Honor Petugas Kebersihan Sudah Dilunasi

Selasa, 01 April 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Lopi Kasim 7760

petugas_kebersihan_ilustrasi.jpg

(Foto: doc)

Setelah sempat tertunda selama kurang lebih 3 bulan, ribuan pekerja harian lepas (PHL) Dinas Kebersihan DKI Jakarta akhirnya mendapatkan pembayaran honor. Pembayaran langsung ditransfer melalui rekening Bank DKI masing-masing petugas. Mereka mendapatkan honor sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2014 yakni sebesar Rp 2,4 juta per bulan.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Saptastri Ediningtyas mengatakan, pihaknya telah membayar honor petugas kebersihan sejak pekan lalu. Pembayaran langsung dibayarkan selama tiga bulan yakni dari Januari hingga Maret. "Sudah ditransfer ke rekening masing-masing, mereka telah dibekali dengan rekening Bank DKI," kata Tyas, sapaan akrabnya, Selasa (1/4).

Menurut Tyas, honor yang diterima memang berdasarkan UMP 2014 yakni sebesar Rp 2,4 juta. Namun tetap disesuaikan dengan kinerja masing-masing, karena penghitungan honor dilakukan harian. "Honornya disesuaikan dengan kinerja, kalau dia tidak masuk dua hari ya akan dikurangi, jadi honornya tidak full," ucapnya.

Kendati demikian, sesuai arahan dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, para PHL harus mendapat asuransi. Seperti asuransi jiwa, dan jaminan lainnya, seperti Kartu Jakarta Sehat (KJS) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP). "Yang paling penting ke depannya, mudah-mudahan mereka bisa lebih sejahtera," katanya.

‎Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama mengaku, telah mendapat laporan dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), yakni pembayaran honor PHL bulan Januari-Maret. Namun untuk pembayaran honor PHL lainnya seperti cleaning service, satgas Dinas Pekerjaan Umum, serta petugas pelayanan jenazah Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI, dirinya masih harus mengeceknya lebih lanjut.

Apabila mereka merupakan tenaga honorer DKI, maka dapat dipastikan sudah mendapat honor. Sementara apabila mereka honorer pihak ketiga atau perusahaan swasta, maka hal tersebut bukan tanggung jawab DKI. "Kalau honorer di bawah pihak ketiga, mungkin saja belum diberi honor. Tergantung, pekerja itu terdaftar atau tidak," kata Basuki.

Seperti diketahui, para PHL dan pekerja honorer masih banyak yang belum menerima honor selama tiga bulan. Hal itu disebabkan karena molornya pengesahan APBD DKI 2014. Di samping itu, proses pembahasan APBD yang membutuhkan waktu lama di Kementerian Dalam Negeri maupun DPRD DKI membuat program yang telah terencana menjadi terhambat.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2491

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1200

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 958

IMG 20260917 WA0098

111 Kucing di Dua Pulau Sudah Disterilisasi dan Divaksin Rabies Gratis

Kamis, 17 September 2026 506

Gempa kepulauan seribu ist2

Gempa di Perairan Pulau Seribu Tidak Akibatkan Kerusakan

Sabtu, 12 September 2026 1100

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks