Targetkan WTP, Pemprov DKI Serahkan LKPD Tahun 2022 kepada BPK

Senin, 20 Maret 2023 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 1368

Heru Serahkan LKPD Pemprov DKI Jakarta Tahun 2022 kepada BPK

(Foto: Mochamad Tresna Suheryanto)

Setelah lima kali berturut-turut meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Pemprov DKI Jakarta menargetkan kembali mendapatkan penghargaan tertinggi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tersebut untuk keenam kalinya.

Saya bersyukur LKPD ini dapat diselesaikan tepat waktu

Dalam prosesnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) (Unaudited) Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada BPK Perwakilan DKI Jakarta, di Gedung BPK DKI Jakarta, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Senin (20/3).

Pada kesempatan tersebut, Pj Gubernur Heru bersama Kepala BPK RI Perwakilan DKI Jakarta Ayub Amali menandatangani nota kesepakatan sebagai simbol atas Penyerahan LKPD tersebut. Penandatangan tersebut juga disaksikan oleh Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI Akhsanul Khaq dan Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono.

"Saya bersyukur LKPD ini dapat diselesaikan tepat waktu. Ini adalah bukti komitmen kami untuk mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan barang. Sesuai amanat Permendagri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, bahwa LKPD Tahun 2022 telah direviu oleh Inspektorat Provinsi DKI Jakarta," ujar Pj Gubernur Heru, dalam Siaran Pers PPID Pemprov DKI Jakarta.

Penyerahan laporan keuangan tersebut juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56 Ayat (3), yang menyebutkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan kepada BPK paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Selain itu, Pj Gubernur Heru juga menjelaskan bahwa reviu tersebut meliputi penilaian terbatas terhadap keandalan Sistem Pengendalian Internal dan Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, LKPD DKI Jakarta Tahun 2022 ini terdiri dari 7 (tujuh) Laporan yaitu: Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Saldo Anggaran Lebih; Laporan Operasional; Laporan Perubahan Ekuitas; Neraca; Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

"Total APBD Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar 82,81 triliun, naik 2,92 triliun atau 3,66% persen dibandingkan total APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar 79,89 triliun. Dari APBD tersebut, realisasi penerimaan sebesar 77,99 triliun atau 94,18% dan realisasi pengeluaran sebesar 69,37  triliun atau 83,76%," jelas Pj Gubernur Heru.

Di samping itu, total aset Pemprov DKI Jakarta per 31 Desember 2022 adalah sebesar 652,86 triliun, naik sebesar 108,36 triliun atau 19,90% dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2021 sebesar 544,50 triliun.

"Kami berharap, BPK RI Perwakilan DKI Jakarta dapat memberikan bimbingan, saran, dan masukan serta koreksi, sehingga pengelolaan keuangan dan barang Pemprov DKI Jakarta dapat menjadi lebih baik, akuntabel, dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun 2022, sebagai opini yang ke-6 (enam) berturut-turut atas LKPD kali ini," pungkas Pj Gubernur Heru.

Adapun upaya yang telah dilaksanakan Pemprov DKI Jakarta dalam mempersiapkan LKPD Tahun 2022 antara lain:

- Pertama, melakukan upaya rekonsiliasi secara periodik, baik rekonsiliasi pendapatan, belanja, dan aset secara berjenjang mulai tingkat wilayah di kota/kabupaten administrasi sampai dengan tingkat provinsi;

- Kedua, implementasi sistem informasi persediaan secara elektronik;

- Ketiga, penguatan Sistem Pengendalian Internal melalui pengawasan melekat Kepala Perangkat Daerah dan pendampingan oleh Inspektorat;

- Keempat, melakukan reviu Laporan Keuangan dengan pendekatan berbasis resiko (risk based review) oleh Inspektorat;

- Kelima, percepatan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI;

- Keenam, melakukan upaya pensertifikatan tanah bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN);

- Ketujuh, melakukan upaya percepatan penagihan dan pengamanan aset fasos fasum yang bekerjasama dengan BPN, Kejaksaan, dan KPK RI;

- Kedelapan, pengembangan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah.

BERITA TERKAIT
Sekda DKI Buka Entry Meeting BPK di Balaikota

Sekda DKI Buka Entry Meeting BPK di Balai Kota

Jumat, 17 Februari 2023 2625

Inspektur DKI Paparkan Rencana Kerja

Disambangi Pj Gubernur, Inspektur DKI Paparkan Rencana Kerja

Senin, 09 Januari 2023 1735

BPK RI Minta Pemprov DKI Terus Berinovasi Tingkatkan Kualitas

BPK RI Minta DKI Berinovasi Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah

Selasa, 31 Mei 2022 2539

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469409

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 309042

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284659

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261341

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196902

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik