Hingga saat ini sisa bus Transjakarta dan bus kota terintegrasi busway (BKTB) yang mengalami kerusakan pada beberapa komponennya belum diterima oleh Pemprov DKI Jakarta. Untuk itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta masih akan meminta dan memerlukan pendapat dari beberapa lembaga, terkait diterima atau tidaknya sisa bus tersebut.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Muhammad Akbar mengatakan, bus yang diterima untuk pembelian tahun anggaran (TA) 2013 baru sebanyak 125 unit. Sementara, ratusan bus sisanya belum diterima dan masih berada di pool vendor masing-masing. "Sebagian sudah diterima ada 125 unit. Sudah diterima dan dipakai. Untuk sisanya belum," ujar Akbar, di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (1/4).
Pihaknya, kata Akbar, masih akan meminta pendapat dari beberapa lembaga untuk menentukan nasib bus tersebut. Sebelumnya, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) telah memberikan rekomendasi agar bus diterima dan digunakan sebagai azas manfaat. Sebab, ratusan bus tersebut juga dibutuhkan untuk mengurai kemacetan di ibu kota.
Menurut Akbar, masukan tersebut bukanlah satu-satunya pegangan. Pihaknya masih akan meminta pertimbangan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sehingga nantinya dalam mengambil keputusan, pihaknya tidak menemui masalah.
"Tentunya kami dari Dishub mencari pendapat. Salah satunya LKPP tapi bukan berarti itu jadi pegangan. Nanti kita akan cari lagi ke siapa lah, yang kira-kira kompeten untuk kasih pendapat. Sementara ada satu pendapat dari LKPP kalau azas manfaat bisa digunakan. Tapi itu bukan jadi pegangan juga," tegasnya.
Sementara, terkait nasib dua pejabat Dishub DKI yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Akbar belum bisa memastikan. Dirinya akan berkonsultasi terlebih dahulu ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Terlebih, saat ini belum ada pemberitahuan resmi terkait nasib keduanya.
"Saya tahu penetapan mereka jadi tersangka dari berita. Secara resmi saya belum tahu. Setelah ada pemberitahuan resmi, kami akan konsultasikan dengan BKD. Saya pikir BKD sudah jelas aturan mainnya bagaimana," ujarnya.
Seperti diketahui, Kejagung RI telah menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi dalam pengadaan bus Transjakarta dan BKTB di Jakarta. Kasus bermula dari ditemukannya lima bus Transjakarta dan 15 BKTB yang beberapa komponennya berkarat dan tidak bisa berfungsi.
Kedua pejabat tersebut yakni DA selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway dan ST selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan
Senin, 02 Februari 2026
1897
BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026
Senin, 02 Februari 2026
633
Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini
Senin, 02 Februari 2026
730
Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital