Kebakaran di Jalan Musyawarah Berhasil Dipadamkan

Kamis, 01 Desember 2022 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Budhy Tristanto 2241

Kebakaran Lapak di Jalan Musyawarah Berhasil Dipadamkan

(Foto: Wuri Setyaningsih)

Kebakaran bangunan semi permanen di Jalan Musyawarah, RT 06/09, Kelurahan Kebon Jeruk, Kebon Jeruk, Kamis (1/12), berhasil dipadamkan petugas Sudin Gulkarmat Jakarta Barat.

Proses pemadaman dan pendinginan memakan waktu hingga tiga jam

Kasiop Sudin Gulkarmat Jakarta Barat, Syariffudin mengatakan, pihaknya menerjunkan 14 unit pemadam dengan kekuatan 70 personel untuk mengatasi amukan si jago merah.  

"Proses pemadaman dan pendinginan memakan waktu hingga tiga jam," tuturnya.

Syariffudin memastikan, tidak ada korban jiwa atau luka-luka dalam peristiwa kebakaran ini.  

"Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian ini," pungkasnya.

BERITA TERKAIT
 Lima Unit Pemadam Atasi Kebakaran di Rorotan

Lima Unit Pemadam Atasi Kebakaran di Rorotan

Senin, 13 Agustus 2018 1252

Gudang Lapak Barang Bekas Terbakar

Kebakaran Lapak Barang di Jl Tipar Cakung Berhasil Dipadamkan

Rabu, 24 Mei 2017 2797

Gudang Lapak Barang Bekas Terbakar

Kebakaran Lapak Barang di Jl Tipar Cakung Berhasil Dipadamkan

Rabu, 24 Mei 2017 2797

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469319

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 308827

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284591

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261253

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196826

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik