Sebanyak 16 pasangan suami istri warga RT 02/07, Kelurahan Kamal, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, berharap bisa melakukan nikah massal gratis. Pasalnya, pasca banjir kemarin, banyak buku nikah warga yang rusak sehingga menyulitkan warga jika ingin mengurus administrasi kependudukan.
Kurnain (42) Ketua RT 07 mengatakan, sebenarnya ada sekitar 100 lebih warganya tidak memiliki surat nikah, karena hilang dibawa arus banjir. Namun, hanya 16 orang saja yang hari ini datang ke Pengadilan Agama Jakarta Barat.
"Kita harapkan ada nikah massal yang diadakan oleh pemerintah, sehingga akan terbit buku nikah untuk mengurus identitas warga di kelurahan dan kecamatan," ujar Kurnain, Rabu (2/4).
Ia sendiri mengaku kecewa dengan pelayanan yang ada di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Pasalnya, warga yang sudah tertimpa musibah banjir itu di samping harus menunggu sampai sore, juga dimintai uang sebagai persyaratan untuk nikah sebesar Rp 416 ribu. Padahal, rata-rata warganya tergolong kurang mampu.
"Saya sudah membuat surat keterangan miskin di kelurahan dan kecamatan, tapi masih dimintai uang," keluhnya.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Barat, M Rizal mengatakan, warga Kamal salah pengertian tentang wewenang yang dimiliki oleh Pengadilan Agama. Sebab, tidak ada yang namanya nikah massal, tetapi yang ada islah nikah atau pengukuhan/ketetapan pernikahan. Islah nikah ini berfungsi untuk menyatakan sah atau tidaknya pernikahan karena selama ini banyak orang yang melakukan kegiatan poligami dan poliandri tidak secara agama.
"Nikah massal biasanya itu kegiatan dari Pemda, di pengadilan itu namanya islah nikah," kata Rizal.
Terkait permintaan uang sebesar Rp 416 ribu tersebut, Rizal mengatakan biaya tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Pengadilan Agama. Nantinya, sebagian biaya disetorkan kepada pemerintah dan sebagian untuk biaya administrasi.
"Biaya yang sesungguhnya hanya Rp 310 ribu, yang Rp 100 ribu akan dikembalikan usai sidang atau setelah selesai pengumuman. Jika sesuai dengan biaya surat dapat dikeluarkan 17 hari kemudian," jelas Rizal.
Sementara itu, Walikota Jakarta Barat, Anas Effendi mengatakan, akan menginstruksikan lurah dan camat untuk mendata warga yang belum memiliki buku nikah. Nantinya akan diadakan nikah massal dengan berkoordinasi pada Kemenag dan Bazis. "Syarat nikah massal harus ber-KTP DKI. Saya instruksikan lurah dan camat untuk mendata dulu," pintanya.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda
Selasa, 28 Juli 2026
9242
Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang
Jumat, 31 Juli 2026
3211
14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak
Selasa, 28 Juli 2026
3631
MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis
Rabu, 29 Juli 2026
1927
Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman