Dinas PRKP Rutin Evaluasi Semua Penghuni Rusunawa

Jumat, 14 Juli 2023 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 4981

Dinas PRKP, Rutin Evaluasi, Penghuni Rusunawa

(Foto: Istimewa)

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta melakukan evaluasi semua penghuni rusunawa setiap dua tahun sekali. Evaluasi berlaku bagi penghuni Terprogram maupun Umum pada saat perpanjangan Surat Perjanjian Sewa (SP).

telah diusulkan dalam draf Pergub tentang Mekanisme Penghunian Rusunawa,

Plt Kepala Dinas PRKP DKI Jakarta, Retno Sulistiyaningrum mengatakan, penghuni melampirkan Surat Keterangan Penghasilan terbaru dan pengecekan kepemilikan aset untuk mengevaluasi penghuni tersebut masih layak tinggal di rusunawa dengan mempertimbangkan kemampuan ekonominya.

Dia menjelaskan, kepemilikan kendaraan roda empat yang terparkir di area rusunawa, kemungkinan besar dimiliki oleh Masyarakat Terprogram (terdampak bencana dan terdampak penataan kota).

Dia menyampaikan, perlu penanganan segera sehingga kemampuan ekonomi tidak menjadi penentu, oleh karena itu verifikasi kepemilikan aset dan seleksi kemampuan ekonomi tidak dilaksanakan dalam proses penghuniannya, namun pada saat akan dilakukan perpanjangan Surat Perjajian Sewa terhadap masyarakat Terprogram juga diminta menyerahkan Surat Keterangan Penghasilan dan pengecekan kepemilikan asetnya.

“Upaya lain Pemprov DKI dalam menjaga rusunawa dihuni oleh MBR,  di mana nantinya akan ada pembatasan waktu tinggal di rusunawa,” ujar Retno, Jumat (14/7).

Dikatakan Retno, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Pergub DKI Jakarta Nomor 111 Tahun 2014 yang menyatakan terdapat kriteria untuk menjadi masyarakat terprogram yang diprioritaskan masuk rusunawa.

“Namun, untuk masyarakat Umum tetap melewati seleksi sebagaimana diatur dalam Pergub 111/2014 termasuk di antaranya penyerahan Surat Keterangan Penghasilan dan pengecekan kepemilikan aset dari masyarakat calon penghuni rusunawa,” kata Retno.

Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI, Ida Mahmudah mengungkap ada orang yang mampu secara ekonomi tapi bisa menempati Rusunawa Penjaringan yang diperuntukkan bagi warga tidak mampu. Bahkan, menurut Ida, penghuni yang dia ketahui sebagai pengusaha itu menjabat sebagai Ketua RW di rusunawa tersebut.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI seharusnya melakukan pembenahan dalam proses seleksi warga calon penghuni unit rusunawa. Ida juga meminta agar Kepala Unit Pengelola Rumah Susun Sederhana ikut berperan menyeleksi calon penghuni unit.

BERITA TERKAIT
Ketua Komisi D Minta Dinas PRKP Fasilitasi Pemindahan Warga ke Rusunawa

Ketua Komisi D Minta Dinas PRKP Fasilitasi Pemindahan Warga ke Rusunawa

Selasa, 11 Juli 2023 3446

Pemilik, Bangunan Jebol, Pinggir Kali Baru, Rusunawa

Penghuni Rumah Rusak di Bantaran Kali Baru akan Dibantu Pindah ke Rusunawa

Sabtu, 08 Juli 2023 3710

Ketua Komisi D: Kelengkapan Fasilitas Rusun

Ketua Komisi D: Kelengkapan Fasilitas Rusun Harus Terpenuhi

Jumat, 14 Juli 2023 4250

BERITA POPULER
Awan tebal menggelayut di langit Jakarta

BPBD Ingatkan Cuaca Ekstrem Beberapa Hari ke Depan

Kamis, 11 September 2025 3016

Website Produk RW Dinas Dukcapil Hadirkan Data Kependudukan

Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT

Jumat, 12 September 2025 2665

Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 2308

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan komitmen Pemerintah

Pramono Minta Pekerjaan Galian Terkoordinasi

Kamis, 11 September 2025 2907

Acara Launching MPP Digital dan Diseminasi Penyampaian LKPM

UP PM-PTSP Duren Sawit Luncurkan MPP Digital

Kamis, 11 September 2025 2767

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks