Ketua Komisi D DPRD DKI: TPU Harus Bebas Pungli

Selasa, 09 Mei 2023 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 2971

Ketua Komisi D DKI: TPU Harus Bebas Pungli

(Foto: doc)

Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Ida Mahmudah mewanti-wanti agar Taman Pemakaman Umum (TPU) bebas pungutan liar (pungli).

Petugas di TPU harus memiliki etos kerja dan empati

Ida mengatakan, TPU yang dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota memberikan layanan terbaik, terlebih bagi warga yang sedang mengalami kedukaan.

"Petugas di TPU harus memiliki etos kerja dan empati. Jangan sampai warga yang sedang berduka dan kesulitan semakin terbebani dengan adanya pungli," ujar Ida Mahmuda, Selasa (9/5).

Ia menjelaskan, kawasan TPU yang dikelola oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota juga harus steril dari sejumlah oknum yang mengaku bekerja di area TPU, tapi bukan petugas resmi.

"TPU dijaga anggota pengamanan, kalau ada oknum-oknum ini harus ditindak tegas dan jangan ada kongkalikong," jelasnya.

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta dengan persetujuan DPRD telah menganggarkan adanya Petugas Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) di TPU yang juga bertugas merawat makam. Secara resmi, saat ini sudah ada penganggaran untuk penataan dan perawatan makam.

"Kalau dari ahli waris atau peziarah memberikan rejeki kepada petugas, ya silakan saja. Tapi, sekali lagi jangan mematok harga atau biaya perawatan. Kalau ada makam atau TPU tidak terawat dengan baik ya Dinas Pertamanan harus ada teguran atau sanksi kepada petugas di lapangan," ungkapnya.

Ia menambahkan, Pemprov DKI juga sudah menyediakan tenda gratis untuk mendukung prosesi pemakaman. Sehingga, ini bisa memudahkan dan membantu warga.

"Saya juga sudah meminta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota untuk menginventarisir kelayakan tenda gratis di TPU-TPU. Kalau memang ada kebutuhan silakan diajukan kebutuhan anggarannya," bebernya.

Sebagai wakil rakyat, Ida juga akan mendorong agar Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta ujtuk mengalokasikan anggaran pengadaan rumput makam.

"Ini tentu menjadi salah satu bentuk kepedulian dan memberikan pelayanan terbaik kepada warga," ucapnya.

Sementara Sekretaris Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Rudy Syahrul meminta warga yang mengalami atau mengetahui adanya pungli di TPU untuk segera melapor.

"Bisa melalui 13 kanal aduan yang disediakan Pemprov DKI. Kita pasti akan tindaklanjuti," tandasnya.

BERITA TERKAIT
326 PJLP TPU Tegal Alur Ikuti Sosialisasi Pungli

326 PJLP TPU Tegal Alur Disosialisasikan Pencegahan Praktik Pungli

Jumat, 22 Juli 2022 1843

Pemprov DKI Tinjau Dua Lokasi Pembangunan RDF Plant

Pemprov DKI Tinjau Dua Lokasi Pembangunan RDF Plant

Jumat, 28 April 2023 3378

Pemkot Jaktim Sosialisasikan Pencegahan Pungli di Batu Ampar

Pemkot Jaktim Sosialisasikan Pencegahan Pungli di Batu Ampar

Selasa, 12 Juli 2022 1959

Pemkot Jakut Gelar Sosialisasi Saber Pungli bagi ASN

Pemkot Jakut Gelar Sosialisasi Saber Pungli bagi ASN

Rabu, 27 Juli 2022 1957

40 PJLP dan ASN Pemakaman di Jaksel Ikuti Sosialisasi Pungli

40 Petugas Pemakaman Disosialisasikan Pencegahan Pungli

Selasa, 26 Juli 2022 1541

BERITA POPULER
Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 3375

Direktur Keuangan dan SDM Perumda Dharma Jaya, Deni Alfianto Amris

Dharma Jaya Tegaskan Komitmen Jaga Transparansi dan Akuntabilitas

Sabtu, 13 September 2025 3159

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memberikan keterangan kepada media di Stasiun MRT Fatmawati

Pramono Tegaskan Istrinya Tak Punya Jabatan di Balai Kota

Senin, 15 September 2025 2369

Gubernur Resmikan Gereja Paroki Kalvari Lubang Buaya

Gubernur Resmikan Gereja Paroki Kalvari Lubang Buaya

Minggu, 14 September 2025 2710

Suasana rapat pimpinan gabungan Bapemperda DPRD DKI Jakarta

Bapemperda Minta Pengusul Segera Serahkan Naskah Akademik Raperda

Selasa, 16 September 2025 2080

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks