Dinas PPKUKM Periksa Peredaran Parsel di Cikini

Kamis, 13 April 2023 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 1706

Dinas PPKUKM Periksa Peredaran Parsel di Cikini

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta melakukan pengawasan peredaran parsel/bingkisan di lantai 3 dan 4 Pusat Emas Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/4).

Kalau makanan kita lihat kedaluwarsanya, kemudian izin-izinnya seperti izin edar

Kepala Dinas PPKUKM, Elisabeth Ratu Rante Allo bersama jajaran mendatangi sejumlah toko untuk memastikan parsel/bingkisan yang dijual sesuai ketentuan baik perizinan, kemasan dan masa kedaluwarsa.

“Kalau produk makanan harus memenuhi standar label pada produk pangan yaitu memiliki izin edar, kedaluwarsa dan kemasan masih bagus atau tidak penyok. Kita pastikan produk yang dijual ke konsumen dalam keadaan bagus,” ujar Ratu.

Berdasarkan hasil pengawasan tidak ditemukan adanya parsel/bingkisan yang menyalahi aturan. Ratu menambahkan, melalui penguatan pengawasan diharapkan barang-barang yang tidak memenuhi standar tidak lagi beredar di wilayah DKI Jakarta.

“Hasil pengawasan di sini sudah bagus sesuai aturan. Kalau ada temuan kita minta dikeluarkan dari kemasan, terhadap produk pangan yang kedaluwarsa agar dimusnahkan. Secara keseluruhan dari hasil pengawasan bahwa pedagang di sini sudah taat aturan dan mereka juga tentu sudah tahu bahwa konsumen mau barang yang bagus,” ucap Ratu.

Untuk diketahui, Dinas PPKUKM DKI Jakarta melakukan pengawasan barang beredar produk makanan/minuman serta parsel/bingkisan dan UTTP di 11 titik pusat perbelanjaan seperti supermarket atau toko swalayan yang tersebar di lima wilayah Kota Administrasi mulai tanggal 10-14 April 2023.

Adapun yang difokuskan dalam pengawasan ini adalah terhadap :

1. Perizinan yang dimiliki apakah sesuai dengan ketentuan

2. Produk makanan dan minuman termasuk parsel/bingkisan dari kemungkinan adanya produk yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu :

a. Produk yang dijual harus terdaftar (P-IRT, MD dan ML yang dikeluarkan oleh Badan POM)

b. Produk yang dijual tidak kedaluwarsa

c. Produk yang dijual tidak rusak kemasan (penyok, berkarat, dll)

d. Pangan yang dijual memenuhi syarat ketentuan label.

“Hal ini dilakukan dalam upaya melindungi konsumen di wilayah DKI Jakarta. Dinas PPKUKM akan terus melakukan peningkatan pengawasan terhadap produk makanan dan minuman, serta UTTP timbangan yang digunakan,” tandas Ratu.

BERITA TERKAIT
Tiga Pasar di Jakpus Aman dari Produk Pangan Berbahaya

Tiga Pasar di Jakpus Aman dari Produk Pangan Berbahaya

Selasa, 11 April 2023 1505

Dinas PPKUKM Gelar Pengawasan Produk Makanan

Dinas PPKUKM Intensifkan Pengawasan Produk Makanan Minuman

Selasa, 11 April 2023 1844

Puluhan Personel Gabungan Lakukan Pengawasan Pangan di Enam Pasar Tradisional

70 Personel Gabungan Lakukan Pengawasan Produk Pangan di Enam Pasar Tradisional

Rabu, 25 Mei 2022 2271

BERITA POPULER
895 Guru PPPK Jakut dan Kepulauan Seribu Perpanjang Kontrak Kerja

Kontrak Kerja 895 Guru PPPK di Jakut dan Kepulauan Seribu Diperpanjang

Senin, 28 September 2026 1355

PMI Jaksel CFD HI tiyo

Peserta HBKB Diedukasi Pencegahan DBD

Minggu, 27 September 2026 1375

Hbkb rasuna said bilal

Uji Coba HBKB Dua Kali Sepekan Diminta Terbatas

Kamis, 24 September 2026 1344

Pedagang di Atas Trotoar Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

Pedagang di Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

Rabu, 30 September 2026 476

Dany ramdany

Pemkot Jakpus Jamin Pengadaan Tanah Proyek MRT Thamrin - Kwitang Dilakukan Terbuka

Kamis, 24 September 2026 1208

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks