Bapemperda DPRD DKI Setujui Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014

Senin, 15 Agustus 2022 Reporter: Anita Karyati Editor: Budhy Tristanto 1913

Bapemperda DKI Sepakati Pergub Nomor 31 Tahun 2022 Tentang RDTRWP

(Foto: Anita Karyati)

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Senin (15/8), menyetujui usulan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ). Persetujuan ini menindaklanjuti usulan yang diajukan pihak Eksekutif pada Rapat Paripurna, 1 Agustus lalu.  

Diharapkan layanan terhadap masyarakat dapat segera dijalankan 

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, selain Perda Nomor 1 Tahun 2014 dalam kesempatan ini pihaknya juga menyepakati pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kota Madya Jakarta Utara. Serta menetapkan payung hukum baru berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR WP).

Menurut Pantas, pencabutan dua perda dan penetapan pergub ini sesuai amanat Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa  peraturan tata ruang dan zonasi diatur dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Detail amanat itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

"Pencabutan perda ini akan dilanjutkan dengan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab). Kemudian, diteruskan dengan rapat paripurna yang akan dijadwalkan Badan Musyawarah (Bamus)," tuturnya.

Dia berharap, dengan pencabutan perda dan diterapkannya pergub ini, layanan kepada masyarakat bisa berkelanjutan dan konflik antar hukum bisa terhindari.

Sementara, Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta, Heru Hermawanto menjelaskan, Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR-WP) ini terdiri dari 231 pasal. Secara utuh, pergub ini sudah memenuhi syarat dan telah ditetapkan sesuai kriteria yang telah diberikan Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

"Diharapkan dengan dicabut perda dan disetujui pergub ini, layanan terhadap masyarakat dapat segera dijalankan sesuai undang undang yang berlaku," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pandangan Umum Fraksi DPRD DKI Terkait Badan Hukum Jamkrida dan RDTR-PZ

Mayoritas Fraksi DPRD Dukung Pembahasan Perubahan Dua Reparda

Rabu, 03 Agustus 2022 2109

DPRD DKI Jakarta Gelar Paripurna Terkait Penjelasan Dua Raperda

Legislatif Gelar Paripurna Badan Hukum Jamkrida dan RDTR-PZ

Senin, 01 Agustus 2022 2094

Pemprov DKI Sosialisasikan Pergub tentang Rencana Detail Tata Ruang

Pemprov DKI Sosialisasikan Pergub tentang Rencana Detail Tata Ruang

Rabu, 20 Juli 2022 2116

BERITA POPULER
BMKG: Cuaca Berawan Selimuti Jakarta Hari Ini

BMKG: Cuaca Berawan Selimuti Jakarta Hari Ini

Senin, 24 November 2025 899

Belasan Ribu Pelari Ramaikan Eco RunFest 2025 di Plaza Timur GBK

Ribuan Peserta Ramaikan Eco RunFest 2025

Minggu, 23 November 2025 843

BMKG Prediksi Hujan Guyur Jakarta Mulai Siang Hingga Malam

Hujan Diperkirakan Guyur Sebagian Jakarta Hari Ini

Minggu, 23 November 2025 821

Kanwil Kemenkum Jakarta berikan penyuluhan hukum di Kelurahan Tamansari

Kanwil Kemenkum DKI Beri Penyuluhan Hukum dan Kesehatan Gratis di Tamansari

Rabu, 19 November 2025 1439

Satu alat berat sedang mengeruk lumpur Kali Ciliwung

Normalisasi Ciliwung Sasar Kelurahan Cililitan dan Pengadegan


Jumat, 21 November 2025 967

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks