2 Pejabat Dishub DKI Jadi Tersangka

Jumat, 28 Maret 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Lopi Kasim 3518

armada_bktb_stok.jpg

(Foto: doc)

Kejaksaan Agung RI menetapkan dua pejabat di lingkungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebagai tersangka. Dua pejabat tersebut diduga korupsi pengadaan bus Transjakarta pada tahun anggaran 2013 lalu. Selanjutnya akan dilakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Setia Untung Ari Muladi membenarkan, bahwa Kejagung telah menetapkan dua pejabat Dinas Perhubungan DKI. Kedua pejabat tersebut yakni DA selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway dan ST selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Iya betul, dua orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Untung, saat dihubungi, Jumat (28/3).

Menurut Untung, pihaknya telah menemukan dua alat bukti terhadap kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan adanya penyalahgunaan dalam kegiatan pengadaan armada bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2013. "Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi mark up dalam kegiatan Busway Transjakarta," ujarnya.

DA ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 25/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 24 Maret 2014. Sementara ST ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 26/F.2/Fd.1/03/ 2014, tanggal 24 Maret 2014. "Tim Penyidik saat sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti," katanya.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama tidak mau berkomentar banyak terkait penetapan dua anak buahnya tersebut sebagai tersangka. Bahkan, dirinya tidak ingin memberikan bantuan hukum kepada keduanya. "Itu urusan Kejagung lah. Bantuan hukum bagaimana kan sudah jadi tersangka. Ngapain dikasih," tegasnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, I Made Karmayoga menuturkan, pihaknya akan segera mengambil surat penetapan tersebut dari Kejagung. Dari surat tersebut kemudian baru bisa diputuskan bahwa kedua pejabat tersebut akan diberhentikan sementara waktu dari jabatannya.

"Kita akan ambil surat dari Kejagung secepatnya. Dari surat itu akan diputuskan bahwa kedua PNS itu diberhentikan sementara dan akan menerima 75 persen dari gaji pokok," tandasnya.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2476

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1198

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 954

IMG 20260917 WA0098

111 Kucing di Dua Pulau Sudah Disterilisasi dan Divaksin Rabies Gratis

Kamis, 17 September 2026 505

Gub pramono ppid

Bahas Krisis Iklim hingga Pangan, Pramono Bertolak ke New York

Jumat, 18 September 2026 388

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks