Lemahnya pengawasan yang dilakukan petugas terkait membuat areal Taman Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Kalideres kembali dipenuhi gubuk liar. Padahal, ratusan keberadaan bangunan semi permanen itu sudah berulang kali ditertibkan.
Akibat kondisi demikian, areal TPU kini menjadi tampak kumuh karena dihiasi berbagai tumpukan sampah dan barang bekas milik para pemulung.
Kasmuri (50), salah satu pemulung yang mendiami areal TPU mengaku, dirinya sudah tinggal di areal TPU sejak 10 tahun lalu. Ia bersama istri dan tiga anaknya harus membangun bangunan semi permanen sebagai tempat tinggal juga untuk mengumpulkan barang-barang bekas miliknya. "Terakhir tahun 2009 lalu kami sudah pernah ditertibkan. Saat ini ada sekitar 100 bangunan semi permanen di sini," ujar Kasmuri, Kamis (3/4).
Kepala Sudin Pertamanan Jakarta Barat, M Yuswardi menuturkan, pihaknya sangat prihatin atas kembali maraknya bangunan semi permanen yang berdiri di areal TPU. Ia juga sangat menyayangkan saat penertiban besar-besaran 2009 lalu, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI tidak langsung melakukan pengurukan sehingga para pemulung kembali mendirikan gubuk liar di sekitar TPU. "Total luas lahan TPU Tegal Alur ini mencapai 52 hektare. Dari jumlah itu, 15 hektare diantaranya didiami penghuni liar sekaligus dijadikan tempat penyimpanan barang bekas," keluh Yuswardi.
Melihat fenomena itu, pihaknya berjanji segera melakukan penertiban dan berkoordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI serta Satpol PP Jakarta Barat. "Nanti setelah ditertibkan akan langsung dilakukan pengurukan agar para pemulung atau penghuni liar lainnya tidak bisa mendirikan bangunan di sekitar TPU," tandasnya.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar
Kamis, 19 Maret 2026
2295
Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan
Kamis, 19 Maret 2026
2221
Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan
Selasa, 17 Maret 2026
1687
Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran
Kamis, 19 Maret 2026
950
DKI dan Kemenag RI Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah