Honor Petugas Kebersihan Sudah Dilunasi

Selasa, 01 April 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Lopi Kasim 7519

petugas_kebersihan_ilustrasi.jpg

(Foto: doc)

Setelah sempat tertunda selama kurang lebih 3 bulan, ribuan pekerja harian lepas (PHL) Dinas Kebersihan DKI Jakarta akhirnya mendapatkan pembayaran honor. Pembayaran langsung ditransfer melalui rekening Bank DKI masing-masing petugas. Mereka mendapatkan honor sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2014 yakni sebesar Rp 2,4 juta per bulan.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Saptastri Ediningtyas mengatakan, pihaknya telah membayar honor petugas kebersihan sejak pekan lalu. Pembayaran langsung dibayarkan selama tiga bulan yakni dari Januari hingga Maret. "Sudah ditransfer ke rekening masing-masing, mereka telah dibekali dengan rekening Bank DKI," kata Tyas, sapaan akrabnya, Selasa (1/4).

Menurut Tyas, honor yang diterima memang berdasarkan UMP 2014 yakni sebesar Rp 2,4 juta. Namun tetap disesuaikan dengan kinerja masing-masing, karena penghitungan honor dilakukan harian. "Honornya disesuaikan dengan kinerja, kalau dia tidak masuk dua hari ya akan dikurangi, jadi honornya tidak full," ucapnya.

Kendati demikian, sesuai arahan dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, para PHL harus mendapat asuransi. Seperti asuransi jiwa, dan jaminan lainnya, seperti Kartu Jakarta Sehat (KJS) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP). "Yang paling penting ke depannya, mudah-mudahan mereka bisa lebih sejahtera," katanya.

‎Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama mengaku, telah mendapat laporan dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), yakni pembayaran honor PHL bulan Januari-Maret. Namun untuk pembayaran honor PHL lainnya seperti cleaning service, satgas Dinas Pekerjaan Umum, serta petugas pelayanan jenazah Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI, dirinya masih harus mengeceknya lebih lanjut.

Apabila mereka merupakan tenaga honorer DKI, maka dapat dipastikan sudah mendapat honor. Sementara apabila mereka honorer pihak ketiga atau perusahaan swasta, maka hal tersebut bukan tanggung jawab DKI. "Kalau honorer di bawah pihak ketiga, mungkin saja belum diberi honor. Tergantung, pekerja itu terdaftar atau tidak," kata Basuki.

Seperti diketahui, para PHL dan pekerja honorer masih banyak yang belum menerima honor selama tiga bulan. Hal itu disebabkan karena molornya pengesahan APBD DKI 2014. Di samping itu, proses pembahasan APBD yang membutuhkan waktu lama di Kementerian Dalam Negeri maupun DPRD DKI membuat program yang telah terencana menjadi terhambat.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 2456

Cuaca Hujan Jati jakarta bmkg

Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini

Senin, 02 Februari 2026 733

Cabai Pasar Induk Kramat Jati Otoy

BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026

Senin, 02 Februari 2026 636

Kominfo Jakut Gandeng Jakut Hub Perkuat Literasi Digital Generasi Muda

Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

Selasa, 27 Januari 2026 1398

Masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperpanjang

Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 1013

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks