Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengakuisisi saham PT Palyja melalui dua BUMD yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan PT Pembangunan Jaya dinilai sebagai langkah yang sangat tepat guna menyelamatkan air dari genggaman asing. Pasalnya, PT Palyja yang merupakan perusahaan asing milik Prancis hingga saat ini belum mampu melayani secara maksimal kebutuhan air di Jakarta.
Kepala Badan Pengawas PDAM Haryo Tienmar mendukung langkah Pemprov DKI untuk mengakuisisi saham Palyja. "Saya baru dua bulan menjabat, dulu saya sebagai akuntan publik. Hal pertama yang saya lihat adalah laporan keuangan baik Palyja dan PDAM kemudian membaca perjanjian kontraknya. Saya cuma terkejut melihat perjanjian itu, ini namanya penjajahan ekonomi dimasa modern. Jadi saya berkeinginan mendepak mereka (Palyja)," kata Haryo, Jumat (21/3).
Dikatakan Haryo, dengan mengambil alih saham Palyja sebesar Rp1 triliun, Pemprov DKI bisa menghemat sekaligus memiliki keuntungan Rp 1,6 triliun. "Kerjasama dengan Palyja ini kan masih 9 tahun, nah setiap tahun keuntungan Palyja itu Rp 200 miliar. Artinya, kalau 9 tahun Rp 1,8 triliun. Setelah discount back value itu sekitar Rp 1,5 triliun. Kemudian nilai investasi yang harus kita ambil Rp 1,1 triliun. Jadi nilai Palyja ini sebenarnya Rp 2,6 triliun saja. Kalau ditakeover Rp 1 triliun artinya keuntungannya masih Rp1,6 triliun," katanya.
Selain keuntungan secara ekonomi, pengambilalihan saham ini juga bisa dimaksimalkan oleh Pemprov DKI untuk meningkatkan kualitas pelayanan air di Jakarta melalui kolaborasi antara dua BUMD yang memegang saham dan PDAM. "Kita mampu melayani secara maksimal, mulai dari masyarakat berpenghasilan rendah kemudian perluasan cakupan layanan, itu semua bisa kita lakukan. Selama ini kan kita teriak-teriak, tetapi dua operator asing initidak mengindahkan. Jika itu sudah milik kita (nasionalisasi) hal itu benar-benar di bawah kendali gubernur," kata Sriwidiyanto, Presiden Direktur PDAM.
Kekhawatiran LBH Jakarta
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dengan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) telah melayangkan gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta terkait rencana pembelian saham Palyja. Mereka berkeinginan untuk melakukan uji publik terhadap rencana Pemprov DKI tersebut. "Apa benar pembelian saham ini adalah bentuk nasionalisasi? Sementara yang kita ketahui PT Jakpro adalah sebuah perusahaan yang kabarnya akan go public," ujar Febi Yonesta, Dierktur LBH Jakarta.
Setahu kami, lanjut Febi, pemegang saham itu subjek hukum yang terpisah dari perusahaan. Pertanyaannya sejauh mana Pemprov DKI mampu mengontrol tentang pelayanan air di Jakarta kalau saham saja yang dimiliki. "Dengan pembelian saham, tidak otomatis Palyja bubar," kata dia.
Sejak November 2012, KMMSAJ melalui Tim Advokasi Hak atas Air telah mendaftarkan Gugatan Warga Negara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dengan adanya gugatan itu, langkah Pemprov DKI Jakarta untuk mengakuisisi saham Palyja pun menjadi terhambat.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawas PDAM Jakarta, Haryo Tienmar menambahkan, semua pihak tidak perlu khawatir dengan PT Jakpro lantaran 99 persen sahamnya dimiliki Pemprov DKI.
Ditambahkan Haryo, terpenting, ketika jadi diambil alih, maka ada perubahan perjanjian sehingga bisa merubah kualitas pelayanan kepada masyarakat. "Kan kita bisa rubah PKS (perjanjian kerja sama) yang nanti disepakati oleh beberapa pihak termasuk kawan-kawan LBH dimana akan mengatur serta mengikat apa yang dicita-citakan yaitu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," tandas Haryo .
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan
Senin, 02 Februari 2026
1640
BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026
Senin, 02 Februari 2026
630
Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini
Senin, 02 Februari 2026
728
Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital