Targetkan WTP, Pemprov DKI Serahkan LKPD Tahun 2022 kepada BPK

Senin, 20 Maret 2023 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 1444

Heru Serahkan LKPD Pemprov DKI Jakarta Tahun 2022 kepada BPK

(Foto: Mochamad Tresna Suheryanto)

Setelah lima kali berturut-turut meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Pemprov DKI Jakarta menargetkan kembali mendapatkan penghargaan tertinggi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tersebut untuk keenam kalinya.

Saya bersyukur LKPD ini dapat diselesaikan tepat waktu

Dalam prosesnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) (Unaudited) Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada BPK Perwakilan DKI Jakarta, di Gedung BPK DKI Jakarta, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Senin (20/3).

Pada kesempatan tersebut, Pj Gubernur Heru bersama Kepala BPK RI Perwakilan DKI Jakarta Ayub Amali menandatangani nota kesepakatan sebagai simbol atas Penyerahan LKPD tersebut. Penandatangan tersebut juga disaksikan oleh Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI Akhsanul Khaq dan Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono.

"Saya bersyukur LKPD ini dapat diselesaikan tepat waktu. Ini adalah bukti komitmen kami untuk mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan barang. Sesuai amanat Permendagri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, bahwa LKPD Tahun 2022 telah direviu oleh Inspektorat Provinsi DKI Jakarta," ujar Pj Gubernur Heru, dalam Siaran Pers PPID Pemprov DKI Jakarta.

Penyerahan laporan keuangan tersebut juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56 Ayat (3), yang menyebutkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan kepada BPK paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Selain itu, Pj Gubernur Heru juga menjelaskan bahwa reviu tersebut meliputi penilaian terbatas terhadap keandalan Sistem Pengendalian Internal dan Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, LKPD DKI Jakarta Tahun 2022 ini terdiri dari 7 (tujuh) Laporan yaitu: Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Saldo Anggaran Lebih; Laporan Operasional; Laporan Perubahan Ekuitas; Neraca; Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

"Total APBD Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar 82,81 triliun, naik 2,92 triliun atau 3,66% persen dibandingkan total APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar 79,89 triliun. Dari APBD tersebut, realisasi penerimaan sebesar 77,99 triliun atau 94,18% dan realisasi pengeluaran sebesar 69,37  triliun atau 83,76%," jelas Pj Gubernur Heru.

Di samping itu, total aset Pemprov DKI Jakarta per 31 Desember 2022 adalah sebesar 652,86 triliun, naik sebesar 108,36 triliun atau 19,90% dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2021 sebesar 544,50 triliun.

"Kami berharap, BPK RI Perwakilan DKI Jakarta dapat memberikan bimbingan, saran, dan masukan serta koreksi, sehingga pengelolaan keuangan dan barang Pemprov DKI Jakarta dapat menjadi lebih baik, akuntabel, dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun 2022, sebagai opini yang ke-6 (enam) berturut-turut atas LKPD kali ini," pungkas Pj Gubernur Heru.

Adapun upaya yang telah dilaksanakan Pemprov DKI Jakarta dalam mempersiapkan LKPD Tahun 2022 antara lain:

- Pertama, melakukan upaya rekonsiliasi secara periodik, baik rekonsiliasi pendapatan, belanja, dan aset secara berjenjang mulai tingkat wilayah di kota/kabupaten administrasi sampai dengan tingkat provinsi;

- Kedua, implementasi sistem informasi persediaan secara elektronik;

- Ketiga, penguatan Sistem Pengendalian Internal melalui pengawasan melekat Kepala Perangkat Daerah dan pendampingan oleh Inspektorat;

- Keempat, melakukan reviu Laporan Keuangan dengan pendekatan berbasis resiko (risk based review) oleh Inspektorat;

- Kelima, percepatan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI;

- Keenam, melakukan upaya pensertifikatan tanah bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN);

- Ketujuh, melakukan upaya percepatan penagihan dan pengamanan aset fasos fasum yang bekerjasama dengan BPN, Kejaksaan, dan KPK RI;

- Kedelapan, pengembangan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah.

BERITA TERKAIT
Sekda DKI Buka Entry Meeting BPK di Balaikota

Sekda DKI Buka Entry Meeting BPK di Balai Kota

Jumat, 17 Februari 2023 2824

Inspektur DKI Paparkan Rencana Kerja

Disambangi Pj Gubernur, Inspektur DKI Paparkan Rencana Kerja

Senin, 09 Januari 2023 1860

BPK RI Minta Pemprov DKI Terus Berinovasi Tingkatkan Kualitas

BPK RI Minta DKI Berinovasi Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah

Selasa, 31 Mei 2022 2824

BERITA POPULER
Transjakarta Pastikan Seluruh Layanan Kembali Normal

Transjakarta Pastikan Seluruh Layanan Kembali Normal

Minggu, 25 Januari 2026 2673

Kominfo Jakut Gandeng Jakut Hub Perkuat Literasi Digital Generasi Muda

Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

Selasa, 27 Januari 2026 1312

KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Korban Bencana alam di Sumatra

KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

Jumat, 30 Januari 2026 746

Kanwil DJP Jakarta Pusat Hadirkan Layanan Edukasi

Layanan Edukasi dan Asistensi SPT Tahunan Dihadirkan Secara Online

Jumat, 30 Januari 2026 705

Masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperpanjang

Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 915

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks