Dinas PPKUKM Fasilitasi Pendirian Badan Hukum 15 Koperasi

Sabtu, 27 Agustus 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 3098

Dinas PPKUKM Fasilitas Pendirian Badan Hukum 15 Koperasi

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta memfasilitasi pendirian badan hukum 15 koperasi yang ditandai dengan penandatanganan akta pendirian koperasi 2022.

Upaya pemerintah dalam mendukung pengembangan koperasi modern

15 koperasi tersebut terdiri dari 13 koperasi sekolah, satu koperasi pada kawasan penataan kampung dan satu koperasi pada kelompok wirausaha.

Fasilitasi pendirian badan hukum koperasi ini merupakan langkah nyata Pemprov DKI dalam memberikan kemudahan bagi warga yang ingin mendirikan koperasi.

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, salah satu tujuan fasilitasi pendirian badan hukum koperasi untuk membantu warga pada kawasan program penataan kampung, masyarakat kelompok wirausaha, termasuk sekolah negeri, agar mempunyai wadah legal dalam melakukan kegiatan usahanya yang berbentuk badan hukum koperasi.

Ratu menilai, difasilitasinya badan hukum koperasi ini dapat memberikan dukungan bagi pelaku koperasi dan UMKM dalam rangka menjalankan kegiatan berusahanya.

“Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam mendukung pengembangan koperasi modern, UMKM naik kelas, maju, mandiri dan berdaya saing serta berkontribusi dalam perekonomian nasional,” ungkap Ratu, Sabtu (27/8).

Ratu menjelaskan, manfaat koperasi yang berbadan hukum di antaranya meningkatkan posisi tawar para pelaku UMKM melalui wadah koperasi. Selain itu, membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi masyarakat, khususnya anggota dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

“Manfaat lainnya mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi,” tandas Ratu.

Perlu diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM diterbitkan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Program yang akan dilaksanakan sebagai target implementasi PP tersebut antara lain:

A. Kemudahan dalam pembentukan koperasi sehingga menjadikan koperasi sebagai lembaga ekonomi utama pilihan masyarakat.

B. Penyusunan basis data tunggal UMKM.

C. Alokasi pengadaan barang/jasa pemerintah.

D. Perizinan tunggal melalui OSS.

E. Alokasi tempat promosi dan pengembangan usaha pada infrastruktur publik.

F. Layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi Koperasi dan UMKM.

BERITA TERKAIT
Pemprov DKI Luncurkan Katalog Whatsapp Bisnis dan QRIS Jakpreneur

Perluas Digitalisasi Pasar UMKM, Pemprov DKI Luncurkan Katalog Whatsapp Bisnis dan QRIS Jakpreneur

Selasa, 23 Agustus 2022 2325

Kementerian Perdagangan dan Pemprov DKI Dukung Digitalisasi UMKM di Pasar Tomang

Kementerian Perdagangan dan Pemprov DKI Dukung Digitalisasi UMKM di Pasar Tomang

Kamis, 18 Agustus 2022 4167

Pemprov DKI Kerja Sama Dengan YLKI (PPID)

Lindungi Konsumen Dengan Gerakan Konsumen Cerdas, Pemprov DKI Kerja Sama Dengan YLKI

Selasa, 09 Agustus 2022 2339

217 Anggota KPPD DKI Ikut Diklat Perkoperasian_2

217 Anggota KPPD DKI Ikuti Diklat Perkoperasian

Jumat, 26 Agustus 2022 2902

BERITA POPULER
Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7145

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4833

Mobil patah as budi

Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

Senin, 02 November 2026 2345

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2534

Binamarga penertiban kabel udara sunter jakut jati

5,6 Kilometer Kabel Udara di Tanjung Priok Dipindah ke SJUT

Senin, 02 November 2026 1183

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks