Sudin Dukcapil Jaksel Bakal Nonaktifkan Sementara Puluhan Ribu NIK

Senin, 01 Mei 2023 Reporter: Nurito Editor: Erikyanri Maulana 3031

Sudin Dukcapil Jaksel Akan Non Aktifkan 51.547 NIK

(Foto: Ilustrasi)

Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Selatan bakal menonaktifkan sementara sebanyak 51.547 nomor induk kependudukan (NIK) warga yang diketahui sudah tidak berdomisili di wilayah Jakarta Selatan.

Kita juga berharap, warga mau untuk tertib administrasi kependudukan

Untuk mendukung hal tersebut, Sudin Dukcapil Jakarta Selatan berasama pengurus RT/RW akan melakukan penyisiran dan verfikasi mulai awal Mei 2023.

Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Selatan, Nurrahman mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus menyosialisasikan rencana penonaktifan NIK di 65 kelurahan yang ada di Jakarta Selatan.

Sosialisasi perdana sudah dilakukan beberapa waktu lalu di Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan. Sebelumnya juga sosialisasi sudah diikuti oleh para pengurus RT/RW, lurah, dan camat di kantor wali kota yang dipimpin Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Selatan, Ali Murthado.

“Secara pararel sosialisasi sudah dilakukan di tingkat kota dan sekarang kita teruskan ke tingkat kelurahan agar para lurah, pengurus RT/RW dan warga memahami kebijakan penonaktifan sementara NIK bagi warga yang sudah tidak berdomisili di Jakarta Selatan,” ujar Nurrahman, Senin (1/5).

Dikatakan Nurrahman, saat ini, jumlah penduduk di Jakarta Selatan mencapai 2.384.183 jiwa, di mana 51.547 atau dua persen di antaranya diduga sudah tidak berdomisili di wilayah Jakarta Selatan.

Untuk itu, pihaknya mengimbau warga tersebut untuk segera mengurus surat pindah alamat sesuai dengan domisilinya. Atau warga bisa membuka link https://jawara-dukcapil.jakarta.go.id, untuk mengetahui apakah termasuk warga yang terkena penonaktifan sementara data NIK atau tidak.

“Kita juga berharap, warga mau untuk tertib administrasi kependudukan. Kalau sudah pindah ke daerah lain, minimal satu tahun atau lebih maka harus mengurus surat perpindahan dan prosesnya sangat mudah," kata Nurrahman.

Adapun payung hukum kebijakan penonaktifan sementara NIK bagi warga yang sudah tidak berdomisli di DKI Jakarta sesuai dengan Instruksi Sekda DKI Nomor e-0014/2023 tentang Penonaktifan Sementara dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta pendataan mudik balik tahun 2023.

Selain itu SK Kadis Dukcapil DKI Nomor 100/2023 tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Dukcapil Nomor 80/2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali NIK.

BERITA TERKAIT
Dukcapil DKI Agendakan Pendataan Pendatang Baru

Dinas Dukcapil Agendakan Pendataan Bagi Pendatang Baru

Rabu, 26 April 2023 1939

Kebocoran Saluran Air di Pondok Indah Sudah Diatasi

Perbaikan Saluran Air di Jalan Metro Pondok Indah Rampung

Kamis, 27 April 2023 1837

BERITA POPULER
Website Produk RW Dinas Dukcapil Hadirkan Data Kependudukan

Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT

Jumat, 12 September 2025 3104

Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 2711

Direktur Keuangan dan SDM Perumda Dharma Jaya, Deni Alfianto Amris

Dharma Jaya Tegaskan Komitmen Jaga Transparansi dan Akuntabilitas

Sabtu, 13 September 2025 2561

Dia alat berat digunakan dalam pengerjaan normalisasi Embung Taman Salix

Embung di Taman Salix Dikeruk

Jumat, 12 September 2025 2746

vaksin campak

Respon Cepat Dinkes Atasi Campak Diapresiasi Dewan

Jumat, 12 September 2025 2682

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks