Pakai Formalin, Pedagang akan Dipidanakan

Rabu, 01 Juli 2015 Reporter: Nurito Editor: Dunih 5949

Pakai Formalin, Pedagang akan Dipidanakan

(Foto: doc)

Untuk melindungi konsumen dari kenakalan pedagang, pemerintah telah mengeluarkan PP No 28 Tahun 2004 tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan. Bagi pedagang yang ketahuan menggunakan formalin atau boraks dalam bahan makanan, pedagang akan dipidana penjara hingga 5 tahun.

Kalau ketahuan akan kita proses sesuai hukum yang berlaku

Sanksi tegas akan diberlakukan kepada pedagang, mengingat dalam razia Selasa (30/6) kemarin, petugas masih menemukan tahu berformalin. Tahu itu disita dari 8 pedagang di antaranya, 4 di Pasar Klender dan 4 lainnya di Pasar Jatinegara. Petugas juga menemukan ikan bawal berformalin di Pasar Jatinegara. Sebelumnya tahu berformalin ditemukan di Pasar Cibubur.

"Saat ini kami sedang telusuri sumber tahu berformalin itu. Kita libatkan BPOM untuk menindaklanjutinya. Kalau ketahuan akan kita proses sesuai hukum yang berlaku," ujar Bayu Sarihastuti, Kepala Suku Dinas Kelautan Peternakan dan Ketahanan Pangan Jakarta Timur, Rabu (1/7).

Disebutkannya, selain bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun. Pabrik tahu tersebut bisa dicabut perizinannya. Begitu pun untuk toko bahan kimia, pihaknya akan menelusuri perizinannya lebih lanjut.

BERITA TERKAIT
 Mengandung Formalin, Tujuh Pedagang Pasar Palmerah di Periksa Polisi

Pakai Formalin, 7 Pedagang Ayam & Tahu Diamankan

Rabu, 01 Juli 2015 3785

10 Persen Takjil di Benhil Mengandung Zat Berbahaya

10 Persen Makanan di Benhil Mengandung Zat Berbahaya

Sabtu, 27 Juni 2015 5457

Cegah Makanan Berformalin, Pasar Jatinegara Disidak

Cegah Makanan Berformalin, Pasar Jatinegara Disidak

Kamis, 18 Juni 2015 5516

 Jajanan Sekolah Di Jakut Belum Bebas Formalin dan Boraks

Jajanan Sekolah di Jakut Ditemukan Mengandung Zat Berbahaya

Rabu, 04 Maret 2015 4811

 Sidak BBPOM Di Jalan Sabang, 7 Makanan Berformalin Diamankan

7 Makanan mengandung Formalin dan Boraks Disita

Jumat, 22 Mei 2015 8100

BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 9239

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 3208

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3629

MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Peningkatan Layanan Pengumpulan Tarif Otomatis Fase 1 Lin Utara Selatan

MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

Rabu, 29 Juli 2026 1924

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1489

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks