2 Pejabat Dishub DKI Jadi Tersangka

Jumat, 28 Maret 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Lopi Kasim 3366

armada_bktb_stok.jpg

(Foto: doc)

Kejaksaan Agung RI menetapkan dua pejabat di lingkungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebagai tersangka. Dua pejabat tersebut diduga korupsi pengadaan bus Transjakarta pada tahun anggaran 2013 lalu. Selanjutnya akan dilakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Setia Untung Ari Muladi membenarkan, bahwa Kejagung telah menetapkan dua pejabat Dinas Perhubungan DKI. Kedua pejabat tersebut yakni DA selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway dan ST selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Iya betul, dua orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Untung, saat dihubungi, Jumat (28/3).

Menurut Untung, pihaknya telah menemukan dua alat bukti terhadap kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan adanya penyalahgunaan dalam kegiatan pengadaan armada bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2013. "Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi mark up dalam kegiatan Busway Transjakarta," ujarnya.

DA ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 25/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 24 Maret 2014. Sementara ST ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 26/F.2/Fd.1/03/ 2014, tanggal 24 Maret 2014. "Tim Penyidik saat sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti," katanya.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama tidak mau berkomentar banyak terkait penetapan dua anak buahnya tersebut sebagai tersangka. Bahkan, dirinya tidak ingin memberikan bantuan hukum kepada keduanya. "Itu urusan Kejagung lah. Bantuan hukum bagaimana kan sudah jadi tersangka. Ngapain dikasih," tegasnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, I Made Karmayoga menuturkan, pihaknya akan segera mengambil surat penetapan tersebut dari Kejagung. Dari surat tersebut kemudian baru bisa diputuskan bahwa kedua pejabat tersebut akan diberhentikan sementara waktu dari jabatannya.

"Kita akan ambil surat dari Kejagung secepatnya. Dari surat itu akan diputuskan bahwa kedua PNS itu diberhentikan sementara dan akan menerima 75 persen dari gaji pokok," tandasnya.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2298

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2228

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1689

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 955

Pemprov dki kemenag jalan istiqlal folmer

DKI dan Kemenag RI Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Senin, 16 Maret 2026 1342

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks