Bapemperda DPRD DKI Setujui Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014

Senin, 15 Agustus 2022 Reporter: Anita Karyati Editor: Budhy Tristanto 2185

Bapemperda DKI Sepakati Pergub Nomor 31 Tahun 2022 Tentang RDTRWP

(Foto: Anita Karyati)

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Senin (15/8), menyetujui usulan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ). Persetujuan ini menindaklanjuti usulan yang diajukan pihak Eksekutif pada Rapat Paripurna, 1 Agustus lalu.  

Diharapkan layanan terhadap masyarakat dapat segera dijalankan 

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, selain Perda Nomor 1 Tahun 2014 dalam kesempatan ini pihaknya juga menyepakati pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kota Madya Jakarta Utara. Serta menetapkan payung hukum baru berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR WP).

Menurut Pantas, pencabutan dua perda dan penetapan pergub ini sesuai amanat Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa  peraturan tata ruang dan zonasi diatur dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Detail amanat itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

"Pencabutan perda ini akan dilanjutkan dengan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab). Kemudian, diteruskan dengan rapat paripurna yang akan dijadwalkan Badan Musyawarah (Bamus)," tuturnya.

Dia berharap, dengan pencabutan perda dan diterapkannya pergub ini, layanan kepada masyarakat bisa berkelanjutan dan konflik antar hukum bisa terhindari.

Sementara, Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta, Heru Hermawanto menjelaskan, Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR-WP) ini terdiri dari 231 pasal. Secara utuh, pergub ini sudah memenuhi syarat dan telah ditetapkan sesuai kriteria yang telah diberikan Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

"Diharapkan dengan dicabut perda dan disetujui pergub ini, layanan terhadap masyarakat dapat segera dijalankan sesuai undang undang yang berlaku," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pandangan Umum Fraksi DPRD DKI Terkait Badan Hukum Jamkrida dan RDTR-PZ

Mayoritas Fraksi DPRD Dukung Pembahasan Perubahan Dua Reparda

Rabu, 03 Agustus 2022 2364

DPRD DKI Jakarta Gelar Paripurna Terkait Penjelasan Dua Raperda

Legislatif Gelar Paripurna Badan Hukum Jamkrida dan RDTR-PZ

Senin, 01 Agustus 2022 2376

Pemprov DKI Sosialisasikan Pergub tentang Rencana Detail Tata Ruang

Pemprov DKI Sosialisasikan Pergub tentang Rencana Detail Tata Ruang

Rabu, 20 Juli 2022 2425

BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 9250

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 3222

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3642

MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Peningkatan Layanan Pengumpulan Tarif Otomatis Fase 1 Lin Utara Selatan

MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

Rabu, 29 Juli 2026 1936

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1508

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks