Sabtu, 29 Maret 2014
Reporter: Rio Sandiputra
Editor: Dunih
3930
(Foto: doc)
Penghapusan swastanisasi sampah, membuat pola pengangkutan sampah menjadi terpusat kepada Pemprov DKI. Puncaknya, pengangkutan sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) menjadi terlambat hingga isinya melebihi kapasitas seperti yang terjadi di Jl Lenteng Agung Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Tadinya untuk 4 kelurahan, yaitu Lenteng Agung, Tanjung Barat, Cipedak, dan Ciganjur. Karena semakin banyak, untuk sampah dari Kelurahan Cipedak dan Ciganjur gerobak sampahnya bongkar muatan di depan kampus IISIP," ujar Andri, Kepala Seksi Kebersihan Kecamatan Jagakarsa, Sabtu (29/3).
Ia mengakui, pemindahan sampah dari 2 kelurahan tersebut pun tidak lepas dari dihilangkannya swastanisasi pengangkutan sampah di TPS tersebut. Sehingga armada pengangkut menjadi berkurang. "Tadinya ada 4 truk besar yang mengangkut. Saat ini tinggal 2 truk karena tidak adanya swastanisasi," ucapnya.
Untuk volume sampah yang terangkut, imbuh Andri, di TPS pinggir Jl Lenteng Agung Raya itu sebanyak 24 meter kubik. "Kita angkut mulai pukul enam pagi, dan pukul satu siang gerobak-gerobak tidak boleh membongkar muatannya lagi," tegasnya.
Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI, Isnawa Adji mengakui, lahan tersebut sudah terlalu sempit untuk menampung volume sampah hasil warga sekitar. Namun, hingga saat ini belum ada lahan pengganti dari lahan yang digunakan sekarang. "Carikan lahan dan tanah yang bisa dijadikan TPS biar dibeli pemda. Penanganan saat ini coba menambah armada pengangkutan, dan yang penting warga harus bisa mengolah sampah seperti komposting untuk mengurangi volume sampah," tandasnya.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar
Kamis, 19 Maret 2026
2298
Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan
Kamis, 19 Maret 2026
2226
Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan
Selasa, 17 Maret 2026
1689
Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran
Kamis, 19 Maret 2026
955
DKI dan Kemenag RI Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah