Korban Banjir Kamal Minta Nikah Massal

Rabu, 02 April 2014 Reporter: Dunih, Hendi Kusuma Editor: Dunih 5333

menikah_masal_jakarta_ilust.jpg

(Foto: doc)

Sebanyak 16 pasangan suami istri warga RT 02/07, Kelurahan Kamal, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, berharap bisa melakukan nikah massal gratis. Pasalnya, pasca banjir kemarin, banyak buku nikah warga yang rusak sehingga menyulitkan warga jika ingin mengurus administrasi kependudukan.

Kurnain (42) Ketua RT 07 mengatakan, sebenarnya ada sekitar 100 lebih warganya tidak memiliki surat nikah, karena hilang dibawa arus banjir. Namun, hanya 16 orang saja yang hari ini datang ke Pengadilan Agama Jakarta Barat.

"Kita harapkan ada nikah massal yang diadakan oleh pemerintah, sehingga akan terbit buku nikah untuk mengurus identitas warga di kelurahan dan kecamatan," ujar Kurnain, Rabu (2/4).

Ia sendiri mengaku kecewa dengan pelayanan yang ada di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Pasalnya, warga yang sudah tertimpa musibah banjir itu di samping harus menunggu sampai sore, juga dimintai uang sebagai persyaratan untuk nikah sebesar Rp 416 ribu. Padahal, rata-rata warganya tergolong kurang mampu.

"Saya sudah membuat surat keterangan miskin di kelurahan dan kecamatan, tapi masih dimintai uang," keluhnya.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Barat, M Rizal mengatakan, warga Kamal salah pengertian tentang wewenang yang dimiliki oleh Pengadilan Agama. Sebab, tidak ada yang namanya nikah massal, tetapi yang ada islah nikah atau pengukuhan/ketetapan pernikahan. Islah nikah ini berfungsi untuk menyatakan sah atau tidaknya pernikahan karena selama ini banyak orang yang melakukan kegiatan poligami dan poliandri tidak secara agama.

"Nikah massal biasanya itu kegiatan dari Pemda, di pengadilan itu namanya islah nikah," kata Rizal.

Terkait permintaan uang sebesar Rp 416 ribu tersebut, Rizal mengatakan biaya tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Pengadilan Agama. Nantinya, sebagian biaya disetorkan kepada pemerintah dan sebagian untuk biaya administrasi.

"Biaya yang sesungguhnya hanya Rp 310 ribu, yang Rp 100 ribu akan dikembalikan usai sidang atau setelah selesai pengumuman. Jika sesuai dengan biaya surat dapat dikeluarkan 17 hari kemudian," jelas Rizal.
 
Sementara itu, Walikota Jakarta Barat, Anas Effendi mengatakan, akan menginstruksikan lurah dan camat untuk mendata warga yang belum memiliki buku nikah. Nantinya akan diadakan nikah massal dengan berkoordinasi pada Kemenag dan Bazis. "Syarat nikah massal harus ber-KTP DKI. Saya instruksikan lurah dan camat untuk mendata dulu," pintanya.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
750 Warga Terima Bantuan Sosial di Terminal Bus Kampung Rambutan

Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako

Rabu, 17 Juni 2026 5080

IMG COM 202606161328598850

TMR Ramai Dikunjungi Wisatawan

Selasa, 16 Juni 2026 1298

Cuaca hujan ringan dessy doc

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini

Minggu, 14 Juni 2026 1439

IMG 20260613 WA0042

Sudin LH Jaksel OTT Delapan Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Sabtu, 13 Juni 2026 1367

Cuaca cerah Jakarta jati

Langit Jakarta Diprakirakan Cerah Hari Ini

Kamis, 18 Juni 2026 553

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks