Perjanjian Kerjasama Monorel Terkendala Masalah Properti

Kamis, 03 April 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Lopi Kasim 3809

monorel_ilustrasi_kamis.jpg

(Foto: doc)

Perjanjian kerjasama (PKS) proyek monorel antara PT Jakarta Monorail (JM) dengan Pemprov DKI Jakarta tak kunjung rampung. Sebelumnya ditargetkan hal tersebut dapat disepakati pada akhir Maret lalu. Namun hingga memasuki April, masih ada beberapa poin yang terus dibahas. Salah satu yang menjadi perdebatan utama yakni masalah properti.

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, mengakui, pembahasan mengenai PKS memang belum rampung hingga saat ini. Dirinya masih menunggu perhitungan nilai properti yang nantinya terdampak dengan pembangunan monorel. "Belum, karena data hitung-hitungannya belum masuk ke kita," kata Jokowi, di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (3/4).

Menurut Jokowi, masalah properti ini masih menjadi perdebatan karena menyangkut dengan lahan milik negara. Setidaknya ada lahan seluas 200 meter persegi yang masih menjadi perdebatan. "Hitung-hitungan yang belum selesai masalah properti, ada permintaan kira-kira 200 meter persegi yang harus dihitung memungkinkan tidak. Kalau memungkinkan hitung-hitungannya masuk tidak dokumentasi yang mendukung," ujarnya.

Seluruh dokuman yang diminta, kata Jokowi, disiapkan oleh wakilnya, Basuki T Purnama. Sehingga dirinya pun belum bisa memastikan, sampai kapan perundingan mengenai properti ini rampung. "Yang menyiapkan Pak Wagub, tidak tahu berapa lama lagi," ucapnya.

Jokowi mencontohkan properti yang dimaksud seperti yang ada di Terminal Kampung Melayu di lahan seluas 1,4 hektare. Area bawah tetap digunakan untuk terminal, sementara untuk bagian atas digunakan untuk komersial. Sehingga nantinya juga akan ada pemasukan yang diperoleh. "Itu nantinya untuk komersial nanti hitung-hitungannya seperti apa. Semuanya dihitung, kan tidak hanya satu titik tapi puluhan titik," tuturnya.

Seperti diketahui, sejak groundbreaking pada 16 Oktober 2013 lalu tidak ada progres yang berarti dalam pembangunan monorel. Sebelumnya PT Jakarta Monorail mengaku dapat menyepakati perjanjian tersebut di akhir bulan Maret lalu.

Selain masalah properti, masih ada dua dua klausul baru yang dibahas dalam PKS yang diajukan Pemprov DKI, terdiri dari penyelesaian pembangunan satu jalur monorel (green line) dalam jangka waktu tiga tahun dan lima tahun untuk pembangunan dua jalur monorel. Jika syarat itu tidak dapat dipenuhi, maka PT JM wajib menyerahkan aset-aset kepemilikannya kepada Pemprov DKI.

Sementara klausul kedua adalah pemberian jaminan kepada Pemprov DKI. DKI mengusulkan jaminan itu sebesar 5 persen dari total investasi monorel. Berdasarkan peraturan yang ditetapkan Bappenas, Pemprov DKI dapat meminta jaminan 1-5 persen. PT JM hanya bersedia memberikan uang jaminan 1 persen. Jika sesuai klausul yang diusulkan DKI sebanyak 5 persen, PT JM harus menyerahkan sebanyak US 75 juta dollar dari total investasi US 1,5 miliar dollar. Jika menyerahkan jaminan 1 persen, maka PT JM hanya akan memberikan US 15 juta dollar kepada DKI. Dua klausul baru ini tidak ada di PKS lama pada tahun 2004.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 2232

Cuaca Hujan Jati jakarta bmkg

Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini

Senin, 02 Februari 2026 733

Cabai Pasar Induk Kramat Jati Otoy

BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026

Senin, 02 Februari 2026 635

Kominfo Jakut Gandeng Jakut Hub Perkuat Literasi Digital Generasi Muda

Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

Selasa, 27 Januari 2026 1397

Masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperpanjang

Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 1012

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks