Jakbar Miliki Rumah Restorative Justice di RPTRA Kembangan

Senin, 17 Juli 2023 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Erikyanri Maulana 3696

Jakbar Miliki Rumah Restorative Justice di RPTRA Kembangan

(Foto: TP Moan Simanjuntak)

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat memiliki rumah restorative justice pertama yang berada di RPTRA Kembangan Gajah Tunggal di Kompleks Perumahan Permata Puri Media, Jalan KH Hasyim, RT 01/01 Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan.

sebagai bentuk dukungan penghentian penuntutan berdasarkan restoratif

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting usai meresmikan rumah restorative justice bersama Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto mengatakan, keberadaan rumah restorative justice di RPTRA tersebut merupakan kerja sama antara Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dengan Pemkot Jakarta Barat.

"Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengucapkan terima kasih atas dukungan Pemkot Jakarta Barat yang menyediakan rumah restorative justice di RPTRA ini sebagai bentuk dukungan penghentian penuntutan berdasarkan restoratif. Hingga Juli 2023 sudah ditangani 32 kasus yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif," ujarnya, Senin (17/7).

Dikatakan Iwan, keberadaan rumah restorative justice ini merupakan yang pertama di Jakarta Barat. Tujuan dari rumah restorative justice penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu kewenangan Jaksa yang harusnya perkara dilimpahkan ke pengadilan, tapi tidak dilakukan namun diberikan kewenangan untuk menghentikan berdasarkan keadilan restoratif.

Untuk mekanismenya, diungkapkan Iwan, yaitu pihak yang berperkara dari tersangka, keluarga tersangka, keluarga korban, tokoh masyarakat diundang pihak kejaksaan sebagai fasilisator agar berkumpul di RPTRA untuk menyelesaikan perkara.

"Dengan adanya rumah restorative justice diaharapkan dapat memulihkan perkara kepada keadaan semula. Yaitu, tercapai perdamaian antar pihak," ucapnya.

Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto mengungkapkan, Pemkot Jakarta Barat mendukung sepenuhnya program Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang membuat rumah restorative justice, apalagi keberadaan rumah tersebut merupakan yang pertama ada di Jakarta Barat.

"Restorative justice berkaitan dengan warga dan ini untuk kebaikan warga. Untuk itu Pemkot Jakarta Barat mendukung sepenuhnya program yang baik tersebut hingga terwujud masyarakat yang hidup tenang dan nyaman," tandasnya.

BERITA TERKAIT
7,5 Kangkung Hidroponik Berhasil Dipanen di RPTRA Mustika Cideng

7,5 Kilogram Kangkung Dipanen di RPTRA Mustika Cideng

Rabu, 12 Juli 2023 2773

Pemprov DKI Jakarta Dan Kejati Gelar Diskusi Restorative Justice

Pemprov DKI Jakarta dan Kejati Gelar Diskusi Restorative Justice

Rabu, 29 Juni 2022 2006

Peradilan Pidana Anak Harus Mengarah Kepada Kepentingan Terbaik Anak

Anak Terjerat Hukum Harus Diminimalkan Masuk Tahanan

Kamis, 17 Desember 2015 5598

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469373

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 308933

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284642

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261302

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196872

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik