa.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan, nilai ISPU pada empat SPKU ini berada di kisaran 52-87. Artinya, tingkat kualitas udara masih dapat diterima pada kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan.

Pada kategori ini, setiap orang masih dapat beraktivitas di luar, namun untuk kelompok sensitif diimbau untuk mengurangi aktivitas fisik yang terlalu lama atau berat.

“Kategori Sedang artinya, tingkat kualitas udara yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika,” ujar Yogi, Sabtu (26/8).

Dia menjelaskan, masyarakat bisa mendapat informasi tentang tingkat polusi di sekitarnya secara real-time melalui situs web Jakarta Rendah Emisi yaitu https://rendahemisi.jakarta.go.id dan Jakispu di JAKI yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.

Adapun parameter pengukuran kualitas udara pada website tersebut terdiri dari polutan particulate matter (PM2.5, PM10), Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Dioksida (NO2), Karbon Dioksida (CO) dan ozon (O3).

Yogi menambahkan, Pemprov DKI Jakarta menerapkan sejumlah kebijakan menghadapi menurunnya kualitas udara di antaranya, meningkatkan kegiatan uji emisi untuk mengurangi sumber polusi dari sektor transportasi dan pengawasan emisi dari sektor industri.

“Satgas Uji Emisi yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Komando Garnisun Tetap I / Jakarta akan melaksanakan razia kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi di Jakarta mulai 1 September 2023,” kata Yogi.

Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan kebijakan 50 persen WFH bagi pegawai di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta selama dua bulan mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.

“Kebijakan ini diterapkan dalam menyikapi masalah polusi udara di Jakarta,” tandas Yogi.

BERITA TERKAIT
Kualitas Udara Pagi Ini Kategori Sedang

Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini dalam Kategori Sedang

Kamis, 24 Agustus 2023 32250

Pemprov DKI Atur Strategi Hadapi Penurunan Kualitas Udara

Pemprov DKI Atur Strategi Hadapi Penurunan Kualitas Udara saat Musim Kemarau

Jumat, 16 Juni 2023 9101

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2301

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2235

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1690

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 955

Pemprov dki kemenag jalan istiqlal folmer

DKI dan Kemenag RI Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Senin, 16 Maret 2026 1342

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks