Kepatuhan Sarana Jaya Dalam Keterbukaan Informasi Publik Diapresiasi

Minggu, 12 Maret 2023 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 2039

KI DKI Jakarta Apresiasi Kepatuhan Sarana jaya

(Foto: Folmer)

Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, mengapresiasi komitmen dan upaya kepatuhan PD Pembangunan Sarana Jaya terhadap UU KIP 14/2008 dan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Nomor 1 Tahun 2021.

DIP dan DIK Sarana Jaya sudah tersedia

Hal itu disampaikan saat gelar diseminasi bagi pengelola informasi publik dan jajaran unit di PD Pembangunan Sarana Jaya, Sabtu (11/3) kemarin. Kegiatan digelar secara hibrid di Ruang Rapat Udin Abimanyu, Gedung Sarana Jaya, Jalan Budi Kemulian, Jakarta Pusat.

Diseminasi membahas secara teknis Daftar Informasi Publik (DIP) dan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), guna memperkuat fungsi dan tugas bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan seluruh jajaran BUMD PD Pembangunan Sarana Jaya.

Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin menilai, optimlisasi peran PPID di PD Pembangunan Sarana Jaya semakin membaik, khususnya seputar penyusunan  Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK).

”DIP dan DIK Sarana Jaya sudah tersedia, namun perlu optimalisasi fungsi di penyajian kanal website,” ujar Lukman seperti dikutip melalui siaran pers-nya, Minggu (12/3).

Ia menuturkan  Informasi publik bersifat terbuka, namun ketat dan terbatas. Ada dua yang perlu disusun oleh badan publik, yaitu Daftar Informasi Publik terdiri dari Informasi Setiap Saat, Informasi Berkala dan Informasi Serta Merta.

"Ketiga informasi ini wajib disediakan badan publik dengan pengesahan surat keputusan dari atasan PPID," ungkapnya.

Informasi kedua yang harus disediakan badan publik adalah Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) melalui uji konsekuensi merujuk Pasal 17 UU KIP 14/2008 yang disahkan dalam Surat Keputusan PPID bersifat ketat dan terbatas.

Ia menjelaskan, Peraturan Standar Layanan Informasi Publik merupakan pedoman teknis dan instrumen operasional tata kelola layanan informasi publik.

Sementara Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat menyatakan, sengketa informasi di badan publik dapat dicegah PPID dengan memberikan layanan informasi yang produktif dan aktif serta berkualitas.

"PPID berdaya aktif dalam kinerja pelayanan, maka sengketa informasi dapat dicegah,” tukasnya.

Ketua PPID Sarana Jaya, Bima Priya, menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya diseminasi Perki SLIP dengan narasumber dari Komisi Informasi DKI Jakarta.

"Kami berterima kasih diberikan insight oleh KI DKI Jakarta secara teknis. Agar lebih optimal mengelola dan meyediakan informasi publik. Kami komitmen menjalankan UU KIP 14/2008,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
KI Provinsi DKi Gelar Visitasi ke RSUD Tarakan

KI Provinsi DKI Tinjau Layanan Informasi Publik di RSUD Tarakan

Senin, 27 Februari 2023 2624

 KI Gelar Visitasi ke BKD dan Biro Dikmental DKI Jakarta

Layanan PPID BKD DKI Diapresiasi Komisi Informasi

Senin, 20 Februari 2023 2353

KI Provinsi DKI Gelar Kunker ke Sekretariat PPID Pemkot Jakbar

KI Provinsi DKI Gelar Kunker ke Sekretariat PPID Pemkot Jakbar

Kamis, 09 Februari 2023 3723

KI DKI Bangun Sinergi Komunikasi Bersama PT Pembangunan Jaya Ancol

KI DKI Bangun Sinergi Komunikasi Bersama Ancol

Jumat, 27 Januari 2023 2360

KI DKI Kunjungi Kantah Jakarta Pusat dan Dinkes DKI Jakarta

KI DKI Kunjungi Kantor Pertanahan Jakpus dan Dinkes

Senin, 16 Januari 2023 2199

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2301

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2235

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1690

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 955

Pemprov dki kemenag jalan istiqlal folmer

DKI dan Kemenag RI Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Senin, 16 Maret 2026 1342

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks