Keberadaan puluhan pool truk kontainer di sekitar wilayah pemukiman penduduk di Jakarta Utara dinilai sudah tidak layak lagi. Pasalnya, tak jarang keberadaannya justru memicu terjadinya kecelakaan dan kemacetan serta membuat jalan menjadi rusak. Untuk itu, wacana zonasi pool truk kontainer di Jakarta Utara pun mengemuka kembali demi meminimalisir permasalahan yang ditimbulkan tersebut.
Sejumlah lingkungan yang saat ini banyak terdapat pool truk kontainer antara lain terdapat di Jl Plumpang Raya, Jl Tugu Raya, Jl Pegangsaan Dua dan Jl Tipar Cakung. Sementara itu, berdasarkan data Satlantas Polres Jakarta Utara, sejak Januari hingga Februari 2014 tercatat telah terjadi 104 kecelakaan yang melibatkan truk kontainer.
Wakasat Lantas Polres Jakarta Utara, Kompol Doni Hermawan mengakui, jika kecelakaan di jalan pemukiman di Jakarta Utara banyak melibatkan truk kontainer. "Bantak faktor yang menjadi pemicu bukan karena kesalahan truk, misalnya, pemotor yang menyalip dan tersenggol lalu kecelakaan. Banyak kasus kecelakaan juga diakibatkan karena pengendara motor tidak disiplin dalam berkendara," ujar Doni, Selasa (1/4).
Sedangkan data dari Sudin PU Jalan Jakarta Utara, lokasi pool kontainer paling banyak terdapat di tiga kecamatan, seperti Kelapa Gading, Cilincing dan Koja. Sebanyak 56 garasi perusahaan kontainer tersebar di sekitar Jl Pegangsaan Dua, Plumpang Raya dan Tugu Raya. "Idealnya kalau jalan pemukiman berjenis aspal hanya dilalui kendaraan 6 ton dan yang beton antara 16 - 18 ton. Kalau truk kontainer itu berat bersihnya saja di atas 20 ton," kata Monang Ritonga, Kepala Sudin PU Jalan Jakarta Utara.
Kelebihan beban tersebut diakui Monang menyebabkan tingginya angka kerusakan di jalan. Bahkan, jika diakumulasi, kerusakan jalan akibat dilalui truk kontainer mencapai angka 30 persen. "Memang saat ini keberadaan pool-pool itu tidak lagi memadai di sekitaran Jalan pemukiman. Idealnya memang ada zonasi untuk pool truk kontainer maupun jalan yang boleh dilintasi," ucapnya.
Kepala Sudin Tata Ruang Jakut, Syukria menambahkan, banyak lokasi pool kontainer yang tidak sesuai dengan peruntukan. Namun, untuk penegakkan hukum, pihaknya tidak memiliki payung hukum. "Selama ini untuk pengawasan fungsi kita ada di Sudin P2B. Namun garasi dan pool itu hanya tanah lapang yang tidak ada bangunannya, sehingga orang P2B pun mengaku kesulitan melakukan penertiban," keluhnya.
Untuk itu, pihaknya kini masih menunggu disahkannya Raperda Tata Ruang yang secara tegas mengatur tentang sanksi penyalahgunaan peruntukan tata ruang. Di dalamnya, mengatur ketentuan pidana dan perdata bagi masyarakat yang menyalahgunakan tata ruang serta pejabat yang memberi rekomendasi.
"Seperti di kawasan sekitaran Jl Plumpang Raya dan Tugu memang peruntukannya untuk pemukiman dan komersil. Bila digunakan untuk pool kontainer yang termasuk kategori industri, sebenarnya sudah menyalahi aturan," tandasnya.
Walikota Jakarta Utara Heru Budi Hartono mengatakan, rencana zonasi kontainer di Jakarta Utara sebenarnya sudah dibuat sekitar tahun 1999 dan 2000. Namun, hingga kini rancangan itu belum dilaksanakan. "Memang seharusnya kontainer itu tidak masuk jalan pemukiman. Saya juga kurang paham mengapa kawasan khusus garasi dan gudang kontainer belum dibangun, rencananya dekat pelabuhan," tandasnya.
Zonasi kontainer yang dimaksud, sambung Budi, selain pemerintah juga harus melibatkan pelabuhan dalam pembangunan. Dari informasi terbaru, setelah pembangunan pelabuhan di Kali Baru selesai, PT Pelindo II sudah diminta membuat kawasan khusus untuk gudang dan garasi kontainer.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan
Senin, 02 Februari 2026
2893
Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini
Senin, 02 Februari 2026
735
BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026
Senin, 02 Februari 2026
637
Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital