Kualitas Udara Jakarta pada Sabtu (26/8) Siang dalam Kategori Sedang

Sabtu, 26 Agustus 2023 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 8665

Kualitas Udara, Jakarta, Sabtu (26/8), Kategori Sedang

(Foto: Ilustrasi)

Angka Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) DKI Jakarta berada dalam kategori Sedang pada Sabtu (26/8) siang ini.

tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika

Hasil pantauan empat Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) milik Dinas Lingkungan Hidup Jakarta dan SPKU Kementerian KLHK menunjukan kualitas udara dalam kategori Sedang yakni, SPKU Jakarta GBK, SPKU Kelapa Gading, SPKU Bundaran HI, SPKU Kebon Jeruk dan SPKU Jagakarsa.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan, nilai ISPU pada empat SPKU ini berada di kisaran 52-87. Artinya, tingkat kualitas udara masih dapat diterima pada kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan.

Pada kategori ini, setiap orang masih dapat beraktivitas di luar, namun untuk kelompok sensitif diimbau untuk mengurangi aktivitas fisik yang terlalu lama atau berat.

“Kategori Sedang artinya, tingkat kualitas udara yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika,” ujar Yogi, Sabtu (26/8).

Dia menjelaskan, masyarakat bisa mendapat informasi tentang tingkat polusi di sekitarnya secara real-time melalui situs web Jakarta Rendah Emisi yaitu https://rendahemisi.jakarta.go.id dan Jakispu di JAKI yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.

Adapun parameter pengukuran kualitas udara pada website tersebut terdiri dari polutan particulate matter (PM2.5, PM10), Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Dioksida (NO2), Karbon Dioksida (CO) dan ozon (O3).

Yogi menambahkan, Pemprov DKI Jakarta menerapkan sejumlah kebijakan menghadapi menurunnya kualitas udara di antaranya, meningkatkan kegiatan uji emisi untuk mengurangi sumber polusi dari sektor transportasi dan pengawasan emisi dari sektor industri.

“Satgas Uji Emisi yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Komando Garnisun Tetap I / Jakarta akan melaksanakan razia kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi di Jakarta mulai 1 September 2023,” kata Yogi.

Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan kebijakan 50 persen WFH bagi pegawai di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta selama dua bulan mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.

“Kebijakan ini diterapkan dalam menyikapi masalah polusi udara di Jakarta,” tandas Yogi.

BERITA TERKAIT
Kualitas Udara Pagi Ini Kategori Sedang

Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini dalam Kategori Sedang

Kamis, 24 Agustus 2023 32505

Pemprov DKI Atur Strategi Hadapi Penurunan Kualitas Udara

Pemprov DKI Atur Strategi Hadapi Penurunan Kualitas Udara saat Musim Kemarau

Jumat, 16 Juni 2023 9325

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2972

Pendataan pengadaan tanah MRT kwitang fakhri

Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

Sabtu, 19 September 2026 1381

Pemadaman lampu hemat energi dok

Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

Sabtu, 19 September 2026 531

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1294

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 1104

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks