Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menemukan sebanyak 61 pelanggaran yang dilakukan partai politik (parpol) peserta pemilu. Pelanggaran tidak hanya ditemukan selama masa kampanye saja tetapi juga sebelumnya. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk diberikan teguran dan sanksi kepada parpol yang bersangkutan.
Ketua Pokja Penindakan Hukum dan Kampanye Bawaslu DKI, M Jufri mengatakan, sebanyak 61 pelanggaran telah ditanganinya. Puluhan pelanggaran tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat serta temuan langsung dari Bawaslu. "Pelanggaran yang sudah teregistrasi ada sebanyak 61 jenis," kata Jufri, saat dihubungi, Rabu (2/4).
Jufri merinci, dari 61 pelanggaran yang ada, sebanyak 30 pelanggaran diantaranya gugur karena tidak memenuhi syarat. Sementara 29 pelanggaran lainnya termasuk dalam pelanggaran administrasi. Dua pelanggaran sisanya termasuk pidana, dan sudah dilimpahkan kepada pihak kepolisian. "Dua pelanggaran sudah kita limpahkan ke polisi, tapi berkasnya dikembalikan lagi karena kurang lengkap," ujarnya.
Dikatakan Jufri, 29 pelanggaran administrasi langsung disampaikan ke KPU untuk ditindak lanjuti. Kendati demikian, dia tidak mau menyebutkan parpol mana yang mendominasi pelanggaran. "Paling banyak pelanggaran itu terkait alat peraga, baik yang berdasarkan laporan atau pun temuan langsung di lapangan," ucapnya.
Pantuan beritajakarta.com, pelanggaran kampanye di Jakarta masih banyak terjadi. Sejumlah calon legislatif (caleg) memasang foto bergambar diri lebih dari satu di setiap zona. Atribut kampanye tersebut banyak yang belum ditertibkan. Termasuk yang berada di angkutan umum dan ruang publik lainnya, seperti taman.
Satpol PP DKI Jakarta tercatat telah menertibkan lebih dari 19 ribu atribut parpol. Hal itu dikarenakan melanggar Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tentang Kampanye. Penertiban tersebut dilakukan di lima wilayah dan satu kabupaten di ibu kota.
Paling banyak alat peraga ditertibkan di wilayah Jakarta Timur yakni mencapai 8.816 buah. Disusul Jakarta Selatan sebanyak 3.154 buah, Jakarta Utara sebanyak 3.100 buah, Jakarta Pusat sebanyak 1.466 buah, Kepulauan Seribu sebanyak 1.272 buah, dan Jakarta Barat 1.024 buah. Sementara hasil penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP tingkat provinsi sebanyak 190 buah.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan
Senin, 02 Februari 2026
2749
Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini
Senin, 02 Februari 2026
734
BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026
Senin, 02 Februari 2026
637
Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital