UMP DKI 2023 Naik Jadi Rp 4,9 Juta

Senin, 28 November 2022 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 3466

Pemprov DKI Tetapkan UMP 2023 Naik 5,6 Persen

(Foto: Nugroho Sejati)

Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 4.901.798 atau naik sebesar 5,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 4.641.854.

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1153 tahun 2022

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1153 tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, kepala daerah (gubernur) wajib mengumumkan penetapan UMP 2023 pada tanggal 28 November sesuai amanat Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP.

"Penetapan ini telah dituangkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1153 Tahun 2022," ujar Andri Yansah, Senin (28/11).

Ia memaparkan, penetapan kenaikan UMP tersebut berdasarkan rapat sidang Dewan Pengupahan yang digelar pada tanggal 22 November 2022.

Unsur pengusaha yakni Kadin mengajukan usulan kenaikan UMP sebesar 5,11 persen dengan menggunakan alpa 0,1 dan Apindo menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021.

"Sementara Pemprov DKI Jakarta memiliki tim pakar yang terdiri dari akademisi, praktisi dan data BPS telah menyepakati angka 5,6 persen atau alpha 0,2 yang tertuang dalam Kepgub Nomor 1153 tahun 2022," paparnya.

Ia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan di antaranya bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan harga murah dan biaya personal pendidikan.

“Bagi pekerja kriteria KTP DKI Jakarta dengan besaran gaji paling besar 1,15 kali UMP dan tidak dibatasi oleh masa kerja," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 Ratusan Personel Pemkot Jakbar Bersihkan Trotoar di Kawasan Grogol

Ratusan Personel Gabungan Bersihkan Trotoar di Grogol

Minggu, 27 November 2022 2602

TP3KP Apresiasi Program KPJ Bantu Kesejahteraan Pekerja Jakarta

Program KPJ Nyata Bantu Kesejahteraan Pekerja

Rabu, 23 November 2022 6027

Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja/Buruh, Pemprov DKI Tetapkan Besaran Upah Minimum Provinsi Tahun 202

Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja/Buruh, Pemprov DKI Tetapkan Besaran Upah Minimum Provinsi Tahun 2022

Minggu, 21 November 2021 4565

Pemprov DKI Naikan UMP Sebesar 8,03 Persen Untuk 2019

UMP DKI Tahun 2019 Rp 3,94 juta

Kamis, 01 November 2018 9188

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2953

Pendataan pengadaan tanah MRT kwitang fakhri

Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

Sabtu, 19 September 2026 1341

Pemadaman lampu hemat energi dok

Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

Sabtu, 19 September 2026 517

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1292

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 1100

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks