2 Pejabat Dishub DKI Jadi Tersangka

Jumat, 28 Maret 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Lopi Kasim 3317

armada_bktb_stok.jpg

(Foto: doc)

Kejaksaan Agung RI menetapkan dua pejabat di lingkungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebagai tersangka. Dua pejabat tersebut diduga korupsi pengadaan bus Transjakarta pada tahun anggaran 2013 lalu. Selanjutnya akan dilakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Setia Untung Ari Muladi membenarkan, bahwa Kejagung telah menetapkan dua pejabat Dinas Perhubungan DKI. Kedua pejabat tersebut yakni DA selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway dan ST selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Iya betul, dua orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Untung, saat dihubungi, Jumat (28/3).

Menurut Untung, pihaknya telah menemukan dua alat bukti terhadap kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan adanya penyalahgunaan dalam kegiatan pengadaan armada bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2013. "Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi mark up dalam kegiatan Busway Transjakarta," ujarnya.

DA ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 25/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 24 Maret 2014. Sementara ST ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 26/F.2/Fd.1/03/ 2014, tanggal 24 Maret 2014. "Tim Penyidik saat sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti," katanya.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama tidak mau berkomentar banyak terkait penetapan dua anak buahnya tersebut sebagai tersangka. Bahkan, dirinya tidak ingin memberikan bantuan hukum kepada keduanya. "Itu urusan Kejagung lah. Bantuan hukum bagaimana kan sudah jadi tersangka. Ngapain dikasih," tegasnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, I Made Karmayoga menuturkan, pihaknya akan segera mengambil surat penetapan tersebut dari Kejagung. Dari surat tersebut kemudian baru bisa diputuskan bahwa kedua pejabat tersebut akan diberhentikan sementara waktu dari jabatannya.

"Kita akan ambil surat dari Kejagung secepatnya. Dari surat itu akan diputuskan bahwa kedua PNS itu diberhentikan sementara dan akan menerima 75 persen dari gaji pokok," tandasnya.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 3262

Cuaca Hujan Jati jakarta bmkg

Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini

Senin, 02 Februari 2026 736

Cabai Pasar Induk Kramat Jati Otoy

BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026

Senin, 02 Februari 2026 642

Kominfo Jakut Gandeng Jakut Hub Perkuat Literasi Digital Generasi Muda

Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

Selasa, 27 Januari 2026 1405

Masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperpanjang

Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 1018

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks