Bawaslu DKI Temukan 61 Pelanggaran Kampanye

Rabu, 02 April 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Widodo Bogiarto 2919

parpol.jpg

(Foto: doc)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menemukan sebanyak 61 pelanggaran yang dilakukan partai politik (parpol) peserta pemilu. Pelanggaran tidak hanya ditemukan selama masa kampanye saja tetapi juga sebelumnya. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk diberikan teguran dan sanksi kepada parpol yang bersangkutan.

Ketua Pokja Penindakan Hukum dan Kampanye Bawaslu DKI, M Jufri mengatakan, sebanyak 61 pelanggaran telah ditanganinya. Puluhan pelanggaran tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat serta temuan langsung dari Bawaslu. "Pelanggaran yang sudah teregistrasi ada sebanyak 61 jenis," kata Jufri, saat dihubungi, Rabu (2/4).

Jufri merinci, dari 61 pelanggaran yang ada, sebanyak 30 pelanggaran diantaranya gugur karena tidak memenuhi syarat. Sementara 29 pelanggaran lainnya termasuk dalam pelanggaran administrasi. Dua pelanggaran sisanya termasuk pidana, dan sudah dilimpahkan kepada pihak kepolisian. "Dua pelanggaran sudah kita limpahkan ke polisi, tapi berkasnya dikembalikan lagi karena kurang lengkap," ujarnya.

Dikatakan Jufri, 29 pelanggaran administrasi langsung disampaikan ke KPU untuk ditindak lanjuti. Kendati demikian, dia tidak mau menyebutkan parpol mana yang mendominasi pelanggaran. "Paling banyak pelanggaran itu terkait alat peraga, baik yang berdasarkan laporan atau pun temuan langsung di lapangan," ucapnya.

Pantuan beritajakarta.com, pelanggaran kampanye di Jakarta masih banyak terjadi. Sejumlah calon legislatif (caleg) memasang foto bergambar diri lebih dari satu di setiap zona. Atribut kampanye tersebut banyak yang belum ditertibkan. Termasuk yang berada di angkutan umum dan ruang publik lainnya, seperti taman.

Satpol PP DKI Jakarta tercatat telah menertibkan lebih dari 19 ribu atribut parpol. Hal itu dikarenakan melanggar Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tentang Kampanye. Penertiban tersebut dilakukan di lima wilayah dan satu kabupaten di ibu kota.

Paling banyak alat peraga ditertibkan di wilayah Jakarta Timur yakni mencapai 8.816 buah. Disusul Jakarta Selatan sebanyak 3.154 buah, Jakarta Utara sebanyak 3.100 buah, Jakarta Pusat sebanyak 1.466 buah, Kepulauan Seribu sebanyak 1.272 buah, dan Jakarta Barat 1.024 buah. Sementara hasil penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP tingkat provinsi sebanyak 190 buah.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 9234

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 3202

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3625

MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Peningkatan Layanan Pengumpulan Tarif Otomatis Fase 1 Lin Utara Selatan

MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

Rabu, 29 Juli 2026 1920

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1485

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks