Pakai Formalin, Pedagang akan Dipidanakan

Rabu, 01 Juli 2015 Reporter: Nurito Editor: Dunih 5494

Pakai Formalin, Pedagang akan Dipidanakan

(Foto: doc)

Untuk melindungi konsumen dari kenakalan pedagang, pemerintah telah mengeluarkan PP No 28 Tahun 2004 tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan. Bagi pedagang yang ketahuan menggunakan formalin atau boraks dalam bahan makanan, pedagang akan dipidana penjara hingga 5 tahun.

Kalau ketahuan akan kita proses sesuai hukum yang berlaku

Sanksi tegas akan diberlakukan kepada pedagang, mengingat dalam razia Selasa (30/6) kemarin, petugas masih menemukan tahu berformalin. Tahu itu disita dari 8 pedagang di antaranya, 4 di Pasar Klender dan 4 lainnya di Pasar Jatinegara. Petugas juga menemukan ikan bawal berformalin di Pasar Jatinegara. Sebelumnya tahu berformalin ditemukan di Pasar Cibubur.

"Saat ini kami sedang telusuri sumber tahu berformalin itu. Kita libatkan BPOM untuk menindaklanjutinya. Kalau ketahuan akan kita proses sesuai hukum yang berlaku," ujar Bayu Sarihastuti, Kepala Suku Dinas Kelautan Peternakan dan Ketahanan Pangan Jakarta Timur, Rabu (1/7).

Disebutkannya, selain bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun. Pabrik tahu tersebut bisa dicabut perizinannya. Begitu pun untuk toko bahan kimia, pihaknya akan menelusuri perizinannya lebih lanjut.

BERITA TERKAIT
 Mengandung Formalin, Tujuh Pedagang Pasar Palmerah di Periksa Polisi

Pakai Formalin, 7 Pedagang Ayam & Tahu Diamankan

Rabu, 01 Juli 2015 3599

10 Persen Takjil di Benhil Mengandung Zat Berbahaya

10 Persen Makanan di Benhil Mengandung Zat Berbahaya

Sabtu, 27 Juni 2015 5190

Cegah Makanan Berformalin, Pasar Jatinegara Disidak

Cegah Makanan Berformalin, Pasar Jatinegara Disidak

Kamis, 18 Juni 2015 5306

 Jajanan Sekolah Di Jakut Belum Bebas Formalin dan Boraks

Jajanan Sekolah di Jakut Ditemukan Mengandung Zat Berbahaya

Rabu, 04 Maret 2015 4548

 Sidak BBPOM Di Jalan Sabang, 7 Makanan Berformalin Diamankan

7 Makanan mengandung Formalin dan Boraks Disita

Jumat, 22 Mei 2015 7290

BERITA POPULER
Petugas memadamkan kebakaran rumah di Pondok Pinang

Kebakaran di Pondok Pinang Diduga Dipicu Korsleting

Minggu, 02 November 2025 1143

Pemprov DKI Cairkan Bansos PKD Oktober 2025

Pemprov DKI Cairkan Bansos PKD Oktober 2025

Senin, 27 Oktober 2025 2847

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Minggu, 02 November 2025 1029

Seorang penumpang melakukan tap in di Halte Transjakarta Rawamangun

Pramono Minta Transjakarta Tingkatkan Layanan Sistem Pembayaran

Kamis, 30 Oktober 2025 1526

Sejumlah kendaraan melintas saat cuaca hujan di pagi hari

Waspada, Hujan Deras Berpotensi Guyur Jakarta Pagi dan Siang Hari

Minggu, 02 November 2025 827

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks